Mendalami BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Mesti Diketahui?

Angelina Donna | Suara.com

Senin, 07 Desember 2015 | 06:55 WIB
Mendalami BPJS Kesehatan, Apa Saja yang Mesti Diketahui?
Sejumlah warga antre mendapatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jakarta Pusat

Suara.com - Kesehatan memang sangat penting untuk siapapun, dan juga termasuk Anda. Sebagai sesuatu yang sangat berharga, kesehatan memang perlu dijaga dan diprioritaskan. Karena jika Anda tak memperdulikan kesehatan, sebanyak apapun harta yang Anda miliki bisa habis dalam sekejap untuk biaya berobat.

Maka karena pentingnya faktor kesehatan ini maka banyak orang yang coba untuk melakukan proteksi atau perlindungan pada kesehatan mereka. Saat ini memang telah banyak bermunculan lembaga penjamin yang menawarkan produk perlindungan kesehatan masyarakat.

Dari produk asuransi yang saat ini memiliki banyak pilihan hingga jaminan kesehatan sosial dalam bentuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) kesehatan bisa Anda jadikan pegangan Anda untuk melindungi kesehatan Anda dan mungkin juga keluarga Anda.

Dan salah satu produk perlindungan kesehatan yang juga populer digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan). Lalu seperti apakah BPJS Kesehatan ini sebenarnya ? Berikut ulasannya:

Sejarah BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan sejatinya adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan sendiri bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan (sebelumnya Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Sebelum bernama BPJS Kesehatan, badan penjamin kesehatan ini bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero). Namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia kemudian berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014. Pengoperasian BPJS Kesehatan sendiri dimulai sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

Program BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Indonesia

BPJS Kesehatan yang telah berbadan hukum ini memang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi semua penduduk Indonesia. maka bagi Anda yang belum memiliki jaminan BPJS Kesehatan, Anda bisa segera mendaftarkan diri paling lambat pada 1 Januari 2019.

Perbedaan BPJS dengan Asuransi Swasta

Ada dua perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Dua perbedaan ini adalah terkait pelayanan dan penjaminan. BPJS Kesehatan sendiri menerapkan sistem pelayanan administratif dan berjenjang. Artinya, sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, pasien harus terlebih dahulu dilayani dan mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas), di mana Anda berdomisili sesuai dengan kota penerbitan kartu BPJS.

Namun, ternyata hal itu tidak berlaku apabila dalam kondisi darurat. Di mana, Anda langsung bisa ke rumah sakit dengan modal BPJS Kesehatan Anda. Tapi jika Asuransi swasta, pasien akan mendapatkan pelayanan asuransi kesehatan secara langsung di rumah sakit rekanan asuransi di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus dipusingkan dengan proses administrasi.

Kelebihan dan Kekurangan BPJS Kesehatan

Sebagai jaminan kesehatan yang diselenggarakan pemerintah, BPJS Kesehatan memiliki beberapa kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan atau keunggulan BPJS Kesehatan adalah mampu memberikan perlindungan standar kesehatan yang cukup dengan tarif yang terjangkau.

Meski demikian, ternyata BPJS Kesehatan juga  memiliki kekurangan yaitu tidak memiliki perluasan jaminan seperti yang dimiliki oleh asuransi swasta. Seperti permintaan untuk naiknya kelas perawatan. Hal ini dikarenakan kelas perawatan maksimal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi bila peserta jaminan kesehatan mau menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, misalnya VIP atau VVIP, maka ada selisih biaya yang harus ditanggung dan menjadi beban peserta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:14 WIB

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Foto | Selasa, 16 Mei 2023 | 19:21 WIB

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

Your Say | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:30 WIB

Terkini

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:30 WIB

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:29 WIB

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 09:12 WIB

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:38 WIB

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:05 WIB

Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya

Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:40 WIB

Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian

Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:28 WIB

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 21:44 WIB