Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.319,613
LQ45 635,207
Srikehati 308,696
JII 378,581
USD/IDR 18.032

Gubernur BI Larang Program Kredit Rumah DP 0 Persen

Reza Gunadha, Dian Kusumo Hapsari

Jum'at, 17 Februari 2017 | 18:47 WIB
Gubernur BI Larang Program Kredit Rumah DP 0 Persen
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Selasa (1/11).

Suara.com - Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, tampaknya harus dalam-dalam mengubur keinginan untuk menjadikan program “Rumah untuk Rakyat” sebagai tawaran unggulannya kepada warga ibu kota.

Program itu berintikan warga DKI tak lagi perlu memusingkan uang muka atau downpayment (DP) ketika ingin membeli rumah. Sebab, Anies-Sandi berjanji bakal mengesahkan kebijakan pembelian rumah tanpa uang muka (DP 0 persen).

Namun, Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menegaskan, rencana tersebut menyalahi aturan otoritas. Sebab, BI sudah mengatur ketentuan Loan to Value (LtV) untuk pembiayaan properti. Dalam beleid tersebut diatur pula besaran minimum uang muka untuk penyaluran kredit properti.

"Harus ada DP, tidak bisa kalau tak ada DP. Itu menyalahi aturan," kata Agus saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2017).

Agus menjelaskan,  program kredit rumah tanpa DP itu secara hukum menyalahi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio LtV untuk Kredit Properti. Dalam peraturan itu disebutkan, uang muka kepemilikan rumah pertama sebesar 15 persen dari total nilai rumah.

"Karenanya, kalau rencana kredit rumah DP nol persen itu direalisasikan, bisa kena teguran dari otoritas,” tandasnya.

Anies-Sandi, dalam debat terakhir kandidat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI, yang digelar KPU di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (10/2), mengakui ingin warga ibu kota bahagia dengan memberikan kredit rumah murah.

Skemanya, masyarakat yang ingin membeli rumah minimal harus menabung selama enam bulan. Hasil tabungan  tersebut akan digunakan sebagai pengganti DP yang nilainya mencapai 10 persen dari harga rumah.

Padahal, Dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 18/16/PBI/2016 yang dikeluarkan pada 29 Agustus 2016 lalu, bank sentral secara resmi mengatur ketentuan rasio LTV kredit pemilikan rumah pertama menjadi 85 persen dari sebelumnya 80 persen. Artinya, uang muka kredit perumahan minimal 15 persen dari harga rumah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Anies Baswedan Sindir Ahok, Jakarta masih Banjir

Anies Baswedan Sindir Ahok, Jakarta masih Banjir

News | Jum'at, 17 Februari 2017 | 17:01 WIB

Mau Tahu Cara Tim Anies Raup Suara Swing Voters?

Mau Tahu Cara Tim Anies Raup Suara Swing Voters?

News | Jum'at, 17 Februari 2017 | 15:05 WIB

Dapat Nol Suara di TPS 32 Cililitan, Ini Komentar Anies

Dapat Nol Suara di TPS 32 Cililitan, Ini Komentar Anies

News | Jum'at, 17 Februari 2017 | 14:40 WIB

Dianggap Akal-akalan, Rumah "DP 0%" Jadi Topik Populer Twitter

Dianggap Akal-akalan, Rumah "DP 0%" Jadi Topik Populer Twitter

Tekno | Jum'at, 17 Februari 2017 | 11:32 WIB

Terkini

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:56 WIB

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup

Jatim | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:55 WIB

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:51 WIB

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:47 WIB

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

×