Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Akan Dibentuk Koperasi Taksi Online, Taksi Manual Kian Panas

Siswanto | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Selasa, 22 Maret 2016 | 11:21 WIB
Akan Dibentuk Koperasi Taksi Online, Taksi Manual Kian Panas
Angkutan umum peserta demo dikumpulkan di Monas. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Ketua Umum Front Transportasi Jakarta Haryanto Tambunan menolak rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan membentuk badan koperasi untuk memfasilitasi kendaraan berpelat hitam yang dipakai untuk transportasi dengan basis aplikasi online, seperti Uber dan Grab Car.

"Ini yang bikin kuping kami panas. Ini jelas ilegal dan telah melanggar Undang-Undang. Sekarang malah mau dibentuk koperasi. Kami jelas tidak setuju, ini hanya melindungi pengusaha aja biar nanti nggak urus bayar pajak dan sejenisnya," kata Haryanto saat ditemui di gedung Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2016).

Mereka menilai Uber dan Grab Car melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Haryanto sampai saat ini Uber dan Grab Car belum mengurus izin usaha di Indonesia. Kedua produk berbasis online itu, katanya, hanya mengajukan izin portal web.

Selain itu, kata Haryanto, sesuai dengan Keputusan Menteri Pasal 1 ayat 13, angkutan taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi terbatas.

Sementara Uber dan Grab Car, katanya, tidak seperti yang diatur dalam regulasi.

"Kami nggak masalah kalau dia lewat online. Itu kan hanya bagian dari pemesanan. Yang kita permasalahkan mereka itu belum punya izin angkutan, argonya ditentukan pemerintah, mereka juga harusnya kendaraannya plat kuning, bayar Tera, Bayar KIR. Ini kan mereka nggak. Kami jadi mempertanyakan apa yang sebenarnya dipertahankan Menkoinfo. Menhub saja sudah setuju tutup. Ini kan taksi ilegal," katanya.

Oleh sebab itu, Front Transportasi Jakarta akan terus menuntut Menkominfo Rudiantara untuk segera memblokir aplikasi Uber dan Grab Car. Selama kedua aplikasi tersebut belum diblokir, para pengemudi taksi dan pengemudi angkutan umum akan mogok, seperti hari ini.

"Pokoknya hari ini harus ada keputusan. Kalau nggak kita akan melakukan aksi mogok nasional. Ini harus segera diblokir, kalau memang lagi ngurus izin usahanya ya mereka jangan beroperasi. Tunggu izinnya keluar baru jalan lagi," katanya.

Siang ini berlangsung demonstrasi para supir dari berbagai jenis angkutan umum. Demo, antara lain berlangsung di depan Balai Kota Jakarta dan depan gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto. Beberapa saat lalu, sebagian sopir taksi sweeping rekan-rekan mereka yang masih beroperasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Sisir Gatot Subroto karena Razia Sopir Taksi

Polisi Sisir Gatot Subroto karena Razia Sopir Taksi

News | Selasa, 22 Maret 2016 | 11:19 WIB

Blue Bird Klaim Taksinya Beroperasi Normal

Blue Bird Klaim Taksinya Beroperasi Normal

News | Selasa, 22 Maret 2016 | 11:11 WIB

Kantor Ahok Juga Dikepung Sopir Angkot

Kantor Ahok Juga Dikepung Sopir Angkot

News | Selasa, 22 Maret 2016 | 11:07 WIB

Terkini

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 22:11 WIB

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 20:05 WIB

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:52 WIB

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:47 WIB

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:44 WIB

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:37 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:36 WIB

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:30 WIB

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 19:00 WIB