Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

FPB: Tax Amnesty Bukti Negara Tunduk Pada Pengemplang Pajak

Adhitya Himawan

Rabu, 29 Juni 2016 | 16:26 WIB
FPB: Tax Amnesty Bukti Negara Tunduk Pada Pengemplang Pajak
Pembahasan RUU Pengampunan Pajak. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Meski diwarnai dengan kontroversi dan perdebatan alot, akhirnya sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak menjadi UU Pengampunan Pajak, pada Selasa (28/6/2016).  

Dalam banyak kesempatan, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro meyakinkan bahwa Pengampunan Pajak adalah keniscayaan yang harus diambil oleh pemerintah di tengah ketidakstabilan ekonomi global dan seretnya sumber penerimaan negara untuk membiayai proyek-proyek ambisius pemerintah. Pengampunan Pajak menjadi opsi paling mudah bagi pemerintah,  setelah tak lagi bisa "memainkan" realokasi subsidi bahan bakar minyak.

Pemerintah begitu berharap ada dana segar dari pembayaran tarif tebusan dan repatriasi untuk menambal defisit anggaran. Pemerintah seolah lupa bahwa ada banyak alasan mengapa orang kaya lebih krasan memarkirnya uang di negeri orang dari pada di negeri sendiri. Ironinya, Pemerintah berdalih Pengampunan Pajak adalah momentum terutama pasca terungkapnya berbagai skandal penggelapan pajak, pencucian uang, dan korupsi di Panama Papers. 

"Apakah memang kondisi fiskal kita “lampu merah”? Kami, Forum Pajak Berkeadilan (FPB) berkeyakinan tidak!," kataMaftuchan, salah seorang tokoh FPB dalam keterangan resmi, Rabu (29/6/2016).

Ia menjelaskan bahwa defisit anggaran dikarenakan pemerintah (birokrasi) terlalu boros dan tidak punya sistem perencanaan-penganggaran yang efektif. Artinya, jika efisiensi-efektifitas anggaran bisa dilakukan secara menyeluruh di Kementerian/Lembaga dan di pemerintah daerah, maka defisit akan sangat rendah.

Ia juga membantah bahwa Pengampunan Pajak merupakan satu-satunya jalan untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, ada banyak cara yang bisa ditempuh seperti menutup kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang jumlahnya puluhan triliun, tutup kebocoran bea-cukai, tagih piutang pajak yang juga puluhan triliun, optimalisasi keberanian-kemampuan Dirjen Pajak dalam memungut pajak dan lain-lain.

"Pengampunan Pajak memperlihatkan bahwa pemerintah dan DPR justru terserang pragmatisme jangka pendek, panic attack, dan mengorbankan kepentingan jangka panjang yang lebih fundamental, seperti: reformasi perpajakan dan fiskal, penghormatan terhadap prinsip rule of law, equality of law, dan keadilan sosial. Padahal kasus kejahatan perpajakan sudah terbuka (Panama Papers, Lux Leaks dan lainnya). Alih-alih mengusut elit Indonesia yang tersangkut, pemerintah malah mempercepat Pengampunan Pajak," tutupnya.

FPB juga mengkritik bahwa pemerintah justru berbalik badan dan berharap kebaikan hati para pengemplang pajak untuk membawa kembali uangnya mudik ke Indonesia melalui pembayaran tarif tebusan dan repatriasi. "Terang bahwa pemerintah lebih memihak warga negara super kaya yang tidak patuh pajak dibanding ke warga negara menengah (kaum salariat) yang patuh bayar pajak," kata Wahyudi Thohary, dari Transparency International Indonesia sekaligus anggota FPB dalam kesempatan yang sama.

Thohari berkeyakinan kebijakan Pengampunan Pajak tidak akan efektif. Ada beberapa akar masalah yang belum teratasi dengan UU Pengampunan Pajak.  Pertama, pemerintah tidak atau belum membangun inovasi sistem keuangan domestik. Perbankan nasional memiliki dominasi yang cukup kuat pasar keuangan domestik, tapi tidak dapat memberikan banyak pilihan dan insentif untuk menarik dana asing untuk masuk ke dalam industri keuangan. Investasi sektor riil masih minim menunya dan skema untuk informal-underground economy masih kabur.

Kedua, ada potensi ketidakstabilan ekonomi yang sangat tinggi. Hal ini terutama terkait dengan komposisi kepemilikan Surat Utang Negara (SUN) dan SUKUK yang masih didominasi oleh investor asing, pun dengan tenor pendek. Lock-up period dana repatriasi dalam UU Pengampunan Pajak selama tiga tahun cukup pendek dan akan terjadi capital in-out-flow dalam waktu cepat. Hal ini berpotensi guncangan terhadap kondisi moneter dan fiskal Indonesia. 

Ketiga, belum terjadinya perbaikan sistem hukum nasional khususnya di bidang perpajakan. Pemerintah dan parlemen yang harusnya memprioritaskan revisi RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah masuk Prolegnas 2016 justru malah terkesan “ogah-ogahan” mensegerakan pembahasan. UU KUP, UU PNBP, UU PPn, UU PPh dan peradilan pajak harus segera direvisi agar loop-hole policy perpajakan makin sempit dan mempersempit ruang gerak praktik tax avoidence dan tax evasion. 

Keempat,  Pengampunan Pajak menunjukkan negara kalah dan tunduk pada para pengemplang pajak. Jika banyak negara menjadikan momentum Panama Paper,  Automatic Exchange of Information (AEoI), dan transparansi pengendali utama perusahaan (transparency beneficial ownership) sebagai gerakan politik dan gerakan penegakan hukum, Indonesia justru memulai gerakan pemaafan. 

"Keempat kondisi di atas adalah kunci bagi Indonesia, jika tidak segera dilakukan di tengah adanya Pengampunan Pajak, maka akan makin menjerumuskan sistem perpajakan Indonesia dalam jurang kekacauan dan makin kontra-produktif terhadap agenda reformasi perpajakan. Sehingga, bukan berkah yang didapat, tapi petaka yang menimpa," tutup Thohary.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tax Amnesty Disahkan, Kaum Buruh Menilai Negara Tak Adil

Tax Amnesty Disahkan, Kaum Buruh Menilai Negara Tak Adil

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2016 | 14:00 WIB

KSPI Kritik Banyak Negara Gagal Terapkan Pengampunan Pajak

KSPI Kritik Banyak Negara Gagal Terapkan Pengampunan Pajak

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2016 | 11:32 WIB

Buruh Protes Tak Dapat Pengampunan Pajak Seperti Pengusaha

Buruh Protes Tak Dapat Pengampunan Pajak Seperti Pengusaha

Bisnis | Rabu, 29 Juni 2016 | 11:04 WIB

UU Tax Amnesty Disahkan, Pemerintah Siapkan Instrumen Investasi

UU Tax Amnesty Disahkan, Pemerintah Siapkan Instrumen Investasi

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2016 | 21:40 WIB

Rieke Merasa Ada yang Ganjil dari Penyusunan UU Tax Amnesty

Rieke Merasa Ada yang Ganjil dari Penyusunan UU Tax Amnesty

DPR | Selasa, 28 Juni 2016 | 21:32 WIB

PDIP Tak Setuju Target Penerimaan Denda Pajak Masuk APBN-P 2016

PDIP Tak Setuju Target Penerimaan Denda Pajak Masuk APBN-P 2016

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2016 | 16:49 WIB

DPR Akhirnya Sahkan APBN-P 2016 Sebesar Rp2.082 Triliun

DPR Akhirnya Sahkan APBN-P 2016 Sebesar Rp2.082 Triliun

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2016 | 16:21 WIB

Ini Catatan Kritis PDIP Pada UU Pengampunan Pajak

Ini Catatan Kritis PDIP Pada UU Pengampunan Pajak

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2016 | 16:09 WIB

Disahkan, Esok Pemerintah Mulai Sosialisasi UU Tax Amnesty

Disahkan, Esok Pemerintah Mulai Sosialisasi UU Tax Amnesty

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2016 | 16:02 WIB

PDIP Minta Tax Amnesty Tak Jadi Andalan Sumber Pendapatan Negara

PDIP Minta Tax Amnesty Tak Jadi Andalan Sumber Pendapatan Negara

Bisnis | Selasa, 28 Juni 2016 | 15:55 WIB

Terkini

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 20:07 WIB

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:45 WIB

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:32 WIB

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:29 WIB

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:28 WIB

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:24 WIB

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:21 WIB

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:19 WIB

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 18:08 WIB

×