Array

Besok Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI

Senin, 28 Maret 2016 | 17:35 WIB
Besok Pemerintah Umumkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI
Menteri Koordinantor Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (suara.com/Erick Tanjung)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan pemerintah akan mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XI esok, Selasa (29/3/2016. Paket tersebut akan diumumkan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

"Ada lima hal pokok antara lain terkait juga dengan dwelling time, bukan menyangkut pelabuhannya, tetapi prosesnya," kata Darmin Nasution seusai menghadiri pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/3/2016).

Darmin menyebutkan proses tersebut menyangkut banyak hal, salah satunya pengaturan arus keluar masuk barang. "Selama ini ada penetapan jalur prioritas atau jalur hijau dan jalur lambat atau jalur merah, itu akan diatur kembali," katanya.

Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menyebutkan penetapan jalur hijau atau merah bukan hanya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan namun juga beberapa kementerian atau lembaga lain.

Sayangnya, Darmin hanya bersedia menyebutkan satu isi Paket Kebijakan Ekonomi XI. Ia menolak membocorkan 4 hal pokok yang lain dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XI. "Besok akan kita umumkan di sini," tutur Darmin.

Mantan Komisaris Utama Bank Mandiri tersebut menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo menyambut positif isi Paket Kebijakan Ekonomi XI itu.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi X di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis (11/2/2016). Dalam paket tersebut,  pemerintah menambah 19 bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil,  Menengah, dan Koperasi  (UMKMK) dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau yang lebih dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi (DNI)

Revisi DNI juga membuka 20 bidang usaha untuk asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) dengan besaran saham tertentu. Sebelumnya, bidang-bidang itu harus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar 100 persen. Bidang usaha itu antara lain jasa pelayanan penunjang kesehatan (67 persen),  angkutan orang dengan moda darat (49 persen); industri perfilman termasuk peredaran film (100 persen); instalasi  pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI