Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.799.000
Beli Rp2.670.000
IHSG 6.723,320
LQ45 657,880
Srikehati 323,518
JII 437,887
USD/IDR 17.491

DPR RI Sahkan RUU Jasa Konstruksi Menjadi Undang-Undang

Adhitya Himawan | Suara.com

Senin, 19 Desember 2016 | 08:42 WIB
DPR RI Sahkan RUU Jasa Konstruksi Menjadi Undang-Undang
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang Jasa Konstruksi dalam Sidang Paripurna DPR. [Dok Kementerian PUPR]

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jasa Konstruksi menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna Ke-15 di Gedung DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Kamis (15/12/2016). UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan akan menggantikan Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 18 Tahun 1999 yang sudah berlaku kurang lebih selama 17 tahun.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang Jasa Konstruksi dalam Sidang Paripurna mengatakan bahwa RUU tentang Jasa Konstruksi ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU serta mengapresiasi Pimpinan serta Anggota DPR RI karena telah memberikan perhatian penuh selama berlangsungnya pembahasan RUU Jasa Konstruksi.

"Kiranya, niatan baik kita untuk kepentingan dan kemajuan bangsa-negara demi NKRI bisa terwujud dan didukung oleh seluruh rakyat Indonesia," katanya. Turut hadir dalam Sidang Paripurna tersebut Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti dan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Yusid Toyib mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang tengah berada di Aceh mendampingi Presiden RI Joko Widodo.

UU Jasa Konstruksi yang baru disahkan tersebut terdiri dari 14 Bab dan 106 pasal telah melalui harmonisasi dengan peraturan sektor lain, seperti UU Nomor 11/2014 tentang Keinsinyuran, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 23/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait lainnya.

Menurutnya, tantangan kedepan terhadap perkembangan jasa konstruksi mendorong dilakukannya revisi RUU, mengingat industri konstruksi Indonesia yang sangat dinamis dan perlu adanya pengaturan terhadap rantai pasok, system delivery dalam sistem pengadaan barang dan jasa serta mutu konstruksi.

Sementara itu Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis mengatakan bahwa RUU Jasa Konstruksi yang menjadi inisiatif DPR RI telah dibahas bersama pemerintah sejak 27 Februari 2016 dan pemerintah telah menyampaikan 905 Daftar Inventaris Masalah (DIM). Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) dan Tim Perumus (Timus) secara intensif serta menghasilkan rumusan yang disepakati bersama pemerintah.

Substansi Penting UU Jasa Konstruksi

Yasonna menegaskan bahwa RUU Jasa Konstruksi ini tidak lagi berorientasi hanya kepada urusan bidang PUPR tetapi mencakup penyelenggaraan pekerjaan konstruksi di Indonesia secara utuh.

Ia menyampaikan bahwa ada beberapa substansi penting dalam UU Jasa Konstruksi yang disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI, antara lain
1. Adanya pembagian peran berupa tanggung jawab dan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;
2. Menjamin terciptanya penyelenggaraan tertib usaha jasa konstruksi yang adil, sehat dan terbuka melalui pola persaingan yang sehat;
3. Meningkatnya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan jasa konstruksi melalui kemitraan dan sistem informasi, sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi;
4. Lingkup pengaturan yang diperluas tidak hanya mengatur usaha jasa konstruksi melainkan mengatur rantai pasok sebagai pendukung jasa konstruksi dan usaha penyediaan bangunan;
5. Adanya perlindungan hukum terhadap upaya yang menghambat penyelenggaraan jasa konstruksi agar tidak mengganggu proses pembangunan. Perlindungan ini termasuk perlindungan bagi pengguna dan penyedia jasa dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Pada RUU tentang Jasa Konstruksi yang baru tidak terdapat klausul kegagalan pekerjaan konstruksi hanya ada klasul kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi;
6. Perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia dalam bekerja di bidang jasa konstruksi, termasuk pengaturan badan usaha asing yang bekerja di Indonesia, juga penetapan standar remunerasi minimal untuk tenaga kerja konstruksi;
7. Adanya jaring pengaman terhadap investasi yang akan masuk di bidang jasa konstruksi;
8. Mewujudkan jaminan mutu penyelenggaraan jasa konstruksi yang sejalan dengan nilai-nilai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Basuki Jamin Rekonstruksi Pascabencana Gempa Aceh Dipercepat

Basuki Jamin Rekonstruksi Pascabencana Gempa Aceh Dipercepat

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 13:07 WIB

Waduk Keuliling di Aceh Bisa Menjadi Destinasi Wisata

Waduk Keuliling di Aceh Bisa Menjadi Destinasi Wisata

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 13:01 WIB

Indonesia Ikuti Pertemuan Perumahan dan Perkotaan Asia Pasifik

Indonesia Ikuti Pertemuan Perumahan dan Perkotaan Asia Pasifik

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 11:03 WIB

PLBN Perbatasan RI - Timor Leste Akhirnya Rampung 100 Persen

PLBN Perbatasan RI - Timor Leste Akhirnya Rampung 100 Persen

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 10:54 WIB

Infrastruktur Asian Games 2018 Ditargetkan Selesai November 2017

Infrastruktur Asian Games 2018 Ditargetkan Selesai November 2017

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 10:49 WIB

Pembangunan Pondasi LRT di Palembang akan Kelar Juli 2017

Pembangunan Pondasi LRT di Palembang akan Kelar Juli 2017

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 06:29 WIB

Kementerian PUPR Pasang HU Tambahan Di Lokasi Gempa Aceh

Kementerian PUPR Pasang HU Tambahan Di Lokasi Gempa Aceh

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 12:56 WIB

Menteri Basuki Pastikan Komite Tapera Telah Terbentuk

Menteri Basuki Pastikan Komite Tapera Telah Terbentuk

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 12:47 WIB

Luhut Janji akan Perpanjang Landasan Bandara Lembata

Luhut Janji akan Perpanjang Landasan Bandara Lembata

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 09:19 WIB

Malaysia dan Singapura Teken Kerjasama Bangun Kereta Cepat

Malaysia dan Singapura Teken Kerjasama Bangun Kereta Cepat

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 06:44 WIB

Terkini

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Solusi Permudah Miliki Rumah dan Properti Lelang dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Ada Nama Baru di Jajaran Direksi Garuda Indonesia, Dua WNA Masih Menjabat

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:33 WIB

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Industri Rokok Dinilai Jadi Penopang Lapangan Kerja dan Penerimaan Negara

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:23 WIB

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Purbaya Rombak Pejabat DJP usai Heboh Kasus Restitusi Pajak

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:15 WIB

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Saham-saham Milik Prajogo Pangestu Rontok Setelah Terlempar dari MSCI Indeks

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 12:02 WIB

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dinilai Butuh Regulasi Ramah Investasi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:51 WIB

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Meski Susut 45,2%, Garuda Indonesia Masih Rugi Rp 728,3 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:39 WIB

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Prudential Syariah Bayar Klaim Rp2,2 Triliun Sepanjang 2025

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 11:24 WIB

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Harga Emas Antam Stagnan pada Libur Panjang, Dibanderol Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:21 WIB

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Evaluasi Risiko Investasi Kripto di RI, Ini Alasan pentingnya Pakai Platform Resmi

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 10:15 WIB