Amanah Baru LPS, Jaga Stabilitas dan Tangani Krisis Keuangan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 20 Januari 2017 | 00:01 WIB
Amanah Baru LPS, Jaga Stabilitas dan Tangani Krisis Keuangan
Petugas LPS menempel pengumuman panduan terhadap nasabah di salah satu bank yang dicabut izin usahanya. (dok: LPS)

Suara.com - Sejak berdiri pada tahun 2005, hingga saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai Undang-Undang, yakni menjamin simpanan nasabah di bank dan ikut aktif menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai kewenangannya.

Sejak menjalankan tugasnya, LPS telah membayarkan klaim atas 152.883 rekening simpanan  dari 75 bank, berupa bank umum dan BPR/BPRS yang ditutup atau yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang sebelumnya diemban oleh Bank Indonesia (BI).

Pada April 2016, DPR telah mensahkan Undang-Undang  No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penengahan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).  UU ini bertujuan untuk lebih memperkuat stabilitas sistem keuangan, dengan adanya semacam protokol penanganan krisis keuangan, bila suatu saat krisis benar-benar terjadi.  

UU PPKSK ini memberikan amanah yang lebih besar bagi LPS untuk turut menjaga stabilitas keuangan dan penanganan krisis keuangan. LPS sendiri tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bersama-sama dengan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan, yang memiliki peran dan kewenangan penting dalam menanganani krisis keuangan.

LPS telah belajar dari pengalaman penanganan krisis keuangan pada 1997-1998, dimana negara harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk menangani krisis bailout terhadap bank yang dicabut izinnnya.

LPS dengan Amanah Baru
Beberapa amanah baru yang diemban oleh LPS dengan berlakunya UU PPKSK antara lain, adanya kewenangan khusus untuk menjalankan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis. Metode untuk melakukan penyelamatan bank juga bertambah, sebelumnya LPS hanya memiliki satu instrumen, yaitu Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Dengan UU PPKSK ini, maka instrumen penyelamatan bank ditambah dengan 2 metode lain, yaitu melalui Purchase & Assumption (PnA), sebuah metode resolusi yang mengalihkan aset dan kewajiban bank bermasalah kepada bank penerima, dan metode Bridge Bank (bank perantara), yaitu bank yang didirikan oleh LPS untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban bank bermasalah.  

Guna mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan tugasnya, saat ini LPS telah  banyak melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, antara lain dengan perguruan tinggi, kantor akuntan publik, auditor pemerintah (BPKP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kejaksaan, dan berbagai instansi, serta lembaga lainnya.

LPS masih terus meningkatkan dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia (SDM)-nya seiring dengan dinamika perkembangan situasi keuangan Indonesia, khususnya perbankan. Untuk informasi lebih lanjut tentang LPS, silakan akses www.lps.go.id/.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Simpan Uang Anda di Bank, karena Dijamin LPS

Simpan Uang Anda di Bank, karena Dijamin LPS

Bisnis | Rabu, 28 Desember 2016 | 10:00 WIB

LPS Pertahankan LPS Rate Periode Agustus 2016

LPS Pertahankan LPS Rate Periode Agustus 2016

Bisnis | Rabu, 31 Agustus 2016 | 14:41 WIB

Dana yang Dihimpun LPS dari Perbankan Capai Rp100 Triliun

Dana yang Dihimpun LPS dari Perbankan Capai Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 25 April 2016 | 10:15 WIB

Terkini

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:51 WIB

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:33 WIB

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:15 WIB

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 20:00 WIB

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:56 WIB

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:51 WIB

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:20 WIB

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB