Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Meninggal Dunia, Tagihan Kartu Kredit Dihapus atau Diwariskan?

Suwarjono

Minggu, 19 Februari 2017 | 21:23 WIB
Meninggal Dunia, Tagihan Kartu Kredit Dihapus atau Diwariskan?
Ilustrasi. (Shutterstock)

Banyak pemilik kartu kredit belum tahu bagaimana dengan tagihan kartunya bila pemilik kartu kredit meninggal dunia. Apakah otomatis terhapus atau harus dibayar oleh ahli waris. Berikut penjelasan hasil riset Halomoney dan penjelasan para pihak terkait.

Sebut saja namanya Diana. Warga Jakarta ini mengirim keluh kesahnya ke sebuah situs online tentang utang atau tagihan kartu kredit kerabatnya yang sudah almarhum. Diana mencari tahu, apakah tagihan atau utang kartu kredit tersebut diwariskan ke keluarga yang ditinggalkan? Ataukah bank menghapus utang tersebut begitu si pemilik kartu kredit meninggal dunia?

Mungkin banyak nasabah kartu kredit dan keluarganya memiliki pertanyaan yang sama dengan Diana. Sayangnya, nasabah kartu kredit dan keluarganya baru mencari tahu penyelesaian utang kartu kredit ini setelah terjadi musibah seperti kecelakaan hingga meninggal dunia.

Bagaimana aturan main yang berlaku di bank penerbit kartu kredit? Dan apa yang mesti dilakukan oleh pemilik kartu kredit atau keluarganya?

Keterangan bankir, bank penerbit kartu kredit sebenarnya telah menyediakan program perlindungan cicilan bagi nasabah kartu kredit. Program perlindungan utang nasabah ini dilakukan bersama perusahaan asuransi.

“Tidak semua pemilik kartu kredit menyadari masalah ini, ketika sudah terjadi musibah jadi bingung,” kata Vira Widyasari, Vice President Credit Cards Group Bank Mandiri, kepada Halomoney, Senin (13/2).

Berikut ini 9 hal penting yang perlu kamu ketahui seputar perlindungan utang kartu kredit jika pemegang kartu kredit meninggal dunia.

1. Sifatnya opsional

Asuransi utang kartu kredit pada dasarnya bersifat opsional atau pilihan bagi nasabah. Nasabah tidak wajib mengikuti program perlindungan asuransi cicilan ini, dan bank tidak memaksa nasabah secara otomatis mengikuti program perlindungan utang kartu kredit. Karena bersifat opsional, nasabah harus memastikan mengikuti program perlindungan ini pada saat apply kartu kredit dan saat mulai membayar cicilan.

Jika saat ini Anda belum mengikuti asuransi perlindungan ini, segera hubungi phone banking bank penerbit kartu kredit atau melalui email dan akun media sosial. Dengan mengikuti program perlindungan utang ini, Anda berarti bersedia membayar premi/biaya  kepada perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan bank penerbit kartu kredit.

2. Premi asuransi dibayar dari cicilan

Premi yang dibayar oleh nasabah kepada perusahaan asuransi diambil dari tagihan atau cicilan bulanan. Jika nasabah mengikuti program perlindungan cicilan/utang kartu kredit, nasabah akan membayar premi asuransi utang kartu kredit saat membayar tagihan bulanan. Di dalam tagihan tersebut sudah termasuk premi asuransi.

3. Nilai premi

Nilai premi asuransi utang kartu kredit umumnya kurang dari 1% dari nilai tagihan bulanan kartu kredit. Di Bank Mandiri, misalnya, tarif premi perlindungan utang kartu kredit sebesar 0,55% dari tagihan bulanan.  Sedangkan di Citibank sebesar 0,69% dari tagihan bulanan yang berjalan.

4. Manfaat asuransi berbeda-beda

Setiap bank memberikan manfaat yang berbeda-beda bagi nasabah. Sebab itu Anda perlu mengenali dan mempelajari apa saja manfaat yang didapatkan dari setiap premi yang dibayar setiap bulan. Setiap bank penerbit kartu kredit umumnya menjelaskan manfaat bagi setiap nasabah asuransi utang kartu kredit di website mereka masing-masing. Bandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Bank mandiri misalnya, mengklaim unggul dengan manfaat berupa bonus 30% dari tagihan jika nasabah tidak pernah melakukan klaim selama 3 tahun dan jika nilai premi bulanan Rp 50.000. Sedangkan di Citibank, perlindungan utang kartu kredit mencakup 7 penyakit kritis. Jika nasabah mengalami salah satu dari 7 penyakit kritis tersebut, perusahaan asuransi akan mengganti seluruh tagihan kartu kredit.

Yang jelas manfaat utama asuransi hutang kartu kredit dari setiap bank umumnya mencakup risiko kematian, cacat tetap, dan cacat sementara.

5. Risiko meninggal dunia

Jika nasabah meninggal dunia, perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari tagihan kartu kredit. Selain itu, bank akan memberikan santunan duka sebesar 200% dari tagihan kartu kredit terakhir.  Ketentuan ini berlaku di banyak bank, antara lain Bank Mandiri dan Citibank.

6. Risiko cacat tetap

Jika nasabah mengalami cacat tetap karena musibah, perusahaan asuransi akan mengganti 100% dari tagihan. Jika cacat tetap disebabkan oleh penyakit kritis, jika asuransi memiliki fitur perlindungan penyakit kritis tersebut, bank akan mengganti  100% dari tagihan.

7. Risiko cacat sementara

Sedangan jika nasabah mengalami cacat sementara, perusahaan asuransi akan membayarkan cicilan minimum selama maksimal 12 bulan dari saat kejadian yang menyebabkan cacat sementara. Cacat sementara ini menyebabkan Anda tidak bisa bekerja sehingga tidak memiliki penghasilan. Saat itulah perusahaan asuransi akan membantu Anda membayarkan tagihan minimal selama maksimal 12 bulan.

8. Mengurus penghapusan utang

Jika Anda mengurus penghapusan utang kartu kredit untuk keluarga yang meninggal dunia, pastikan Anda membawa 4 dokumen ini ke bank penerbit kartu kredit:

  • Surat keterangan kematian dari RT/RW
  • Surat kematian dari kelurahan
  • KTP almarhum
  • Billing tagihan KK.

Mengurus penghapusan utang kartu kredit biasa di bagian collection. Jika Anda dan bank sudah selesai memproses penghapusan utang almarhum, jangan lupa untuk menggunting kartu kredit almarhum bersama-sama.

9. Asuransi Terpisah dari Bank Penerbit

Jika Anda khawatir dengan layanan bank penerbit kartu kredit yang berbelit-belit dalam melayani klaim penghapusan kartu kredit, Anda dapat membeli asuransi yang terpisah dari bank penerbit kartu kredit. Artinya, Anda membeli asuransi langsung ke perusahaan asuransi dan membayar premi setiap bulan. Nilai premi yang harus dibayarkan dihitung dari limit kartu kredit Anda dikalikan dengan tarif premiyang berlaku. Umumnya tarifnya lebih murah dari tarif yang dikenakan oleh bank penerbit kartu kredit. (Halomoney)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini 5 Kesalahan yang Harus Anda Hindari Saat Pakai Kartu Kredit

Ini 5 Kesalahan yang Harus Anda Hindari Saat Pakai Kartu Kredit

Bisnis | Kamis, 29 Desember 2016 | 18:19 WIB

BRI Minta Nasabah Waspadai Pembobolan Rekening via Skimming

BRI Minta Nasabah Waspadai Pembobolan Rekening via Skimming

Bisnis | Selasa, 01 November 2016 | 07:51 WIB

Capping Bunga Kartu Kredit Berpotensi Bikin Pendapatan BCA Turun

Capping Bunga Kartu Kredit Berpotensi Bikin Pendapatan BCA Turun

Bisnis | Rabu, 28 September 2016 | 01:33 WIB

Palsukan Kartu Kredit, Polisi Ringkus Warga Negara Malaysia

Palsukan Kartu Kredit, Polisi Ringkus Warga Negara Malaysia

News | Kamis, 11 Agustus 2016 | 17:25 WIB

Penundaan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Diapresiasi

Penundaan Pelaporan Data Transaksi Kartu Kredit Diapresiasi

Bisnis | Sabtu, 09 Juli 2016 | 06:23 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB