5 Perbedaan Antara BPJS dengan Asuransi Kesehatan

Angelina Donna

Selasa, 23 Februari 2016 | 08:56 WIB
5 Perbedaan Antara BPJS dengan Asuransi Kesehatan
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Untuk memberikan jaminan kesehatan kepada setiap warga negaranya, pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pengelolaannya dipercayakan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Program JKN atau yang lebih dikenal dengan BPJS Kesehatan ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib sebagaimana tertera dalam Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Secara garis besar BPJS dan asuransi kesehatan memang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. Ketika masyarakat mengalami gangguan kesehatan, maka tak lagi dipusingkan dengan masalah biaya, karena sudah ditanggung oleh BPJS ataupun asuransi kesehatan. Meskipun demikian, mekanisme dari kedua jaminan kesehatan ini berbeda.

BPJS dengan asuransi kesehatan bersifat komplementer atau saling melengkapi. Jadi, meski telah menjadi peserta BPJS kesehatan, masyarakat juga bisa memiliki asuransi kesehatan. Apa perlunya?

Bukankah salah satu saja sudah bisa menjamin kesehatan? Untuk bisa menjawabnya, Anda perlu mengetahui lebih dulu perbedaan antara BPJS dengan asuransi kesehatan. Berikut 5 perbedaan dari BPJS dengan asuransi kesehatan yang kiranya bisa membantu Anda menemukan jawabannya.

1.Nilai Premi

Setiap peserta BPJS dan asuransi kesehatan tentunya diwajibkan untuk membayar iuran atau premi. Nilai iuran BPJS Kesehatan tergolong murah, dan dibedakan menurut kelas layanan. Iuran untuk kelas 1 sebesar Rp59.500,-, kelas 2 sebesar Rp42.500,-, dan kelas 3 sebesar Rp25.500,- per bulan.

Sementara nilai premi asuransi kesehatan cenderung mahal dan dibedakan menurut kelas layanan juga usia. Semakin tua usia peserta, maka semakin mahal premi asuransinya. Secara nominal, nilai premi asuransi kesehatan swasta antara yang satu dengan yang lain bisa jadi berbeda. Namun, rata-rata mencapai Rp300.000,- hingga Rp500.000,- per bulan. 

2.Sistem Layanan

Dalam hal sistem pelayanan, BPJS menggunakan sistem berjenjang dan rujukan. Untuk memeriksakan kesehatannya, peserta harus melalui fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama lebih dulu, yaitu bisa puskesmas, klinik, atau dokter pribadi. Jika ternyata penyakit yang diderita oleh peserta tidak bisa ditangani oleh faskes 1, baru dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama. Itupun peserta tidak bisa memilih sendiri rumah sakit yang diinginkan, tetapi tergantung pada faskes 1 yang membuat rujukan. Meski dalam kondisi darurat, peserta bisa langsung berobat ke rumah sakit manapun, namun BPJS memberlakukan ketentuan gawat darurat yang cukup ketat.

Pada asuransi kesehatan, sistem layanan yang diterapkan bersifat langsung. Artinya peserta bisa berobat langsung ke rumah sakit yang diinginkan tanpa perlu rujukan. Asal rumah sakit yang dituju telah bekerjasama dengan perusahaan asuransi yang diikuti. Dengan begitu, peserta bisa memperoleh layanan kesehatan secara cepat. Bahkan, peserta asuransi kesehatan cenderung lebih diprioritaskan dibandingkan dengan peserta BPJS.

3. Batasan Plafon

Penggunaan layanan kesehatan dengan BPJS tidak dibatasi dengan plafon. Berapapun biaya pemeriksaan dan perawatan yang dibebankan pada peserta akan ditanggung seluruhnya oleh BPJS. Maka dari itu, peserta tak perlu lagi khawatir dengan biaya perawatan ketika mengalami gangguan kesehatan, apapun penyakitnya.

Sebaliknya, biaya perawatan pada asuransi kesehatan dibatasi dengan plafon. Sebagai contoh peserta membeli premi asuransi dengan plafon Rp20 juta. Jika peserta sakit dan dirawat dengan total biaya mencapai lebih dari plafon, maka kelebihan biaya menjadi tanggungan peserta itu sendiri.

4. Batasan Usia

Peserta BPJS tidak ada batasan usia, dalam arti berapapun usia seseorang tetap bisa menjadi peserta BPJS. Mulai dari bayi baru lahir hingga manula bisa mendaftar sebagai peserta BPJS. Selain itu, perbedaan usia maupun gender tidak mempengaruhi besaran iuran yang harus dibayarkan. Besar iuran tergantung pada kelas layanan yang diinginkan, kelas 1, 2, atau 3.

Sementara pada asuransi kesehatan terdapat batasan usia. Umumnya asuransi kesehatan menolak kepesertaan seseorang yang telah memasuki usia tidak produktif, yaitu 55 tahun ke atas. Logis, karena rentang usia tersebut cenderung rawan terhadap penyakit, tentu perusahaan asuransi tak mau rugi.

5. Pre Existing Condition

BPJS tidak memberlakukan pre existing condition. Hal ini dimaksudkan bahwa BPJS menerima kepesertaan seseorang apapun kondisinya tanpa memperhatikan riwayat sakit yang pernah diderita. Berbeda dengan asuransi kesehatan yang menerapkan pre existing condition. Artinya, penyakit yang pernah diderita oleh peserta sebelum mengikuti asuransi kesehatan tidak akan dijamin pembiayaannya.


 

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Kredit Mobil Macet? Ini Dia Solusinya!

Cara Agar KTA Cepat Disetujui dan Cara Menghitung Cicilannya

Cari Modal Usaha? Gunakan Dua KTA Bisnis Ini!

Published by

 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Layanan Asuransi Digital Bisa Jadi Solusi Dorong Akses Perlindungan Kendaraan

Layanan Asuransi Digital Bisa Jadi Solusi Dorong Akses Perlindungan Kendaraan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:59 WIB

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Cara Pakai Fitur Laporan Kredit untuk Kelola Keuangan Gratis via Cermati

Bisnis | Senin, 20 Oktober 2025 | 06:50 WIB

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Mulai Banyak Dipakai Orang, Yuk Bahas Kelebihan dan Kekurangan E-Wallet

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 17:14 WIB

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Cermati Kunjungi Kantor Suara.com Diskusi soal Investasi

Foto | Selasa, 16 Mei 2023 | 19:21 WIB

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

3 Hal yang Perlu Kamu Cermati dari Calon Pasangan Masa Depanmu

Your Say | Kamis, 07 Juli 2022 | 10:30 WIB

Terkini

Bareskrim Polri-Polrestabes Medan Gerebek THM, Vape Narkoba Disita

Bareskrim Polri-Polrestabes Medan Gerebek THM, Vape Narkoba Disita

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:55 WIB

Menggali Mahitala: Merawat Kehidupan, Membangun Kemandirian di Bumi Kawasi

Menggali Mahitala: Merawat Kehidupan, Membangun Kemandirian di Bumi Kawasi

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:52 WIB

Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan

Syahrir: Penutupan Ekspor Benih Lobster Tak Cukup Hentikan Penyelundupan

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:48 WIB

PLTU Sumut-1 Bisa Bebani Negara Rp4,8 Triliun, Energi Bersih Terbarukan Jadi Solusi?

PLTU Sumut-1 Bisa Bebani Negara Rp4,8 Triliun, Energi Bersih Terbarukan Jadi Solusi?

Sumut | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:45 WIB

A Waffle Lot of Love!: Kisah Persahabatan Manis yang Mengundang Tawa

A Waffle Lot of Love!: Kisah Persahabatan Manis yang Mengundang Tawa

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Persib Bandung Desak Penyerangan Bus Tim di Rest Area Batang Diusut Tuntas

Persib Bandung Desak Penyerangan Bus Tim di Rest Area Batang Diusut Tuntas

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:41 WIB

Tak Cukup Bicara soal Haid, Remaja Perempuan Perlu Edukasi Kesehatan Reproduksi

Tak Cukup Bicara soal Haid, Remaja Perempuan Perlu Edukasi Kesehatan Reproduksi

Health | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:39 WIB

SIGUMI Diluncurkan di Karangasem, Dorong Kesiapsiagaan Bencana di Kawasan Wisata

SIGUMI Diluncurkan di Karangasem, Dorong Kesiapsiagaan Bencana di Kawasan Wisata

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:34 WIB

Persib U-18 Diserang Suporter Ini di Rest Area KM 360 Batang, Kepolisian Didesak Usut Tuntas

Persib U-18 Diserang Suporter Ini di Rest Area KM 360 Batang, Kepolisian Didesak Usut Tuntas

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:33 WIB

Ranjau Selat Hormuz Makan Korban Lagi, Kapal Supertanker Bawa 2 Juta Barel Minyak Meledak

Ranjau Selat Hormuz Makan Korban Lagi, Kapal Supertanker Bawa 2 Juta Barel Minyak Meledak

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:32 WIB

×