Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Belanja dengan Kartu Kredit

Angelina Donna

Selasa, 28 November 2017 | 18:32 WIB
Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Belanja dengan Kartu Kredit
Inilah fakta dan mitos di balik kartu kredit yang perlu diketahui

Suara.com - Kartu kredit menjadi alat untuk memudahkan proses pembayaran. Untuk barang yang harganya mahal, si pemilik kartu kredit dapat menikmati fasilitas cicilan yang ditawarkan. Singkatnya, pemiliknya tidak perlu lagi menunggu uangnya cukup ketika ingin membeli barang mewah.

Fasilitas dan kemudahan yang diberikan kartu kredit tak jarang membuat penggunanya terlena. Parahnya, ada pengguna yang menumpuk utang di kartu kredit tersebut. Setelah itu, ia lari karena tidak sanggup membayar tagihan utang yang tertera.

Kartu kredit yang harusnya berguna untuk mempermudah proses pembayaran kini telah berubah menjadi sumur utang. Agar tidak terlilit utang, pertimbangkan beberapa hal di bawah ini saat berbelanja dengan kartu kredit.

1. Ketahui Besar Bunga Cicilan
Setiap kartu kredit memiliki besar bunga yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan setiap bank penerbitnya. Di era modern seperti sekarang, banyak bank penerbit yang memberikan bunga cicilan 0% bagi nasabahnya. Akan tetapi, cicilan 0% hanya untuk barang-barang tertentu saja, bukan semua jenis barang.

Sebelum membeli suatu barang, perhatikan berapa bunga cicilannya setiap bulan. Manfaatkan bunga cicilan 0% untuk barang-barang yang Anda butuhkan. Jika bunganya lebih dari 3%, sebaiknya pertimbangkan untuk melakukan pembelian.

Besarnya bunga cicilan akan memengaruhi jumlah yang dibayarkan setiap bulan. Semakin tinggi harga barang yang mau dibeli, semakin tinggi pula bunga cicilannya.

2. Mengetahui Denda Keterlambatan Pembayaran
Cicilan yang tidak dibayarkan pada saat jatuh tempo akan dikenakan biaya keterlambatan. Besarnya biaya keterlambatan tergantung pada kebijakan masing-masing bank penerbit. Denda yang dikenakan biasanya 3% dari total tagihan yang harus dibayarkan.

Denda keterlambatan yang dibayarkan akan semakin mahal jika proses pembayarannya ditunda-tunda. Total tagihan, bunga, dan denda di bulan lalu nantinya akan diakumulasikan untuk pembayaran bulan berikutnya, dan seterusnya.

3. Mengetahui Periode Cicilan Kartu Kredit
Periode cicilan kartu kredit sangatlah beragam. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, 9, bulan, 12 bulan, bahkan 24 bulan. Lama tidaknya periode cicilan tergantung pada harga barang yang akan dikreditkan. Semakin mahal harganya, semakin lama pula periode cicilannya.

Periode cicilan yang akan diambil tergantung pada kemampuan finansial si debitur. Jika finansialnya bagus, periode cicilannya bisa pendek. Oleh karena itu, sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Tak ada salahnya untuk memanfaatkan periode cicilan yang panjang, apalagi dengan bunga cicilan 0%.

4. Mengetahui Besarnya Limit yang Ditetapkan
Setiap kartu kredit memiliki limit atas batas maksimum utang. Ketika barang yang hendak dibeli melebihi limit, maka barang tersebut tidak akan bisa dikreditkan. Misalnya, limit kartu kredit Rp40 juta, sedangkan harga barang Rp50 juta. Sudah jelas Anda tidak akan diperbolehkan untuk menikmati tawaran kredit.

Besarnya limit kartu kredit tergantung pada jenis kartu kreditnya. Ada tiga tipe kartu kredit, yaitu:
•    Silver, maksimum kredit Rp25 juta
•    Platinum, maksimum kredit Rp30 juta
•    Gold, maksimum kredit Rp40 juta

Semakin tinggi tipe kartu kredit, semakin besar pula limit yang ditawarkan. Tapi jangan senang dulu karena biaya bunga dan administrasi yang dibayarkan juga akan semakin besar. Ingat, semakin banyak fasilitas yang diberikan, semakin mahal pula biayanya.

5. Mengetahui Mekanisme Pembayaran Cicilan
Pembayaran cicilan kartu kredit bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu membayar total tagihan penuh dan membayar minimum. Kedua metode ini memiliki perbedaan masing-masing. Saat Anda memiliki membayar penuh, maka transaksi tagihan normal + jumlah cicilan per bulan. Misalnya, tagihan normal Rp10 juta, cicilan barang Rp3 juta, maka jumlah yang harus dibayarkan Rp13 juta per bulan.

Untuk pembayaran minimum, Anda hanya perlu membayar batas bawah dari total tagihan penuh. Persentase yang dikenakan sebesar 10% dari total tagihan. Misalnya, total tagihan Rp13 juta, maka pembayaran minimum= 10% x Rp13 juta = Rp1,3 juta.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Cara Merawat Orang Sakit di Rumah yang Hemat Biaya

Sudah Tau Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM? Begini Prosesnya

Keuntungan Memiliki Asuransi Kecelakaan Diri

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pakai AC di Rumah tapi Tidak Membebani Tagihan Listrik, Bisa!

Pakai AC di Rumah tapi Tidak Membebani Tagihan Listrik, Bisa!

Bisnis | Minggu, 26 November 2017 | 08:00 WIB

Ingin Bisnis Sukses? Tips Berikut Cocok untuk yang Baru Merintis

Ingin Bisnis Sukses? Tips Berikut Cocok untuk yang Baru Merintis

Bisnis | Minggu, 26 November 2017 | 08:00 WIB

Inilah Tips Sukses Bisnis Fotografi

Inilah Tips Sukses Bisnis Fotografi

Bisnis | Sabtu, 25 November 2017 | 11:00 WIB

Ingin Jadi Orang Kaya? Ketahui Cara Mereka Kelola Keuangan

Ingin Jadi Orang Kaya? Ketahui Cara Mereka Kelola Keuangan

Bisnis | Sabtu, 25 November 2017 | 08:00 WIB

Ingin Investasi Logam Mulia? Ini Tipsnya

Ingin Investasi Logam Mulia? Ini Tipsnya

Bisnis | Jum'at, 24 November 2017 | 15:00 WIB

Terkini

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:42 WIB

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Petani Khawatir Aturan TAR dan Nikotin Bikin Industri Kurangi Serapan Tembakau

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:33 WIB

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Penggunaan AI untuk Promosi Jualan Online Diperketat, Begini Ketentuan Barunya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:27 WIB

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Kelakar Bahlil Jadi 'One Man Show' Urusi Pemadaman Listrik

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:03 WIB

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Gegara Minyak Dunia IHSG Melesat Hampir ke Level 6.000, BBCA Naik Lagi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:54 WIB

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

99 Persen Laba GGRM Jadi Dividen, Pemegang Saham Dapat Jatah jumbo!

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:44 WIB

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB