- Hakim tunggal Yuliana menunda sidang praperadilan demonstran di PN Jakarta Selatan pada Senin, 28 September 2026.
- Penundaan sidang terjadi karena pihak termohon dari Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.
- Sidang diagendakan ulang pada Senin, 5 Oktober 2026, untuk menguji keabsahan penyitaan terhadap pemohon Bagus Hafazah Prayitno.
Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan massa aksi yang ditangkap aparat kepolisian saat demo berujung ricuh pada 27 Agustus lalu.
Hakim tunggal Yuliana menunda sidang perdana dengan nomor perkara 166/Pra.pid/2026/PN.JKT.SEL lantaran pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak hadir.
“Kita tunda ke hari Senin 5 Oktober 2026, dengan agenda memanggil termohon,” kata Yuliana dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Adapun, nama pemohon dalam perkara dengan nomor 166/Pra.pid/2026/PN.JKT.SEL, yakni Bagus Hafazah Prayitno.
Ia mengajukan praperadilan untuk menguji tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan terhadap dirinya.
Kemudian, pihak termohon dalam perkara ini yakni Kapolda Metro Jaya, cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, cq Subditektorat Keamanan Negara.
Kemudian, turut Termohon Pemerintah Indonesia cq Menteri Keuangan.
![Massa membuat barikade di Jalan Palmerah Utara, Jakarta Barat, Kamis (27/8/2026) malam Pukul 23.00 WIB, untuk menghadapi tembakan gas air mata dari polisi. [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/27/71848-demo-27-agustus-palmerah.jpg)
Dalam kasus ini, ada lima permohonan serupa, perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 166-170 Pra.pid/2026/PN.JKT.SEL.
Permohonannya pun sama, yakni menguji tentang sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan. Namun nama Pemohon dalam tiap perkara tersebut berbeda.
Kemudian, pihak termohon dalam kelima perkara ini yakni Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, cq Subditektorat Keamanan Negara. Kemudian, turut Termohon Pemerintah Indonesia cq Menteri Keuangan.