Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Jokowi Terbitkan Perpres Pengedalian Harga Bahan Pokok

Laban Laisila, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 16 Juni 2015 | 19:00 WIB
Jokowi Terbitkan Perpres Pengedalian Harga Bahan Pokok
Pedagang sembako di Pasar Senen. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memastikan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Perpres Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Dengan adanya perpres ini, menurut Rachmat, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok pada waktu-waktu tertentu.

“Saya dengar sudah ditanda tangani Perpresnya. Sekarang sudah ada di Kementerian Hukum dan HAM untuk menunggu legilasinya. Sekarang sudah mulai berlaku, tapi belum bisa diimplementasikan. Jadi kalau harga enggak terkendali, Perpres itu bisa dipakai sewaktu-waktu,” katanya saat ditemui dikantor Kementerian Perdagangan, Selasa (16/6/2015).

Rachmat menjelaskan, Peraturan Presiden tersebut sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Menurutnya, cara-cara ini seperti sudah diterapkan di berbagai negara seperti, Malaysia dan Thailan. Dan cara tersebut diklaim, mampu mengendalikan harga kebutuhan pokok di momen-momen tertentu seperti puasa, lebaran, natal.

"Negara lain saja kalau natal, harga bisa turun. Kenapa kita tidak? Karena ada spekulan yang ingin memanfaatkan momen ini," tegasnya.

Ada 14 jenis barang kebutuhan pokok yang diatur dalam Peraturan Presiden tersebut yang dibagi dalam tiga kelompok.

Pertama merupakan barang hasil pertanian, yakni beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah.

Sedangkan barang kebutuhan pokok hasil industri meliputi gula, minyak goreng, dan tepung terigu.

Terakhir, barang kebutuhan pokok hasil peternakan atau perikanan, seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang).

“Nah dari 14 barang kebutuhan pokok tersebut harganya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden itu tadi. Jadi Spekulan atau produsen harus mengikuti harga acuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Sidang Isbat, MUI Yakin Puasa Dimulai Kamis

Jelang Sidang Isbat, MUI Yakin Puasa Dimulai Kamis

News | Selasa, 16 Juni 2015 | 18:47 WIB

Mendag Izinkan Bulog Impor 1.000 Ton Daging Sapi

Mendag Izinkan Bulog Impor 1.000 Ton Daging Sapi

Bisnis | Selasa, 16 Juni 2015 | 18:26 WIB

Harga Sembako Melonjak, Pemilik Rumah Makan Naikkan Harga

Harga Sembako Melonjak, Pemilik Rumah Makan Naikkan Harga

Bisnis | Jum'at, 12 Juni 2015 | 17:38 WIB

Djarot: Harga Daging di Jakarta Sudah Naik di Atas Rp100 Ribu

Djarot: Harga Daging di Jakarta Sudah Naik di Atas Rp100 Ribu

News | Jum'at, 05 Juni 2015 | 14:24 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×