Kemendag Sita Jeruk Mandarin dan Apel Ilegal Asal Cina

Rabu, 14 Maret 2018 | 14:21 WIB
Kemendag Sita Jeruk Mandarin dan Apel Ilegal Asal Cina
Jeruk. (Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatra Utara mengamankan 7 kontainer yang berisi sekitar 8.721 karton jeruk mandarin dan 1.002 karton apel dari Cina.  Kedua produk tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor.

"Importasi produk hortikultura tersebut tidak memiliki izin. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergisitas antara Kemendag dan Ditjen Bea Cukai," ungkap Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono, Rabu (14/3/2018).

Veri juga menjelaskan bahwa untuk melakukan importasi produk hortikultura, para importir harus mendapatkan Persetujuan Impor (PI). Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura dan peraturan perubahannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/6/2017.

Selanjutnya, kata Veri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG) Direktorat Tertib Niaga Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan dengan dugaan pelanggaran Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa

“Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.

"Sanksi yang diterapkan dapat berupa pemblokiran nama pelaku usaha hingga sanksi pidana. Penyidik akan melibatkan penegak hukum untuk semakin memberikan efek jera. Temuan terkait pelanggaran izin impor juga dapat ditingkatkan kedalam tahap penyidikan oleh PPNS-DAG yang bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri," ujar Veri.

Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina juga kembali menekankan bahwa Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindak tegas pelanggar.

“Kemendag bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," pungkasnya.

Langkah yang diambil ini merupakan komitmen Kemendag dalam menegakkan peraturan. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengamankan 5 ton (254 karung) bibit bawang putih asal impor yang beredar di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI