OJK Keluarkan Regulasi Baru Soal Pegadaian

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 04 Oktober 2016 | 15:14 WIB
OJK Keluarkan Regulasi Baru Soal Pegadaian
Kantor Pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian tanggal 29 Juli 2016. Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui kemudahan akses terhadap pinjaman.

"Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian," kata Yusman, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK dalam keterangan resmi, Selasa (4/10/2016). 

Secara umum, POJK ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, pengaturan perusahaan pergadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan Perusahaan Pergadaian, serta pengenaan sanksi bagi Perusahan Pergadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut.

"Dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah existing sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan," ujar Yusman.

Perbedaan tersebut antara lain :

  • Bagi pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran. Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana. Bagi pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.
  • Bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diundangkan harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian kepada OJK.

"Dengan adanya POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pergadaian mengingat sebelum adanya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha pergadaian secara umum," tutup Yusman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PT Bumi Asih Jaya Desak OJK Kembalikan Izin Usahanya

PT Bumi Asih Jaya Desak OJK Kembalikan Izin Usahanya

Bisnis | Sabtu, 01 Oktober 2016 | 17:52 WIB

OJK Jalin Kerjasama dengan Otoritas Keuangan Kazakstan

OJK Jalin Kerjasama dengan Otoritas Keuangan Kazakstan

Bisnis | Jum'at, 30 September 2016 | 05:00 WIB

Market Share Perbankan Syariah Naik Dibanding Tahun Lalu

Market Share Perbankan Syariah Naik Dibanding Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 30 September 2016 | 04:00 WIB

Anak Usaha Pertamina di Bidang Asuransi Raih Rating A

Anak Usaha Pertamina di Bidang Asuransi Raih Rating A

Bisnis | Senin, 26 September 2016 | 03:55 WIB

Adira Insurance Kembangkan "Contact Centre"

Adira Insurance Kembangkan "Contact Centre"

Bisnis | Rabu, 21 September 2016 | 11:33 WIB

Pembiayaan Pasar Keuangan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Pembiayaan Pasar Keuangan Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Selasa, 20 September 2016 | 13:46 WIB

OJK Klaim Likuiditas dan Permodalan Industri Jasa Keuangan Bagus

OJK Klaim Likuiditas dan Permodalan Industri Jasa Keuangan Bagus

Bisnis | Kamis, 15 September 2016 | 07:10 WIB

Inklusi Keuangan Harus Dimulai Dari Sertifikasi Tanah

Inklusi Keuangan Harus Dimulai Dari Sertifikasi Tanah

Bisnis | Sabtu, 10 September 2016 | 08:55 WIB

Cermati Peroleh Pendanaan 1,9 Juta Dolar AS

Cermati Peroleh Pendanaan 1,9 Juta Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 09 September 2016 | 13:38 WIB

Ini Jenis Instrumen Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi

Ini Jenis Instrumen Investasi untuk Tampung Dana Repatriasi

Bisnis | Selasa, 06 September 2016 | 18:13 WIB

Terkini

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Aneh Tapi Nyata, John Herdman Malah Senang Thom Haye Dapat Kartu Merah

Bola | Senin, 28 September 2026 | 22:46 WIB

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Prabowo Audit Keuangan Haji, Ada Rp12,98 Triliun Nilai Manfaat Jemaah 2027

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:44 WIB

Rajin Tarawih Selama Ramadan, Cerita 10 Warga Akhirnya Berkesempatan Umrah ke Tanah Suci

Rajin Tarawih Selama Ramadan, Cerita 10 Warga Akhirnya Berkesempatan Umrah ke Tanah Suci

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 22:34 WIB

Ketika Olahraga Jadi Ruang Mahasiswa Mengasah Skill dan Kekompakan

Ketika Olahraga Jadi Ruang Mahasiswa Mengasah Skill dan Kekompakan

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 22:27 WIB

BRI Luncurkan Program BRI Junio x Mobile Legends: Bang Bang

BRI Luncurkan Program BRI Junio x Mobile Legends: Bang Bang

Bri | Senin, 28 September 2026 | 22:04 WIB

×