Array

Versi Kadin, Inilah Kendala Dalam PTSP BKPM

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 25 September 2017 | 10:02 WIB
Versi Kadin, Inilah Kendala Dalam PTSP BKPM
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, Jakarta, Senin (26/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengakui bahwa keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) cukup membantu bagi kalangan investor dan pelaku dunia usaha. Namun kelebihan PTSP yang dimiliki oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal belum dimiliki oleh kementerian lain.

"Keberadaan PTSP secara umum sudah membantu dunia usaha. Sayangnya, ketika harus beririzin usaha dengan Kementerian lain, masih ada yang lamban. Tapi secara umum sudah lebih baik dibanding sebelum ada PTSP," kata Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani, saat dihubungi oleh Suara.com, Senin (25/9/2017).

Oleh sebab itu, Shinta meminta pemerintah melakukan evaluasi. Meskipun keberadaan PTSP sudah menyatukan pintu yang semula tersebar di 21 Kementerian, namun proses koordinasi antara BKPM dengan kementerian terkait ternyata memakan waktu lama. "Ini yang membuat keluarnya perizinan masih memakan waktu lama," ujar Shinta.

Ia menyebut beberapa Kementerian seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta kadang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait perizinan investasi di bidang ketenagalistrikan. "Mungkin tidak semua Kementerian ESDM begitu. Anda bisa cek sendiri di dashboard BKPM," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, PTSP BKPM diluncurkan secara resmi sejak 26 Januari 2015. Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dengan adanya PTSP BKPM, 21 Kementerian dan Instansi Pemerintah telah mendelegasikan kepada BKPM kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha mereka dan menempatkan pejabat mereka di PTSP. Akibatnya, investor tidak perlu lagi berkeliling menempuh jalan-jalan Jakarta yang sibuk untuk memasukkan berbagai dokumen ke berbagai kementerian dan pihak yang berwenang.

Untuk mendukung transparansi PTSP yang baru ini, BKPM juga telah membangun layanan monitoring secara online yang dapat digunakan oleh investor untuk memantau perkembangan aplikasi izin usaha mereka dan memastikan bahwa tenggat waktu untuk penyelesaian sesuai dengan Standar Prosedur Operasional ( SOP) yang telah ditetapkan.

Peluncuran PTSP BKPM memang bukan merupakan solusi yang bisa menjawab semua permasalahan terkait proses investasi di Indonesia. Namun sejauh ini PTSP BKPM memberikan peta jalan yang tersedia untuk memperluas standar pelayanan yang sama ke provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, serta komitmen untuk menyederhanakan proses perizinan dan mengkaji masalah duplikasi perizinan.

Baca Juga: BKPM Kembangkan Layanan Digital di PTSP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI