Regulasi Baru Angkutan Online Berlaku 1 November 2017

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 19 Oktober 2017 | 16:53 WIB
Regulasi Baru Angkutan Online Berlaku 1 November 2017
Konferensi pers regulasi angkutan online yang baru berlaku mulai 1 November 2017, di Jakarta. [Suara.com/Adhitya Himawan]

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan hari ini secara resmi meluncurkan aturan main baru bagi angkutan online.

Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

“Aturan ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Kami ingin mengawal agar tidak terjadi monopoli oleh satu pihak tertentu, karena monopoli akan membuat industri bermasalah,” kata Budi di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2017).

Setidaknya ada sembilan poin yang ditekankan dalam aturan baru ini, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor domisili tanda nomor kendaraan bermotor, sertifikat registrasi uji tipe,dan peran aplikator.

“Apa yang akan kami buat di sini filosofinya memberikan kesetaraan bagi semua stakeholder yang ada. Online suatu keniscayaan, kami tampung berikan ruang yang baik, tapi di sisi lain berilan payung baik juga taksi-taksi lain," ujarnya.

Budi berharap, dengan adanya aturan baru ini persaingan dunia usaha di Indonesia semakin sehat dan sama-sama menguntungkan satu sama lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Viral, Eks Personel Boyband Jadi Driver Go-Jek

Viral, Eks Personel Boyband Jadi Driver Go-Jek

Your Say | Kamis, 19 Oktober 2017 | 16:17 WIB

Marak Diboikot, YLKI: Masyarakat Berhak Menggunakan Ojek Online

Marak Diboikot, YLKI: Masyarakat Berhak Menggunakan Ojek Online

Bisnis | Kamis, 19 Oktober 2017 | 03:07 WIB

Diperiksa, KPK Cecar Budi Karya Empat Hal Ini

Diperiksa, KPK Cecar Budi Karya Empat Hal Ini

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 18:58 WIB

Menteri Perhubungan Diperiksa KPK

Menteri Perhubungan Diperiksa KPK

Foto | Selasa, 17 Oktober 2017 | 15:23 WIB

Usai Diperiksa KPK, Menteri Budi Karya: Saya Berterimakasih

Usai Diperiksa KPK, Menteri Budi Karya: Saya Berterimakasih

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 13:56 WIB

Menteri Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi

Menteri Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa sebagai Saksi

News | Selasa, 17 Oktober 2017 | 11:31 WIB

Kemenhub akan Bangun Dermaga dan Kapal di Danau Toba

Kemenhub akan Bangun Dermaga dan Kapal di Danau Toba

Bisnis | Minggu, 15 Oktober 2017 | 05:44 WIB

28 Oktober, Bandara Silangit Layani Penerbangan Internasional

28 Oktober, Bandara Silangit Layani Penerbangan Internasional

Bisnis | Minggu, 15 Oktober 2017 | 05:37 WIB

Menhub Segera Swastakan 20 Pelabuhan dan 11 Bandara

Menhub Segera Swastakan 20 Pelabuhan dan 11 Bandara

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 15:32 WIB

Transportasi Online vs Konvensional, Ini Usul Dedi Mulyadi

Transportasi Online vs Konvensional, Ini Usul Dedi Mulyadi

News | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 00:02 WIB

Terkini

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

Bukan Hanya Pangan dan Tempat Tinggal, Ini Kebutuhan Utama Warga Terdampak Gempa NTT

News | Jum'at, 04 September 2026 | 00:32 WIB

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Pertama Kali Donor Darah? Simak Panduan dan Persiapannya dari Aksi Indodana Finance-KSDD

Lifestyle | Jum'at, 04 September 2026 | 00:24 WIB

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Karhutla Masuk Area Konsesi, Lebih dari 10 Perusahaan Perkebunan Sumsel Diminta Klarifikasi

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 23:14 WIB

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

FT Timnas Indonesia U-20 vs Laos: Zahaby Gholy Cetak Brace, Garuda Muda Puncak Klasemen

Bola | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Donald Trump Bantah Rencana Ganti Nama Selat Hormuz dengan Namanya Sendiri

Video | Kamis, 03 September 2026 | 23:00 WIB

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Kebakaran Renggut Nyawa 3 Pekerja, PT Evyap Beri Bantuan dan Evaluasi Operasional

Sumut | Kamis, 03 September 2026 | 22:58 WIB

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Karhutla Sumsel Terus Berulang, Ketimpangan Agraria Kembali Dipertanyakan

Sumsel | Kamis, 03 September 2026 | 22:52 WIB

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Dari 566 Korban Keracunan Massal Sidoarjo, Tersisa 34 Santri Masih Dirawat di RS

Jatim | Kamis, 03 September 2026 | 22:49 WIB

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Kali Bekasi Hitam Pekat dan Berbau

Jabar | Kamis, 03 September 2026 | 22:42 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Polisi Bongkar Jaringan Merkuri Ilegal 1 Ton Senilai Rp2,8 Miliar, Pasok Tambang Emas di 3 Wilayah

Bogor | Kamis, 03 September 2026 | 22:38 WIB

×