DPR RI Sahkan RUU Jasa Konstruksi Menjadi Undang-Undang

Adhitya Himawan

Senin, 19 Desember 2016 | 08:42 WIB
DPR RI Sahkan RUU Jasa Konstruksi Menjadi Undang-Undang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang Jasa Konstruksi dalam Sidang Paripurna DPR. [Dok Kementerian PUPR]

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (15/12/2016). UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan akan menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang Jasa Konstruksi dalam Sidang Paripurna mengatakan bahwa RUU tentang Jasa Konstruksi ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU serta mengapresiasi Pimpinan serta Anggota DPR RI karena telah memberikan perhatian penuh selama berlangsungnya pembahasan RUU Jasa Konstruksi.

"Kiranya, niatan baik kita untuk kepentingan dan kemajuan bangsa-negara demi NKRI bisa terwujud dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya. Turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang tengah berada di Aceh mendampingi Presiden RI Joko Widodo.

UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan tersebut terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

Menurutnya, tantangan kedepan terhadap perkembangan jasa konstruksi mendorong dilakukannya revisi RUU, mengingat industri konstruksi Indonesia yang sangat dinamis dan perlu adanya pengaturan terhadap rantai pasok, system delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi.

Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventaris Masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah.

Substansi Penting UU Jasa Konstruksi

Yasonna menegaskan bahwa RUU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI, antara lain
1. Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2. Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
4. Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5. Adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8. Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Basuki Jamin Rekonstruksi Pascabencana Gempa Aceh Dipercepat

Basuki Jamin Rekonstruksi Pascabencana Gempa Aceh Dipercepat

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 13:07 WIB

Waduk Keuliling di Aceh Bisa Menjadi Destinasi Wisata

Waduk Keuliling di Aceh Bisa Menjadi Destinasi Wisata

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 13:01 WIB

Indonesia Ikuti Pertemuan Perumahan dan Perkotaan Asia Pasifik

Indonesia Ikuti Pertemuan Perumahan dan Perkotaan Asia Pasifik

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:03 WIB

PLBN Perbatasan RI - Timor Leste Akhirnya Rampung 100 Persen

PLBN Perbatasan RI - Timor Leste Akhirnya Rampung 100 Persen

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 10:54 WIB

Infrastruktur Asian Games 2018 Ditargetkan Selesai November 2017

Infrastruktur Asian Games 2018 Ditargetkan Selesai November 2017

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 10:49 WIB

Pembangunan Pondasi LRT di Palembang akan Kelar Juli 2017

Pembangunan Pondasi LRT di Palembang akan Kelar Juli 2017

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 06:29 WIB

Kementerian PUPR Pasang HU Tambahan Di Lokasi Gempa Aceh

Kementerian PUPR Pasang HU Tambahan Di Lokasi Gempa Aceh

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 12:56 WIB

Menteri Basuki Pastikan Komite Tapera Telah Terbentuk

Menteri Basuki Pastikan Komite Tapera Telah Terbentuk

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 12:47 WIB

Luhut Janji akan Perpanjang Landasan Bandara Lembata

Luhut Janji akan Perpanjang Landasan Bandara Lembata

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 09:19 WIB

Malaysia dan Singapura Teken Kerjasama Bangun Kereta Cepat

Malaysia dan Singapura Teken Kerjasama Bangun Kereta Cepat

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 06:44 WIB

Terkini

Covering Cream Viva untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Penggunanya

Covering Cream Viva untuk Apa? Ini Manfaat, Harga, dan Review Penggunanya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 13:05 WIB

Review Bisikan Desa Gringsing: Slow-Burn yang Bikin Misterinya Ngeri Banget

Review Bisikan Desa Gringsing: Slow-Burn yang Bikin Misterinya Ngeri Banget

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 13:00 WIB

How to Grow Old: Seni Menikmati Hari Tua Tanpa Rasa Takut

How to Grow Old: Seni Menikmati Hari Tua Tanpa Rasa Takut

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:30 WIB

5 Penyebab Moisturizer Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Sunscreen dan Foundation

5 Penyebab Moisturizer Menggumpal seperti Daki saat Ditimpa Sunscreen dan Foundation

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 12:25 WIB

Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?

Sulsel | Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp96.450 per Kilogram

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Merah Tembus Rp96.450 per Kilogram

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 12:17 WIB

Sharp Gebrak Pasar TV 4K, Bawa Gaming 120Hz hingga Azan Reminder

Sharp Gebrak Pasar TV 4K, Bawa Gaming 120Hz hingga Azan Reminder

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

4 Kesalahan Reapply Sunscreen Stick yang Bikin Jerawatan, Sering Tak Disadari

4 Kesalahan Reapply Sunscreen Stick yang Bikin Jerawatan, Sering Tak Disadari

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

Anime Hell Mode Resmi Berlanjut ke Season 3, Angkat Arc S-Rank Dungeon

Anime Hell Mode Resmi Berlanjut ke Season 3, Angkat Arc S-Rank Dungeon

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 12:15 WIB

Prabowo Sampaikan Duka untuk Guruh Soekarnoputra Lewat Sketsa Wajah Menyentuh di Instagram

Prabowo Sampaikan Duka untuk Guruh Soekarnoputra Lewat Sketsa Wajah Menyentuh di Instagram

News | Sabtu, 26 September 2026 | 12:14 WIB

×