Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

Pengamat Sebut Ada Dua Kondisi yang Perbolehkan PHK

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 22 Agustus 2017 | 13:35 WIB
Pengamat Sebut Ada Dua Kondisi yang Perbolehkan PHK
Serikat Pekerja Bank Danamon melakukan aksi di depan gedung Bank Danamon, di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (28/10). [suara.com/Oke Atmaja]

Secara terpisah, pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Hadi Subhan, melihat pengurangan tenaga kerja tak bisa dihindari. Terutama jika dikaitkan dengan kapasitas perusahaan.

"Ibaratnya, kapal yang tadinya 2, sekarang tinggal 1. Harus ada sebagian yang diturunkan. Daripada kelebihan kapasitas lalu tenggelam semua," katanya saat dihubungi oleh Suara.com, Selasa (22/8/2017).

Hadi menjabarkan saat terjadi konsolidasi berupa merger atau akuisisi, aturan ketenagakerjaan terkait PHK mesti dipahami secara berbeda dengan kondisi normal. Sebab, biasanya ada dua situasi yang akan dihadapi. Pertama, para karyawan tidak mau ikut bekerja di bawah naungan pimpinan baru.

Dalam situasi ini, lanjut dia, PHK bisa saja dilakukan dengan pesangon maksimal 9 bulan upah, di luar uang penghargaan kerja dan tunjangan lain. "Kan merger ini sama dengan efisiensi, sehingga harus ada pesangon yang sesuai. Maksimal 9 bulan dikalikan 2, ditambah tunjangan lain," ujar Hadi.

Kedua, jika perusahaan yang menghendaki PHK, aturan menjadi berbeda. Prinsipnya, menurut dia, perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja, namun tetap memberi jalan keluar terbaik bagi pekerja. Seperti diketahui, di dunia internasional perkembangan teknologi erat kaitannya dengan efisiensi dan PHK.

Microsoft contohnya, perusahaan raksasa itu melakukan pemutusan hubungan kerja dengan 4 persen karyawan atau sekira 4 ribu orang. Indonesia juga mengakomodasi hal tersebut, tapi tetap dengan memperhitungkan kelayakan bagi karyawan yang akan dirumahkan.

"Sangat boleh dilakukan (PHK), Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur itu," kata Hadi.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys juga memiliki penilaian yang serupa. Merza menilai efisiensi di industri teknologi informasi dan telekomunikasi tidak bisa dihindari. Pasalnya, efisiensi merupakan suatu tuntutan yang terjadi dalam proses bisnis yang terus berulang.

baca juga

“Efisiensi di bisnis telko merupakan proses bisnis yang berulang dan suatu tuntutan yang tak bisa dihindari,” ujar Merza. Pernyataan Merza tersebut mengomentari tren di industri teknologi informasi global yang cenderung mengurangi jumlah pekerja digantikan teknologi yang makin canggih serta pergeseran preferensi konsumen yang kian dinamis.

"Ibaratnya kalau nafasnya berat, sudah saatnya cari tempelan dengan nafas yang masih panjang. Kalau tidak, ya diambil alih oleh mereka yang nafasnya masing panjang," katanya.

Terkait isu tentang adanya efisiensi yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri teknologi informasi dan telekomunikasi, Merza menyerahkan keputusan tersebut pada perusahaan. "Kalau itu (keputusan) masing-masing perusahaan,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ancaman PHK Mengintai Karyawan Industri Telekomunikasi

Ancaman PHK Mengintai Karyawan Industri Telekomunikasi

Bisnis | Selasa, 22 Agustus 2017 | 13:28 WIB

ATSI: Efisiensi di Industri Telekomunikasi Tak Bisa Dihindari

ATSI: Efisiensi di Industri Telekomunikasi Tak Bisa Dihindari

Bisnis | Minggu, 06 Agustus 2017 | 22:26 WIB

MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya

MNC Group Bantah Lakukan PHK Besar-besaran Pada Pegawainya

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2017 | 16:42 WIB

Microsoft Berencana 'Rumahkan' Ribuan Karyawan

Microsoft Berencana 'Rumahkan' Ribuan Karyawan

Tekno | Sabtu, 08 Juli 2017 | 06:32 WIB

PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

PHK Karyawan MNC Grup Dinilai Terbesar di Industri Media 2017

Bisnis | Rabu, 05 Juli 2017 | 15:04 WIB

Sopir Tangki Pertamina Patra Niaga Demo Kemenaker

Sopir Tangki Pertamina Patra Niaga Demo Kemenaker

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2017 | 14:15 WIB

AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo

AJI, LBH Pers, dan FSPMI Kecam PHK Jurnalis Koran Sindo

Bisnis | Jum'at, 30 Juni 2017 | 13:17 WIB

KSPI Desak Pertamina Patra Niaga Penuhi Tuntutan Pekerja

KSPI Desak Pertamina Patra Niaga Penuhi Tuntutan Pekerja

Bisnis | Senin, 19 Juni 2017 | 11:34 WIB

Rieke Diah Pitaloka Kecam PHK Sepihak Buruh Pertamina Patra Niaga

Rieke Diah Pitaloka Kecam PHK Sepihak Buruh Pertamina Patra Niaga

Bisnis | Kamis, 15 Juni 2017 | 12:05 WIB

Ini Sembilan Tuntutan Demonstran Buruh Freeport Pada Pemerintah

Ini Sembilan Tuntutan Demonstran Buruh Freeport Pada Pemerintah

Bisnis | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:14 WIB

Terkini

Siapa Atef Najib? Eks Petinggi Suriah yang Dijatuhi Hukuman Mati Bersama Bashar al-Assad

Siapa Atef Najib? Eks Petinggi Suriah yang Dijatuhi Hukuman Mati Bersama Bashar al-Assad

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,7 Juta

Simpan Dulu Uangnya, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,7 Juta

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Brakkk! Isuzu Panther Tabrak Rombongan Gerak Jalan di Pacitan, Begini Kondisi Korban

Brakkk! Isuzu Panther Tabrak Rombongan Gerak Jalan di Pacitan, Begini Kondisi Korban

Jatim | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:18 WIB

Spesifikasi Google Pixel 11 Pro Series  dan Daftar Harga Terbarunya, Lebih Mahal?

Spesifikasi Google Pixel 11 Pro Series dan Daftar Harga Terbarunya, Lebih Mahal?

Tekno | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Saat Budaya Osing dan Senyum Astra Menggerakkan Desa di Ujung Sawah Kemiren

Saat Budaya Osing dan Senyum Astra Menggerakkan Desa di Ujung Sawah Kemiren

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:16 WIB

RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?

RDF Rorotan, Solusi Baru atau Persoalan Baru bagi Sampah Jakarta?

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Kang Edai dan Upaya Menjaga Budaya Osing Tetap Hidup di Kemiren

Kang Edai dan Upaya Menjaga Budaya Osing Tetap Hidup di Kemiren

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia

Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia

Jakarta | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:12 WIB

Pecat dan Demosi 10 Tahun! Sanksi Dua Polisi Aceh Terkait Narkoba dan Tewasnya Anggota TNI

Pecat dan Demosi 10 Tahun! Sanksi Dua Polisi Aceh Terkait Narkoba dan Tewasnya Anggota TNI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:10 WIB

Ketika Tubuh Berbicara: Pantomim dan Bahasa yang Melampaui Kata

Ketika Tubuh Berbicara: Pantomim dan Bahasa yang Melampaui Kata

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:07 WIB

×