Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.875,780
LQ45 581,783
Srikehati 287,931
JII 348,084
USD/IDR 17.955

Waktu Sosialisasi Regulasi Transportasi Online Diperpanjang

Adhitya Himawan

Kamis, 29 September 2016 | 06:02 WIB
Waktu Sosialisasi Regulasi Transportasi Online Diperpanjang
Gedung Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Barat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Perhubungan memperpanjang waktu selama 6 bulan untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Pudji menjelaskan pelaksanaan PM 32 Tahun 2016 tersebut tetap diberlakukan pada 1 Oktober 2016.

“Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan PM ini, petugas lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, pemberitahuan, dan dialog daripada penegakan hukum,” tegas Pudji dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2016). 

Seperti diketahui, perwakilan komunitas pengemudi angkutan umum berbasis teknologi informasi (TI) telah dua kali melakukan aksi unjuk rasa dan Kementerian Perhubungan telah menginventarisir permasalahan-permasalahan yang dikeluhkan para pengemudi tersebut dan memberikan beberapa solusi dan penjelasan kepada para pengemudi tersebut. 

Untuk permasalahan balik nama dalam pencantuman nama badan hukum pada STNK milik pribadi, Kementerian Perhubungan memberikan masa transisi selama 1 tahun dimulai tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan 1 Oktober 2017.

Selain itu, terkait tempat penyimpanan kendaraan (pool), para pengemudi tersebut dapat menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Namun, terkait pengujian kendaraan bermotor (KIR), persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi, serta tanda khusus berupa stiker, Pudji menegaskan, tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pudji juga menjelaskan, untuk asuransi kendaraan pribadi yang dijadikan sebagai angkutan umum, hendaknya pemilik kendaraan menyesuaikan dengan produk-produk asuransi yang digunakan.

Para perusahaan/lembaga penyedia aplikasi berbasis TI tersebut tidak dapat bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum. “Para perusahaan/lembaga tersebut tidak boleh menetapkan tarif, memungut bayaran, merekrut pengemudi, serta menentukan besaran penghasilan pengemudi,” jelas Pudji.

Selain itu, Pudji menjelaskan, para perusahaan/lembaga penyedia aplikasi tersebut harus melaporkan beberapa informasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, yang meliputi profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet; memberikan akses monitoring operasional pelayanan; data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerjasama; data seluruh kendaraan dan pengemudi; dan layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI.

Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi pelaksanaan regulasi tersebut. Salah satunya adalah pada bulan lalu, Kementerian Perhubungan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) untuk bertemu membahas persoalan terkait aturan tersebut. Stakeholder yang turut hadir diantaranya, dari instansi pemerintah yaitu: Ditjen Pajak Kemenkeu, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kemkominfo, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian RI. Dari organisasi masyarakat, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), DPP ORGANDA, dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Selain itu, diundang pula para pelaku angkutan umum diantaranya, pemimpin perusahaan angkutan umum, taksi, angkutan sewa berbasis aplikasi online, pengemudi taksi dan angkutan sewa berbasis aplikasi online, dan pemimpin perusahaan jasa aplikasi online seperti Grab, Uber dan Go Car.

Telah terjadi dinamika angkutan jalan dengan pemesanan menggunakan pemasaran aplikasi berbasis TI di masyarakat. Dalam hal untuk mengantisipasinya, dilakukan percepatan penyusunan regulasi yang mengatur angkutan tersebut dengan mendahulukan penyelesaian peraturan angkutan orang tidak dalam trayek dengan dikeluarkannya PM 32 Tahun 2016 yang diundangkan pada 1 April 2016. Regulasi tersebut sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 dan PP 74 Tahun 2014 serta mengacu pada azas keadilan dan kesetaraan. Dalam hal ini, Pudji juga berharap dukungan operasional dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; pengusahaan angkutan; penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi; pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek; peran serta masyarakat; dan sanksi adminsitratif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menhub Gandeng BPPT untuk Infrastruktur Transportasi

Menhub Gandeng BPPT untuk Infrastruktur Transportasi

Bisnis | Minggu, 25 September 2016 | 23:25 WIB

Kemenhub Cabut Larangan Operasi Angkutan Barang

Kemenhub Cabut Larangan Operasi Angkutan Barang

Bisnis | Sabtu, 10 September 2016 | 13:38 WIB

Kemenhub Pacu Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2017

Kemenhub Pacu Pembangunan Infrastruktur di Tahun 2017

Bisnis | Kamis, 08 September 2016 | 11:15 WIB

Ini Resep Kemenkop UKM Soal Polemik Bisnis Taksi Online

Ini Resep Kemenkop UKM Soal Polemik Bisnis Taksi Online

Bisnis | Kamis, 25 Agustus 2016 | 11:13 WIB

Kemenhub Sosialisasikan Concentrated Inspection Campaign

Kemenhub Sosialisasikan Concentrated Inspection Campaign

News | Selasa, 23 Agustus 2016 | 13:20 WIB

GoJek Turunkan Tarif, Pengemudi Protes

GoJek Turunkan Tarif, Pengemudi Protes

News | Kamis, 18 Agustus 2016 | 18:06 WIB

Konektivitas Indonesia Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Konektivitas Indonesia Penting untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Bisnis | Kamis, 18 Agustus 2016 | 12:25 WIB

Terkini

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 20:07 WIB

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:56 WIB

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:46 WIB

Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul

Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:51 WIB

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41 WIB

Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region

Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:00 WIB

Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?

Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 14:57 WIB

BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya

BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:43 WIB

Jadi Pertimbangan Serok, Harga Emas Batangan Diproyeksi Anjlok Pekan Depan

Jadi Pertimbangan Serok, Harga Emas Batangan Diproyeksi Anjlok Pekan Depan

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:25 WIB

Pertamina Rombak Besar-besaran, 31 Anak Perusahaan Resmi Direstrukturisasi

Pertamina Rombak Besar-besaran, 31 Anak Perusahaan Resmi Direstrukturisasi

Bisnis | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:22 WIB

×