Wilmar Group Klaim Tak Akan Pekerjakan Anak di Kebun Sawit

Pebriansyah Ariefana, Dian Kusumo Hapsari

Kamis, 23 November 2017 | 10:33 WIB
Wilmar Group Klaim Tak Akan Pekerjakan Anak di Kebun Sawit
Ilustrasi kelapa sawit. (Antara)

Suara.com - Wilmar meluncurkan Kebijakan Perlindungan Anak atau Child Protection Policy. Kebijakan baru ini menjadi yang pertama di industri kelapa sawit yang secara eksplisit akan meluas ke pemasok dan kontraktor.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anak-anak yang tinggal di perkebunan kelapa sawit, di mana orang tua mereka bekerja.

MP Tumanggor, Komisaris Wilmar Group Indonesia mengatakan kebijakan baru ini dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan berusaha melindungi semua anak di dalam operasi Wilmar serta layanan terkait.

"Wilmar tidak mentolerir pekerja anak dalam situasi apapun. Namun, anak-anak yang ada di komunitas perkebunan kami merupakan tanggung jawab kami untuk memastikan mereka dilindungi. Ini adalah komitmen yang besar, tapi ini menjadi sesuatu yang benar-benar kami yakini,” kata MP Tumanggor di Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Ditempat yang sama, Komisioner Trafficking dan Eksploitasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah menyambut baik langkah perusahaan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

KPAI memberi apresiasi pada upaya perusahaan kategori pekerjaan berat, seperti industri perkebunan dan lainnya, mengeluarkan regulasi tak mempekerjakan anak-anak. Semisal program Child Protection Policy yang digagas Wilmar Global, dimana perusahaan itu tidak menerima Crude Palm Oil dari perkebunan yang mempekerjakan anak-anak.

"Saya kira positif dong kalau anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam produksi CPO. Tapi itu tetap harus diawasi, harus dipantau," katanya.

KPAI juga berharap perusahaan-perusahaan konsisten tak mempekerjakan anak di bawah umur. Menurutnya, saat ini banyak anak-anak yang masuk pada kategori pekerjaan berat.

Lebih lanjut, Tumanggor menjelaskan, Wilmar berkomitmen untuk memastikan hak dan perlindungan anak di bawah usia 18 (sebagaimana ditetapkan oleh Konvensi PBB mengenai hak-hak anak).

baca juga

Kebijakan Perlindungan Anak Wilmar juga mengadopsi definisi pekerja anak seperti yang tertera pada Konvensi International Labour Organization No. 182 mengenai Bentuk-bentuk Perkerjaan Terburuk untuk Anak dan Konvensi ILO No. 138 mengenai Usia Minimum pada 1973.

"Semua pegawai Wilmar bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan ini diterapkan setiap saat, termasuk kepatuhan oleh pemasok dan kontraktor. " ujarnya.

Wilmar juga berkomitmen untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan anak-anak dalam operasi, kegiatan, dan keputusan perusahaan, termasuk kebijakan manajemen yang terkait dengan orangtua yang bekerja, dan semua wilayah di bawah manajemen secara langsung. Serta memastikan bahwa semua lapangan pekerjaan yang dijalankan secara langsung oleh Wilmar mematuhi Pasal Tanpa Pekerja Anak.

“Dengan cepat dan tepat, kami berkomitmen untuk merespons semua bentuk eksploitasi anak dan penyiksaan anak ketika hal tersebut dilaporkan kepada kami. Dan, kami akan memastikan bahwa hanya orang berkualifikasi dan layak yang telah dilatih mengenai Kebijakan Perlindungan Anak yang akan ditugaskan pada posisi-posisi di mana mereka menjalankan kontak langsung dengan anak-anak sebagai bagian dari pekerjaan mereka,” katanya.

Di luar kebijakan tersebut, Wilmar juga telah memulai Program Redevelopment Sekolah untuk memastikan bahwa anak-anak karyawan dan juga di masyarakat pedesaan tempat perusahaan beroperasi memiliki akses gratis terhadap pendidikan berkualitas.

Kebijakan tersebut akan berlaku di seluruh operasi global Wilmar, termasuk usaha patungan, pemasok, dan kontraktor pihak ketiga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

DPR Kritik Seharusnya Indonesia Bisa Atur Pasar Sawit Dunia

DPR Kritik Seharusnya Indonesia Bisa Atur Pasar Sawit Dunia

Bisnis | Sabtu, 18 November 2017 | 06:59 WIB

Jokowi Kecam Diskriminasi Kelapa Sawit Indonesia di Eropa

Jokowi Kecam Diskriminasi Kelapa Sawit Indonesia di Eropa

Bisnis | Selasa, 14 November 2017 | 14:13 WIB

Polda Metro Sebut Orang Tua yang Pekerjakan Anak Bisa Dipidana

Polda Metro Sebut Orang Tua yang Pekerjakan Anak Bisa Dipidana

News | Rabu, 01 November 2017 | 06:48 WIB

Produksi Kelapa Sawit Indonesia Rendah, Ini Perintah Jokowi

Produksi Kelapa Sawit Indonesia Rendah, Ini Perintah Jokowi

Bisnis | Jum'at, 13 Oktober 2017 | 14:07 WIB

Membicarakan Sawit dan Komoditas Indonesia di Forum Bisnis Paris

Membicarakan Sawit dan Komoditas Indonesia di Forum Bisnis Paris

Bisnis | Kamis, 28 September 2017 | 13:51 WIB

Semester I 2017, Ekspor Sawit Indonesia Naik 25 Persen

Semester I 2017, Ekspor Sawit Indonesia Naik 25 Persen

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2017 | 16:02 WIB

Permintaan Jepang Untuk Cangkang Sawit Indonesia Tumbuh 40 Persen

Permintaan Jepang Untuk Cangkang Sawit Indonesia Tumbuh 40 Persen

Bisnis | Minggu, 23 Juli 2017 | 15:03 WIB

GAR Genjot Produksi Sawit Berbasis Konservasi Masyarakat

GAR Genjot Produksi Sawit Berbasis Konservasi Masyarakat

Bisnis | Kamis, 20 Juli 2017 | 05:41 WIB

Jokowi Keluhkan Sawit Indonesia Dapat Kampanye Negatif di Eropa

Jokowi Keluhkan Sawit Indonesia Dapat Kampanye Negatif di Eropa

Bisnis | Selasa, 11 Juli 2017 | 13:36 WIB

Hadiri KTT G20, Jokowi Minta Sawit Indonesia Diperlakukan Adil

Hadiri KTT G20, Jokowi Minta Sawit Indonesia Diperlakukan Adil

Bisnis | Sabtu, 08 Juli 2017 | 07:55 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×