Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bulan Depan, Taksi Online Wajib Pakai Stiker Khusus

Adhitya Himawan | Dian Kusumo Hapsari | Suara.com

Kamis, 19 Oktober 2017 | 18:05 WIB
Bulan Depan, Taksi Online Wajib Pakai Stiker Khusus
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar memberikan keterangan pers tentang penetapan tarif baru taksi online di Jakarta, Senin (3/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Kementerian Perhubungan secara resmi telah merevisi aturan main bagi transportasi online. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

Dalam beleid baru tersebut, terdapat salah satu poin yang menyebut transportasi online akan memiliki tanda khusus.

“Jadi tanda khususnya itu akan berupa sticker. Transportasi online di sini taksi. Ini untuk menerangkan bahwa kendaraan itu adalah transportasi online resmi berizin,” kata Plt Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat,di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Hindro menjelaskan, stiker ini nantinya harus dipasang di kaca depan kanan atas, serta di kanan dan kiri badan kendaraan. Sticker ini bertuliskan wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan.

“Tentu di PM (Peraturan Menteri) ini kita atur juga mengenai hukuman bagi kendaraan yang tidak mematuhi aturan ini," katanya.

Setidaknya ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan baru ini, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe,dan peran aplikator.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Regulasi Baru Angkutan Online Berlaku 1 November 2017

Regulasi Baru Angkutan Online Berlaku 1 November 2017

Bisnis | Kamis, 19 Oktober 2017 | 16:53 WIB

Viral, Eks Personel Boyband Jadi Driver Go-Jek

Viral, Eks Personel Boyband Jadi Driver Go-Jek

Your Say | Kamis, 19 Oktober 2017 | 16:17 WIB

Marak Diboikot, YLKI: Masyarakat Berhak Menggunakan Ojek Online

Marak Diboikot, YLKI: Masyarakat Berhak Menggunakan Ojek Online

Bisnis | Kamis, 19 Oktober 2017 | 03:07 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Uber, Sasar Pengemudi Taksi Online

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Uber, Sasar Pengemudi Taksi Online

Otomotif | Rabu, 18 Oktober 2017 | 21:04 WIB

Diperiksa, KPK Cecar Budi Karya Empat Hal Ini

Diperiksa, KPK Cecar Budi Karya Empat Hal Ini

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 18:58 WIB

Menteri Perhubungan Diperiksa KPK

Menteri Perhubungan Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 17 Oktober 2017 | 15:23 WIB

Usai Diperiksa KPK, Menteri Budi Karya: Saya Berterimakasih

Usai Diperiksa KPK, Menteri Budi Karya: Saya Berterimakasih

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 13:56 WIB

Menteri Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi

Menteri Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 11:31 WIB

Kemenhub akan Bangun Dermaga dan Kapal di Danau Toba

Kemenhub akan Bangun Dermaga dan Kapal di Danau Toba

Bisnis | Minggu, 15 Oktober 2017 | 05:44 WIB

28 Oktober, Bandara Silangit Layani Penerbangan Internasional

28 Oktober, Bandara Silangit Layani Penerbangan Internasional

Bisnis | Minggu, 15 Oktober 2017 | 05:37 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB