Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Karyawan Koran Sindo Yogyakarta Tuntut Pesangon Penuh

Adhitya Himawan

Senin, 17 Juli 2017 | 22:30 WIB
Karyawan Koran Sindo Yogyakarta Tuntut Pesangon Penuh
Pelaporan kasus PHK MNC Grup kepada Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Sejumlah karyawan Koran Sindo Biro Yogya mendatangi ke Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2017). Kedatangan awak media di bawah naungan PT Media Nusantara Informasi (MNI) ini mengadu agar perusahaan yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) memberikan pesangon secara penuh sesuai UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Juru bicara Paguyuban Korban PHK Koran Sindo Yogya Mahadeva Wahyu mengatakan, perselisihan hak dan adanya PHK sepihak oleh PT MNI ini terjadi di semua biro di Indonesia, termasuk Yogyakarta. Bahkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah memanggil pihak perusahaan pada 10 Juli lalu.

Menurut dia, usai pertemuan itu, pihak perusahaan melalui Dirut Koran Sindo Sururi Alfaruq mengeluarkan statemen bahwa perusahaan berjanji mematuhi arahan dari Kemenakertrans. Salah satu arahan itu adalah meminta agar perusahaan membayarkan besaran pesangon sesuai UU nomor 13/2003. "Perusahaan berjanji mematuhi arahan Kemenakertrans itu," kata Mahadeva, Senin (17/7/2017).

Sesuai UU 13/2003 pasal 164 ayat (3) menyebutkan, pekerja berhak mendapatkan pesangon 2x PMTK (pesangon, penghargaan masa kerja dan pengganti honor). Sayangnya, perusahaan dalam memberikan pesangon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "Pekerja di Biro Jateng hanya ditawari setengah dari PMTK atau hanya seperempat dari pesangon yang seharusnya diterima," kata wartawan yang sudah bekerja selama 10 tahun di Koran Sindo.

Atas dasar itu, pekerja melalui dinas terkait mengadukan nasibnya atas kebijakan perusahaan yang sudah melenceng dari perundang-undangan. "Kami legawa di-PHK, tapi tolong berikan hak-hak kami sesuai undang-undang, yakni pesangon penuh sesuai dalam pasal 164 ayat (3) ," tegasnya.

Lebih lanjut Deva mengungkapkan, sejak awal bergulirnya PHK di sejumlah biro di Indonesia, pekerja hanya ditawari uang kebijaksanaan berupa 2-4 kali gaji. Bahkan tidak jarang pekerja saat melakukan proses negoisasi mendapat semacam intimidasi. "Intimidasi itu misalnya kalau pekerja menolak uang kebijaksanaan, maka Danapera tidak bisa dicairkan secara penuh," katanya.

Sebagai gambaran, Danapera merupakan tabungan atau jaminan hari tua bagi pekerja. Iuran Danapera berasal dari potongan gaji pekerja setiap bulan. Besaran potongan iuran Danapera ini bervariasi, tergantung masa kerjanya. "Danapera kan tabungan setiap pekerja. Masa pekerja yang menolak uang kebijaksanaan, Danapera hanya dibayarkan 20-30% saja," keluhnya.

Sementara itu, Kasie Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Yogyakarta Bob Rinaldi berjanji akan menindaklanjuti aduan tersebut. Dia mengatakan, sebenarnya persoalan PHK dan pesangon itu simpel. "Sebenarnya mudah, ikuti aturan perundang-undangan yang ada selesai," katanya.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya

MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2017 | 16:42 WIB

MNC Grup Bantah Ada PHK Besar-besaran Koran Sindo

MNC Grup Bantah Ada PHK Besar-besaran Koran Sindo

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2017 | 22:26 WIB

Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup

Rangkuman Kondisi Terbaru Kasus Pemecatan Massal MNC Grup

News | Senin, 10 Juli 2017 | 19:12 WIB

PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 15:04 WIB

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

Korban PHK MNC Grup Datangi Kemenaker

News | Rabu, 05 Juli 2017 | 10:29 WIB

AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo

AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo

Bisnis | Jum'at, 30 Juni 2017 | 13:17 WIB

MNC Bank Targetkan Penyaluran Kredit Tahun Ini Rp9 Triliun

MNC Bank Targetkan Penyaluran Kredit Tahun Ini Rp9 Triliun

Bisnis | Jum'at, 07 April 2017 | 17:35 WIB

Soal Akuisisi, MNC Bank Tunggu Putusan MNC Kapital

Soal Akuisisi, MNC Bank Tunggu Putusan MNC Kapital

Bisnis | Jum'at, 07 April 2017 | 17:10 WIB

MNC Bank Beri Kredit Rp150 Miliar Pada Prioritas Land Indonesia

MNC Bank Beri Kredit Rp150 Miliar Pada Prioritas Land Indonesia

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 15:27 WIB

Hary Tanoe Akan Hadiri Acara Pelantikan Trump

Hary Tanoe Akan Hadiri Acara Pelantikan Trump

News | Sabtu, 14 Januari 2017 | 17:43 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×