Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

5 Dokumen Penting Agar KTA Anda Disetujui

Angelina Donna

Rabu, 16 Desember 2015 | 08:39 WIB
5 Dokumen Penting Agar KTA Anda Disetujui
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Sudah bukan rahasia lagi bila belakangan ini banyak orang mencoba untuk mengajukan KTA di bank, berbagai macam kubutuhan dan tuntutan hidup menjadi alasan terjadinya hal tersebut. Seperti kita ketahui, KTA memiliki banyak sekali kelebihan bila dibandingkan dengan produk pinjaman lainnya yang dikeluarkan oleh bank, seperti proses pengajuan yang cenderung lebih cepat, bunga yang lebih kecil, jangka waktu dan jumlah cicilan perbulan yang tetap dan dapat dipilih sendiri oleh nasabah yang bersangkutan.

Namun, pada kenyataannya tak sedikit pula nasabah yang mengeluhkan proses pengajuan yang memakan waktu lama akibat kurangnya pengetahuan para calon nasabah akan persyaratan dalam pengajuan KTA. Hal ini tentu saja akan membuat para calon nasabah sedikit bingung dan terpaksa harus bolak-balik ke bank demi memenuhi segala persyaratan tersebut.

Demi mengantisipasi terjadinya kendala dalam proses pengajuan KTA, ada baiknya Anda mencermati 5 dokumen penting yang harus Anda siapkan, antara lain:

1. Foto copy kartu tanda pengenal

Ini adalah persyaratan pertama dan wajib untuk Anda lampirkan, karena ini merupakan elemen utama yang akan dijadikan sebagai data diri Anda dalam seluruh aktifitas perbankan di Indonesia.

Kartu tanda pengenal yang utama dan lazim digunakan di negara kita adalah Kartu Tanda Pendudu (KTP) yang masa berlakunya masih aktif hingga enam bulan ke depan. Pastikan foto diri Anda di dalam KTP tampak jelas, dan bila sedikit buram dan kurang jelas Anda dapat melampirkan foto copy Surat Izin Mengemudi (SIM) atau paspor Anda yang menggunakan foto jelas

2. Slip gaji atau tanda bukti penghasilan yang asli

Bagi Anda yang berstatus sebagai seorang karyawan di sebuah perusahaan, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan slip gaji asli (bukan foto copy) selama 3 bulan terakhir. Kemajuan teknologi telah menimbulkan banyaknya slip gaji palsu yang beredar dan hal ini mengakibatkan kewaspadaan bagi pihak bank dengan hanya menerima slip gaji dalam bentuk carbonized atau slip gaji yang di cetak di atas kop surat dan dilengkapi dengan stempel serta tanda tangan resmi dari pihak yang berwenang di perusahaan.

Bila ternyata di perusahaan tempat Anda bekerja tidak mengeluarkan sip gaji setiap bulannya, maka Anda dapat melampirkan rekening koran dari buku tabungan yang Anda gunakan sebagai rekening yang menampung / menerima gaji Anda setiap bulannya.

Bagi Anda yang berstatus sebagai seorang pengusaha, Anda dapat memenuhi persyaratan ini dengan cara melampirkan SPT PPh 21 milik Anda.

3. Tanda bukti status kepegawaian yang asli

Ini adalah persyaratan lain yang tak kalah pentingnya karena dokumen ini merupakan sebuah tanda bukti yang menerangkan bahwa Anda adalah seorang karyawan tetap di perusahaan tersebut. Surat Keterangan Kerja (SKK) yang juga dicetak di atas kop surat resmi serta distempel dan ditandangani oleh pihak yang berwenang diperusahaan akan menerangkan status, jabatan dan lamanya anda bekerja di perusahaan tersebut.

Bagi Anda yang berstatus sebagai seorang pengusaha, maka wajib bagi anda untuk melampirkan foto copy Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagai bukti legalitas usaha, lama usaha berjalan, dan bidang usaha yang Anda jalankan.

4. Foto copy cover buku tabungan

Ini sangat penting untuk dilengkapi, mengingaat bank akan mengirimkan dana KTA anda ke rekening pribadi Anda segera setelah pengajuan KTA anda tersebut disetujui. Pastikan foto copy cover buku tabungan Anda jelas dan seluruh informasi seperti: nama, nomor rekening dan cabang bank tempat anda menabung dapat dibaca semuanya dengan jelas.

5. Foto copy kartu kredit dan tagihan tagihan terakhir kartu kredit Anda (jika ada)

Lampirkan kedua dokumen ini agar mempermudah bank melakukan pengecekan rekam jejak Anda di dunia perbankan. Meskipun pada dasarnya setiap bank akan melakukan pengecekan tersendiri ke Bank Indonesia, namun dengan melampirkan kedua dokumen ini bank akan lebih mempertimbangkan disetujuinya pengajuan KTA anda. Karena itu pastikan kartu kredit Anda dalam pemakaian yang bagus selama 3 bulan terakhir.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Cara Daftar NPWP Online, Seperti Apa Prosesnya?

15 Kata-kata Bijak Presiden Indonesia

Kode Bank Indonesia Terlengkap

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Langkah Cerdas Atasi Lilitan Utang Kartu Kredit

Langkah Cerdas Atasi Lilitan Utang Kartu Kredit

Bisnis | Selasa, 15 Desember 2015 | 08:03 WIB

Hindari 4 Modus Pembobolan Data Kartu Kredit Ini

Hindari 4 Modus Pembobolan Data Kartu Kredit Ini

Bisnis | Senin, 14 Desember 2015 | 10:00 WIB

Tips Merawat Orangtua Tanpa Membuat Keuangan Merana

Tips Merawat Orangtua Tanpa Membuat Keuangan Merana

Bisnis | Jum'at, 11 Desember 2015 | 08:08 WIB

8 Langkah Mengatur Keuangan untuk Menikah

8 Langkah Mengatur Keuangan untuk Menikah

Bisnis | Kamis, 10 Desember 2015 | 08:00 WIB

Tiga Hal yang Perlu Dicermati Saat Beli Mobil Bekas

Tiga Hal yang Perlu Dicermati Saat Beli Mobil Bekas

Otomotif | Rabu, 09 Desember 2015 | 07:30 WIB

Mengatur Keuangan Setelah Terkena PHK, Apa yang Mesti Dilakukan?

Mengatur Keuangan Setelah Terkena PHK, Apa yang Mesti Dilakukan?

Bisnis | Selasa, 08 Desember 2015 | 06:46 WIB

Mendalami BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Mesti Diketahui?

Mendalami BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Mesti Diketahui?

Bisnis | Senin, 07 Desember 2015 | 06:55 WIB

6 Tips Agar Pengajuan Kredit Motor Anda Disetujui

6 Tips Agar Pengajuan Kredit Motor Anda Disetujui

Otomotif | Jum'at, 04 Desember 2015 | 08:13 WIB

Terkini

Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia

Hutama Karya Catat Kinerja Positif dalam Pengelolaan 14 Ruas Tol di Wilayah Indonesia

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:59 WIB

Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri

Minyakita Masih Mahal, CORE Sebut Produsen Sawit Lebih Pilih Ekspor Ketimbang Pasok Dalam Negeri

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:46 WIB

Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara

Siapa Richard Muljadi? Cucu Konglomerat Terjerat Penipuan Batu Bara

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:36 WIB

Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal

Teknologi AI Bikin Purbaya Lebih Cepat Endus Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:36 WIB

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I

Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp393 Miliar dari Pasar Saham di Sesi I

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:09 WIB

BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?

BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 14:07 WIB

Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita

Melihat Keuangan RANS yang Pincang Jelang IPO: Laba Turun 41%, Masih Bergantung pada Raffi-Nagita

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:46 WIB

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:42 WIB

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:39 WIB

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:23 WIB