Menhub Sebut Tarif Angkutan Online Dibatasi untuk Cegah Monopoli

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 19 Oktober 2017 | 21:02 WIB
Menhub Sebut Tarif Angkutan Online Dibatasi untuk Cegah Monopoli
Konferensi pers regulasi baru angkutan online di Jakarta. [Dok Kementerian Perhubungan]

Kementerian Perhubungan telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Hal tersebut dipaparkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Kamis (19/10/2017).

“Kami telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Kita memang merumuskan peraturan ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan kesetaraan ini semua stakeholder bisa hidup berdampingan,” ujar Menhub.

Menhub menjelaskan beberapa hal yang ditambahkan dalam Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut. 

“Ada beberapa hal yang ditambahkan, sekarang itu masih ada SIM A pribadi, jadi harus ada SIM A umum yang harus dibuat. Yang kedua, harus ada asuransi. Yang berikutnya, harus ada kewajiban aplikasi ke Kominfo. Tentunya, nanti kita ada semacam sanksi-sanksi kepada mereka yang tidak bisa memenuhi. Prinsipnya ada 3 (tiga) hal yang baru dari yang sebelumnya,” jelas Menhub.

Menhub juga memaparkan bahwa pihaknya telah mengajak semua stakeholder untuk berdiskusi terkait penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah. 

“Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu tidak hanya untuk mencegah terjadinya monopoli, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga safety agar pemilik taksi mampu untuk menabung uang untuk perawatan, dan lain sebagainya. Tapi kalau tarif batas bawah itu sangat rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan untuk dana perbaikan, mempersiapkan uang untuk membeli kembali, padahal kita ingin bahwa setiap usaha jangka pendek itu harus safety, jangka panjang harus sustainable. Tarif batas bawah juga mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing dengan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing, akhirnya mereka memonopoli,” papar Menhub.

Lebih lanjut Menhub menyebutkan Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017. Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan semua pihak diantaranya FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam dengan melibatkan para stakeholder diantaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan Aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017. Diskusi ini untuk menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan. Selanjutnya, Kemenhub akan melakukan diskusi publik kembali di lima kota. 

“Aturan ini akan berlaku efektif tanggal 1 November di semua kota. Sebelumnya, kita sudah adakan FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik di Jakarta dan Batam. Selanjutnya, kita akan adakan diskusi publik di lima kota. Kita harapkan tidak ada suatu yang terlalu berubah, supaya bisa kita jadikan sebagai dasar. Jakarta kan sudah hari ini. Selanjutnya di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan,” lanjut Menhub.

baca juga

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Pemerintah ingin melihat keseimbangan dalam pengaturan transportasi online dan konvensional ini.

“Kita ingin melihat keseimbangan, itu yang penting. Dalam pengambilan keputusan ini, semua pihak hadir, pihak online juga hadir, dari Organda, dari Kepolisian, dari Kemenhub tentunya. Ini adalah jalan tengah dari semua pendapat. Sembilan item itu sudah disepakati. Saya pikir sementara ini yang bisa kita lakukan. Kalau ada masalah lagi, nanti kita pikirkan,” tutup Luhut.

Rencana rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator.

Aturan tambahan yang diatur dalam Revisi PM 26 Tahun 2017, diantaranya terkait stiker ASK (Angkutan Sewa Khusus), kepemilikan SIM umum sesuai golongannya, kewajiban asuransi, kewajiban aplikator, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup yang berisi pemberlakukan Revisi PM 26 tahun 2017 mulai 1 November 2017.

Hadir dalam konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Meliadi Sembiring, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, Plt. Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono, para pengusaha taksi konvensional, dan taksi online.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bulan Depan, Taksi Online Wajib Pakai Stiker Khusus

Bulan Depan, Taksi Online Wajib Pakai Stiker Khusus

Bisnis | Kamis, 19 Oktober 2017 | 18:05 WIB

Regulasi Baru Angkutan Online Berlaku 1 November 2017

Regulasi Baru Angkutan Online Berlaku 1 November 2017

Bisnis | Kamis, 19 Oktober 2017 | 16:53 WIB

Kemenhub akan Bangun Dermaga dan Kapal di Danau Toba

Kemenhub akan Bangun Dermaga dan Kapal di Danau Toba

Bisnis | Minggu, 15 Oktober 2017 | 05:44 WIB

28 Oktober, Bandara Silangit Layani Penerbangan Internasional

28 Oktober, Bandara Silangit Layani Penerbangan Internasional

Bisnis | Minggu, 15 Oktober 2017 | 05:37 WIB

Menhub Segera Swastakan 20 Pelabuhan dan 11 Bandara

Menhub Segera Swastakan 20 Pelabuhan dan 11 Bandara

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 15:32 WIB

Bulan Ini, Bandara Silangit Resmi Jadi Bandara Internasional

Bulan Ini, Bandara Silangit Resmi Jadi Bandara Internasional

Bisnis | Rabu, 11 Oktober 2017 | 13:53 WIB

KPK Dalami soal Perbankan Suap Tonny Budiono

KPK Dalami soal Perbankan Suap Tonny Budiono

News | Rabu, 11 Oktober 2017 | 06:55 WIB

Menhub Targetkan Kereta Semi Cepat Jakarta - Semarang Tuntas 2019

Menhub Targetkan Kereta Semi Cepat Jakarta - Semarang Tuntas 2019

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 17:25 WIB

Menhub: Pembebasan Lahan Kereta Bandara Soeta Sudah 100 Persen

Menhub: Pembebasan Lahan Kereta Bandara Soeta Sudah 100 Persen

Bisnis | Sabtu, 07 Oktober 2017 | 19:57 WIB

Konstruksi Jalur KRL ke Cikarang Telan Dana Rp2,3 Triliun

Konstruksi Jalur KRL ke Cikarang Telan Dana Rp2,3 Triliun

Bisnis | Sabtu, 07 Oktober 2017 | 17:49 WIB

Terkini

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:52 WIB

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:38 WIB

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Jualan Pakai QRIS Makin Untung, Biaya Admin Dipangkas Habis oleh BRI!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:33 WIB

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan

Banten | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:19 WIB

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Promo Tiket Bioskop The Premiere Buy 1 Get 2 Khusus Nasabah BRI, Begini Caranya!

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:11 WIB

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

33 Tahun Kayuh Becak, Kini Acep Beralih ke Becak Listrik Bantuan Prabowo

Bogor | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Dari Subuh hingga Sore, Begini Perubahan Udara Palembang yang Masih Dikepung Asap

Sumsel | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:05 WIB

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

BRI Beri Karpet Merah dan Cashback Fantastis di Event Burberry

Bri | Selasa, 06 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

Meski Tak Temukan Bukti Gibran Lulus Setara SMA, MK Tak Berwenang Copot Wapres

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:51 WIB

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Kapolda Jateng Tegaskan Tiga Fokus: Berantas Kejahatan, Layani Warga, Respons Cepat

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 21:32 WIB

×