Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

Kemenhub Beri Toleransi Perusahaan Transportasi Online

Adhitya Himawan | Suara.com

Sabtu, 01 Oktober 2016 | 16:28 WIB
Kemenhub Beri Toleransi Perusahaan Transportasi Online
Driver Gojek. [suara.com/Bagus Santosa]

Kementerian Perhubungan kembali memberikan toleransi penegakan hukum bagi taksi dalam jaringan (online) yang seharusnya diberlakukan mulai 1 Oktober 2016 sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di sela-sela kegiatan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) di Montreal, Jumat waktu setempat (30/9/2016), mengatakan, Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut tetap berlaku per 1 Oktober 2016, hanya saja penegakan hukumnya ditunda hingga enam bulan ke depan.

"Tanggal 1 Oktober terap berlaku peraturannya, tetapi 'law enforcement' (penegakan hukumnya), dirazianya nanti kami mundurkan enam bulan," katanya.

Dia mengatakan telah menerbitkan surat edaran terkait penundaan penegakan hukum tersebut.

Budi mengaku hal tersebut dilematis karena di satu sisi peraturan harus ditegakan, sementara di sisi lain taksi online dinilai masih dibutuhkan oleh sebagian masyarakat di tengah moda transportasi darat yang cenderung belum memadai.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya memberikan kesempatan kepada taksi online untuk dilakukan pembinaan untuk memenuhi aturan tersebut.

"Kami memberikan kesempatan ini bukan meniadakan aturan, tapi ingin mengingatkan satu aturan yang sangat simpatik dan untuk kepentingan rakyat," katanya.

Dia menambahkan persyaratan yang harus dipenuhi agar perusahaan taksi online bertanggung jawab atas penumpang yang diangkut.

Persyaratan tersebut di antaranya, kendaraan harus berbadan hukum, pengemudi harus memilik SIM A umum, STNK harus diubah dari STNK pribadi menjadi atas nama perusahaan, perusahaan harus memiliki pool dan bengkel, setiap kendaraan yang dioperasikan harus diuji KIR dan lainnya.

Terkait realisasi penegakan hukum, Budi berjanji setelah penundaan enam bulan tersebut akan ditegakkan.

"Penundaan ini juga agar tidak ada luka di masyarakat, suatu waktu akan dilakukan 'law enforcement'," katanya.

Berbagai upaya telah dilakukan penerintah terkait pengoperasian taksi online tersebut, salah satunya memfasilitasi agar menjadi legal melalui payung hukum Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Namun, pihak taksi online masih saja mengaku keberatan dengan dilakukan berbagai aksi demonstrasi menolak implementasi undang-undang tersebut.

Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, taksi online tidak termasuk dalam kategori angkutan penumpang, hanya taksi dan mobil sewaan yang merupakan penumpang tanpa trayek.

Selain itu, struktur tarif yang rendah dan ditentukan secara bebas oleh perusahaan dan tidak mengikuti aturan juga dinilai turut memicu persaingan usaha yang tidak sehat. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Waktu Sosialisasi Regulasi Transportasi Online Diperpanjang

Waktu Sosialisasi Regulasi Transportasi Online Diperpanjang

Bisnis | Kamis, 29 September 2016 | 06:02 WIB

Menhub Gandeng BPPT untuk Infrastruktur Transportasi

Menhub Gandeng BPPT untuk Infrastruktur Transportasi

Bisnis | Minggu, 25 September 2016 | 23:25 WIB

Menhub Koordinasikan Penyusunan Roadmap Pengurangan Dwelling Time

Menhub Koordinasikan Penyusunan Roadmap Pengurangan Dwelling Time

Bisnis | Rabu, 21 September 2016 | 11:22 WIB

Kemenhub Cabut Larangan Operasi Angkutan Barang

Kemenhub Cabut Larangan Operasi Angkutan Barang

Bisnis | Sabtu, 10 September 2016 | 13:38 WIB

Kemenhub Pacu Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2017

Kemenhub Pacu Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2017

Bisnis | Kamis, 08 September 2016 | 11:15 WIB

Pembangunan Terminal Baru Bandara Depati Amir Dikebut

Pembangunan Terminal Baru Bandara Depati Amir Dikebut

Bisnis | Sabtu, 03 September 2016 | 15:28 WIB

Terkini

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

SiCepat Yakin Industri Logistik Bisa Tumbuh Dua Digit

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 19:18 WIB

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Indonesia Ditinggal Investor, Singapura Jadi Bursa Saham Terbesar Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:57 WIB

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

AI Mulai Ubah Cara Anak Muda Trading Saham di Indonesia

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:53 WIB

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Gen Z Makin Akrab dengan Paylater, Tapi Belum Disiplin Investasi

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:48 WIB

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Siap-siap! Purbaya Mau Patuhi Perintah Prabowo Copot Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:31 WIB

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

BM Emas Hadirkan Layanan Buyback Online untuk Permudah Pelanggan

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:25 WIB

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Tugas BUMN Danantara Sumberdaya Indonesia Baru Pencatatan Ekspor

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:23 WIB

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

BTN Salurkan KPP Hampir Rp3 Triliun

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:59 WIB

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Prabowo Minta Purbaya Ganti Pimpinan Bea Cukai, Singgung Kasus Era Orde Baru

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Pemerintah Beri Insentif Pajak 0 Persen Bagi Eksportir SDA, Ini Syaratnya

Bisnis | Rabu, 20 Mei 2026 | 17:30 WIB