Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.267,880
LQ45 625,790
Srikehati 305,028
JII 377,806
USD/IDR 17.830

Ini 4 Jurus Bebas Tunggakan Kartu Kredit

Angelina Donna

Rabu, 03 Agustus 2016 | 19:38 WIB
Ini 4 Jurus Bebas Tunggakan Kartu Kredit
Ilustrasi (shutterstock)

Suara.com - Memanfaatkan kartu kredit memang sudah cukup banyak dirasakan kemudahannya bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang mempunyai kesibukan padat. Dengan banyaknya penawaran menarik serta diskon di berbagai tempat, akan semakin menggiurkan bagi mereka yang belum memiliki kartu kredit.

Bagi orang yang memanfaatkan kartu kredit sebagai kartu pembayaran, ada kewajiban yang harus dibayarkan ketika selesai menggunakannya. Kewajiban ini adalah berupa tanggung jawab untuk melunasi total tagihan kartu kredit sejumlah nominal yang ditanggungnya. Pembayaran tagihan kartu kredit ini hendaknya diupayakan untuk dilakukan sebelum jatuh tempo agar tidak terkena tambahan bunga yang bisa lebih membebani.

Dengan semakin banyaknya website financial product di Indonesia, pengajuan aplikasi kartu kredit online semakin mudah dilakukan di mana saja dengan mudah. Website kartu kredit terbaik cermati.com dapat memberikan anda informasi yang lengkap untuk memilih kartu kredit yang tepat sesuai dengan kebutuhan anda.

Pada intinya, penggunaan kartu kredit akan banyak membantu dan memberi banyak keuntungan jika dimanfaatkan dengan tepat serta terkontrol. Kebiasaan buruk dalam mengelola penggunaan kartu kredit akan menyebabkan masalah di kemudian hari. Walaupun tagihan kartu kredit ini jumlahnya kecil, hendaknya tetap dilunasi dengan tepat waktu. Kebiasaan menunggak atau lupa membayar tagihan akan membuat seseorang bisa saja terjebak dalam utang kartu kredit.

1.Gunakan pengingat dan tandai tanggal khusus

Gaya hidup disiplin hendaknya harus benar-benar ditanamkan dan dipraktekkan terutama dalam hal pelunasan tagihan kartu kredit sebelum jatuh tempo. Untuk menunjangnya, agar tidak ada lagi kata lupa, caranya dengan menggunakan pengingat baik secara manual ditempelkan di tempat yang gampang terlihat dan sering dilewati.

Penting pula memanfaatkan gadget atau ponsel sebagai tempat memasang pengingat, agar sebelum tangga jatuh tempo tersebut tiba, pengguna kartu kredit akan diingatkan untuk segera melunasi tanggungan kartu kreditnya. Penting sekali untuk melakukan ini secara konsisten agar tercipta kebiasaan ingat tanggung jawab pelunasan kartu kredit.

2. Daftar SMS dan email

Cara mengingat yang lainnya adalah dengan mendaftar SMS dan email agar diingatkan untuk segera membayar tagihan kartu kredit tersebut sebelum jatuh tempo. Pengguna kartu kredit bisa langsung menghubungi bank yang menerbitkan kartu kredit, agar mengaktifkan pengingat otomatis melalui pesan SMS atau email tentang semua transaksi dan tagihan. Setelah diaktifkan, nantinya akan mendapatkan notifikasi setiap melakukan transaksi serta waktu pelunasan tagihan.

3. Pilih debit otomatis

Jika memiliki rekening tabungan,  bisa dimanfaatkan pula sebagai fitur pembayaran tagihan kartu kredit. Fitur ini disebut dengan debit otomatis, yang cukup mudah dan efektif dalam membantu melunasi tagihan kartu kredit tepat waktu. Untuk mendapatkan fitur ini biasanya pengguna kartu kredit harus memiliki rekening tabungan yang sama dengan penerbit kartu kredit yang dimiliki. Langkah selanjutnya yaitu mendaftarkan diri dengan menghubungi bank tersebut sehingga dapat mengatur tanggal pembayaran tagihan kartu kredit.

Cara kerjanya kemudian pihak bank akan langsung memotong tabungan yang dimiliki untuk membayar tagihan kartu kredit sesuai dengan tanggal yang ditetapkan. Cara ini mungkin cukup efektif agar tidak mengalami keterlambatan dalam membayar tagihan kartu kredit agar tidak jatuh tempo. Pastikan bahwa uang dalam rekening tabungan cukup tersedia tiap bulan. Beberapa bank ternama seperti BCA dan Citibank menganjurkan fitur autodebet untuk kemudahan transaksi para penggunanya.

4. Batasi kepemilikan kartu kredit

Pengguna kartu kredit ada kalanya memanfaatkan lebih dari satu kredit, alias memiliki kartu pembayaran ini lebih dari satu. Sebenarnya Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang pembatasan jumlah kepemilikan kartu kredit, agar melindungi nasabah dari jebakan utang karena penggunaan kartu kredit.

Aturan tersebut menyatakan bahwa bagi seseorang yang memiliki penghasilan di bawah nominal 10 juta Rupiah maka jumlah maksimal penerbit kartu kredit untuk boleh memberikan fasilitas kartu kredit hanyalah 2 buah kartu dengan limit tertentu. Jika penggunanya memiliki lebih dari kartu kredit, maka tanggal jatuh temponya tentunya akan berbeda sehingga kewajiban bertambah untuk mengingat tanggal jatuh tempo satu per satu sesuai dengan jumlah kartu kredit yang dimiliki. Jadi, penting sekali untuk membatasi dalam kepemilikan kartu kredit.

Tidak ada lagi kata terlambat!

Pengguna kartu kredit bisa memilih cara mengingat pelunasan tagihan yang dirasa cocok atau sesuai untuk dirinya, mengingat bahwa jika terlambat maka beban tambahan bunga akan senantiasa mengincar dan semakin membebaninya sebagai utang. Jadi jangan pernah ada kata terlambat lagi dalam memenuhi kewajiban pelunasan tagihan kartu ini.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Baru Pertama Kali Mau Beli Asuransi? Perhatikan 4 Hal Ini

Waspadai Modus Cyber Crime, Ini Cara Aman Transaksi Internet Banking

Cari Rumah dengan Harga Miring, Rumah Sitaan Bisa Jadi Solusi

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Bisnis Menguntungkan dengan Modal Minim

5 Bisnis Menguntungkan dengan Modal Minim

Bisnis | Selasa, 02 Agustus 2016 | 19:35 WIB

Tiga Cara Melawan Sifat Konsumtif

Tiga Cara Melawan Sifat Konsumtif

Bisnis | Senin, 01 Agustus 2016 | 19:55 WIB

7 Cara Kesombongan Membuat Anda tetap Miskin

7 Cara Kesombongan Membuat Anda tetap Miskin

Bisnis | Jum'at, 29 Juli 2016 | 19:51 WIB

Apa Saja Tahapan Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Apa Saja Tahapan Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Bisnis | Kamis, 28 Juli 2016 | 19:30 WIB

12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah

12 Biaya Tambahan Dalam Jual Beli Rumah

Bisnis | Rabu, 27 Juli 2016 | 18:45 WIB

Terkini

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×