Palsukan Kartu Kredit, Polisi Ringkus Warga Negara Malaysia

Adhitya Himawan, Agung Sandy Lesmana

Kamis, 11 Agustus 2016 | 17:25 WIB
Palsukan Kartu Kredit, Polisi Ringkus Warga Negara Malaysia
Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait penangkapan warga Malaysia terduga pemalsuan kartu kredit, Kamis (11/8/2016). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Jajaran Sub Direktorat Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara Malaysia berinisal WCY lantaran telah melakukan pemalsuan kartu kredit.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya  Ajun Komisaris Besar Teguh Wibowo mengatakan modus pemalsuan kartu kredit tersebut memakai data kartu kredit orang lain untuk digunakan  membeli 13 tiket pesawat sebesar Rp 111 juta di Emerald Tour and Travel di kawasan Jakarta Pusat.

"Kartu kredit diduga palsu digunakan pelaku melakukan transaksi pembelian tiket ke luar negeri tersebut,"  kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Kamis (11/8/2016).

Menurut Teguh, awalnya polisi mencurigai aliran dana transaksi di Merchant Emerald Tour and Travel hingga mencapai ratusan juta rupiah. Dari kecurigaan tersebut, pihaknya pun melakukan penelusuran dengan dibantu tim gabungan Divisi Card Center Bank BCA

"Kami Subdit Fismondev bekerjasama dengan personil dari asosiasi  kartu kredit melakukan monitoring pada tanggal 7 Agustus dan sebelumnya berkaitan dengan pelaku pemalsuan dan penipuan kartu kredit," kata dia.

Kemudian, petugas pun lantas menyambangi kantor pemesana tiket pesawat yang telah dibeli WCY. Kebetulan, ketika petugas tiba di Merchant Emerald Tour and Travel, tersangka sedang ada di lokasi untuk mengubah jadwal tiket keberangkatannya ke luar negeri.

"13 tiket yang ia beli untuk penerbangan ke luar negeri seperti Singapore, Malaysia, Jepang dan lain-lain. Tiket tersebut diduga akan dijual lagi sama dia," kata Teguh.

Lantas, petugas pun melakukan pemeriksaan kartu kredit yang digunakan tersangka. Saat diperiksa, terbukti adanya  perbedaan antara fisik kartu kredit dengan data transaksi yang tercatat di sistem Bank BCA.

"Kartu kredit yang digunakan oleh pelaku yaitu Fia Card Service N.A Platinum dan US Bank namun tercsntum nomor seri Chase Bank Amerika Serikat dimana data yang ada di dalam kartu kredit palsu itu adalah milik orang lain," ungkapnya.

Saat ini, polisi juga masih mengicar satu pelaku lain berinisial NY lantaran diduga terlibat dalam pemalsuan sembilam kartu kredit. Teguh melanjutkan pihaknya juga akan bekerjasama dengan interpol untuk mengungkap jaringan sindikat pemalsuan kartu kredit yang dilakukan WNA.

"Pembuatan kartu palsu dilakukan di Malaysia. Pelaku ke sini (Indonesia) sudah bawa kartu kredit palsu. Ini sindikat ya. nanti minta bantuan interpol untuk mnungkap jaringan ini," kata dia.

WCY saat ini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

×