- Seorang wisatawan mengeluhkan harga es jeruk tidak wajar sebesar Rp40 ribu di kawasan Malioboro melalui media sosial.
- Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memerintahkan Satpol PP menyelidiki dugaan praktik penentuan harga tidak wajar pada Selasa (27/10/2026).
- Pemerintah Kota Yogyakarta mewajibkan pemasangan daftar harga transparan serta menyediakan saluran pengaduan cepat untuk mencegah kejadian serupa.
Suara.com - Praktik penentuan harga fantastis atau yang kerap dikenal dengan istilah nuthuk kembali mencoreng citra kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta. Aksi tersebut menjadi perbincangan publik setelah seorang wisatawan membagikan pengalaman buruknya melalui media sosial Threads lewat akun @endahree belum lama ini.
Wisatawan tersebut mengeluhkan harga yang dinilainya tidak masuk akal untuk segelas minuman biasa. Ia menceritakan, kejadian bermula saat membeli seporsi siomay seharga Rp10 ribu dan ketoprak seharga Rp15 ribu di kawasan Malioboro.
Karena pedagang makanan tersebut tidak menyediakan minuman, ia memutuskan memesan dua gelas es jeruk di lapak pedagang yang berada tepat di seberangnya.
Sebelum memesan, wisatawan itu berinisiatif menanyakan harga dua gelas es jeruk dan mendapat jawaban Rp20 ribu. Namun, saat hendak membayar dengan uang tunai Rp20 ribu, pedagang tersebut justru menyatakan bahwa harga itu berlaku untuk satu gelas.
Pada akhirnya, wisatawan tersebut harus membayar total Rp40 ribu untuk dua gelas es jeruk. Ia menyayangkan harga Rp20 ribu per gelas untuk minuman biasa tanpa tambahan variasi buah khusus.
Unggahan yang viral tersebut mendapat sorotan dari Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo. Ia mengatakan Pemerintah Kota Yogyakarta langsung mengambil langkah dengan menerjunkan personel penegak peraturan daerah untuk mendalami dugaan praktik penentuan harga tidak wajar tersebut.
"Saya sudah tugaskan pada Pak Kasatpol PP untuk mensweeping pedagang-pedagang yang nakal dan saya minta untuk dicari," kata Hasto kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
![Tangkapan layar harga es jeruk nuthuk di Malioboro. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/27/72075-es-jeruk-malioboro.jpg)
Hasto menduga praktik nuthuk tarif yang kembali muncul setelah 1,5 tahun terkendali itu tidak dilakukan oleh warung permanen, melainkan oleh pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Menurut dia, regulasi daerah memang tidak menetapkan patokan harga secara terperinci untuk komoditas yang dijual PKL. Namun, kewajaran harga tetap harus dijaga demi kenyamanan wisatawan.
"Ya, memang kalau harga dari pedagang kaki lima kan kita tidak ada Perda-nya, tidak ada Perwal-nya, ya. Cuman kan harga layak itu kan juga ada, tapi kalau peraturan pemerintah tidak sampai sekecil itu," ucapnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan kembali kewajiban memasang daftar harga secara transparan. Pemerintah juga akan menyediakan saluran pengaduan cepat melalui WhatsApp bagi pengunjung yang merasa dirugikan.
"Ya, pasang transparan tarif dan nanti akan kita kasih nomor yang bisa dihubungi (untuk aduan masyarakat)," tandasnya.
Selain itu, pembinaan terhadap pedagang yang terbukti melakukan praktik tersebut juga akan terus dilakukan.
"Paling tidak harus ada pembinaan ya, harus pembinaan," ucapnya.