Dikebut, DPR Pastikan RUU Reforma Agraria Disahkan Akhir September Mendatang

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 04 September 2026 | 15:16 WIB
Dikebut, DPR Pastikan RUU Reforma Agraria Disahkan Akhir September Mendatang
Ketua Baleg Bob Hasan. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Badan Legislasi DPR RI di Jakarta menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria rampung sebelum akhir September 2026.
  • Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan regulasi baru ini berfokus membentuk lembaga khusus untuk menyelesaikan konflik agraria.
  • Pengesahan rancangan undang-undang tersebut bertujuan melindungi hak masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan berdasarkan UUD 1945.

Suara.com - Badan Legislasi DPR RI memastikan pembahasan RUU Reforma Agraria bakal rampung sebelum akhir September 2026 mendatang.

Mereka menilai pembahasan dikebut karena urgensi kasus konflik agraria butuh payung hukum yang melindungi.

Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, nantinya RUU Reformasi Agraria akan lebih berfokus pada aturan teknis penyelesaian konflik angraria.

Politisi Partai Gerindra itu menjabarkan RUU tersebut akan memuat pembentukan lembaga baru yang berwenang menyelesaikan sengketa lahan.

"Kalau Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini hanya sebatas kepada bagaimana penyelesaian konflik. Dan itu ada lembaga legal structure untuk dapat menyelesaikan konflik-konflik yang selama ini tentang terkait dengan agraria tadi," kata Bob kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (4/9/2026).

Saat ini, lanjut dia, DPR juga tengah melengkapi segala persiapan yang dibutuhkan untuk mengejar target pengesahan RUU Reforma Agraria sebelum Kamis (24/9/2026) mendatang.

Bob menegaskan proses penyusunan rancangan beleid itu tetap akan memenuhi prinsip meaningful participation atau keterlibatan bermakna dari masyarakat.

"Jadi penyusunan ini adalah tahapan pertama yang kemudian nanti akan diparipurnakan di DPR hari Selasa, Insya Allah. Dan selanjutnya tetap kita akan melakukan meaningful public participation, menerima masukan-masukan sehingga itulah yang akan kemudian menjamin apakah rancangan atau undang-undang ini dapat menyelesaikan konflik agraria selama ini," jelas dia.

Ia menjelaskan, pengesahan RUU itu juga merupakan bentuk implementasi dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur seluruh sumber daya alam dikuasai negara untuk mesejahteraan rakyat.

baca juga

Karena itu ia berharap aturan akan memberikan cara main yang mengikat agar perusahaan turut memastikan hak-hak masyarakat sekitar.

"Tanpa ada kemakmuran rakyat, tanpa ada kesejahteraan rakyat, mungkin akan sulit hak menguasai negara ini bisa dapat mengelola sebagaimana mestinya," tegas Bob.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan

Aktivis Malaysia Demo KBRI KL, Tuntut Indonesia Buka Data Perusahaan Sawit Biang Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 13:54 WIB

Karhutla Terus Berulang, Bagaimana Nasib Target FOLU Net Sink 2030?

Karhutla Terus Berulang, Bagaimana Nasib Target FOLU Net Sink 2030?

News | Jum'at, 04 September 2026 | 12:26 WIB

Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan

Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 12:09 WIB

Tragedi Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap, Anggota DPR Tagih Komitmen Kemenhut Atasi Karhutla

Tragedi Orang Utan Sempurna Mati Terpapar Asap, Anggota DPR Tagih Komitmen Kemenhut Atasi Karhutla

News | Jum'at, 04 September 2026 | 11:20 WIB

Terkini

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:08 WIB

6 Rekomendasi Drakor dengan Kisah Penuh Intrik dan Manipulasi

6 Rekomendasi Drakor dengan Kisah Penuh Intrik dan Manipulasi

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Ada Bonus Aksesori hingga Rp3 Juta

Pre-order iPhone 18 Pro Dibuka Hari Ini, Ada Bonus Aksesori hingga Rp3 Juta

Tekno | Rabu, 07 Oktober 2026 | 09:00 WIB

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

Putusan MK Jadi Bola Panas, DPR Bisa Mulai Pemakzulan Gibran!

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:55 WIB

Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap

Bisnis Gelap Terbongkar! Penimbun 5.920 Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Mesuji Ditangkap

Lampung | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:52 WIB

Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga

Bejat! Ayah di Probolinggo Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Nyaris Diamuk Warga

Jatim | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:46 WIB

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Belum Turun Kelas, FTSE Russell Pertahankan Status Pasar Modal Indonesia di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:35 WIB

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Ulasan Guru Aini: Ketika Ketekunan Menaklukkan Ketakutan pada Matematika

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

Refly Harun Prediksi Gibran Mengundurkan Diri dalam 1-2 Hari Usai Putusan MK

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:28 WIB

Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya

Cuaca Panas Menyengat, Warga Diminta Tak Beraktivitas di Luar, Ini Alasannya

Jogja | Rabu, 07 Oktober 2026 | 08:18 WIB

×