- Badan Legislasi DPR RI di Jakarta menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria rampung sebelum akhir September 2026.
- Ketua Baleg Bob Hasan menyatakan regulasi baru ini berfokus membentuk lembaga khusus untuk menyelesaikan konflik agraria.
- Pengesahan rancangan undang-undang tersebut bertujuan melindungi hak masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan berdasarkan UUD 1945.
Suara.com - Badan Legislasi DPR RI memastikan pembahasan RUU Reforma Agraria bakal rampung sebelum akhir September 2026 mendatang.
Mereka menilai pembahasan dikebut karena urgensi kasus konflik agraria butuh payung hukum yang melindungi.
Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, nantinya RUU Reformasi Agraria akan lebih berfokus pada aturan teknis penyelesaian konflik angraria.
Politisi Partai Gerindra itu menjabarkan RUU tersebut akan memuat pembentukan lembaga baru yang berwenang menyelesaikan sengketa lahan.
"Kalau Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria ini hanya sebatas kepada bagaimana penyelesaian konflik. Dan itu ada lembaga legal structure untuk dapat menyelesaikan konflik-konflik yang selama ini tentang terkait dengan agraria tadi," kata Bob kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (4/9/2026).
Saat ini, lanjut dia, DPR juga tengah melengkapi segala persiapan yang dibutuhkan untuk mengejar target pengesahan RUU Reforma Agraria sebelum Kamis (24/9/2026) mendatang.
Bob menegaskan proses penyusunan rancangan beleid itu tetap akan memenuhi prinsip meaningful participation atau keterlibatan bermakna dari masyarakat.
"Jadi penyusunan ini adalah tahapan pertama yang kemudian nanti akan diparipurnakan di DPR hari Selasa, Insya Allah. Dan selanjutnya tetap kita akan melakukan meaningful public participation, menerima masukan-masukan sehingga itulah yang akan kemudian menjamin apakah rancangan atau undang-undang ini dapat menyelesaikan konflik agraria selama ini," jelas dia.
Ia menjelaskan, pengesahan RUU itu juga merupakan bentuk implementasi dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang mengatur seluruh sumber daya alam dikuasai negara untuk mesejahteraan rakyat.
Karena itu ia berharap aturan akan memberikan cara main yang mengikat agar perusahaan turut memastikan hak-hak masyarakat sekitar.
"Tanpa ada kemakmuran rakyat, tanpa ada kesejahteraan rakyat, mungkin akan sulit hak menguasai negara ini bisa dapat mengelola sebagaimana mestinya," tegas Bob.
Reporter: Alif Bintang