Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

DMS Propertindo Siap Catatkan Sahamnya di BEI Awal Juli 2019

Iwan Supriyatna

Jum'at, 21 Juni 2019 | 13:38 WIB
DMS Propertindo Siap Catatkan Sahamnya di BEI Awal Juli 2019
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. [Antara]

Suara.com - PT DMS Propertindo yang bergerak dalam bidang pengembangan properti, perhotelan dan jasa manajemen hotel, mengadakan Due Diligence Meeting & Public Expose dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada calon investor di Padjajaran Suite Resort & Convention Hotel, Bogor.

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 933.000.000 (Sembilan ratus tiga puluh tiga juta) saham dengan nilai nominal Rp 100 (seratus Rupiah) per saham. Adapun kisaran harga ditetapkan antara Rp 150 - Rp 200 per lembar saham.

Bersamaan dengan Penawaran Umum ini Perseroan juga melaksanakan Obligasi Wajib Konversi (OWK) sebesar Rp 270.161.947.504 (dua ratus tujuh puluh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus empat Rupiah).

Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang saham baru yang namanya tercatat dalam daftar penjatahan Penawaran Umum yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek pada Tanggal Penjatahan.

Setiap pemegang tiga saham baru Perseroan berhak memperoleh satu waran dimana setiap satu waran memberikan hak kepada pemegang untuk membeli satu saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portapel.

Waran yang diterbitkan mempunyai jangka waktu pelaksanaan selama tiga tahun. Waran Seri I Sebanyak-banyaknya 2.871.750.000 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu) Waran Seri I yang menyertai penerbitan

Saham Baru adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp 100 setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar 125% dari harga penawaran, yang dapat dilakukan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 10 Januari 2020 sampai dengan 8 Juli 2022.

Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham.

Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kadaluarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku.

baca juga

Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum dan pelaksanaan hasil konversi OWK akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk hak atas pembagian dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi, hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), hak atas pembagian saham bonus dan hak memesan efek terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) dan Undang-Undang Penanaman Modal (UUPM).

Untuk aksi korporasi ini, Perseroan menunjuk PT Danatama Makmur Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Periode penawaran awal (book building) akan berlangsung pada 18 Juni 2019, dengan perkiraan tanggal efektif pada 27 Juni 2019.

Adapun penawaran umum akan dilaksanakan pada 2-3 Juli 2019 dan pencatatan perdana saham (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditargetkan pada 9 Juli 2019.

Perseroan berencana mengalokasikan dana hasil IPO sebesar Rp 100 miliar untuk pembelian lahan potensial di daerah Jawa Barat.

Sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja untuk operasional Perseroan dan/atau Entitas Anak yaitu PT Padjadjaran Raya dalam bentuk penyertaan modal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bakal Melantai Bursa, Sinarmas MSIG Life Cari Dana Segar Rp 42 Miliar

Bakal Melantai Bursa, Sinarmas MSIG Life Cari Dana Segar Rp 42 Miliar

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2019 | 22:32 WIB

Hensel Davest Indonesia Incar Dana Segar Rp 200 Miliar dari IPO

Hensel Davest Indonesia Incar Dana Segar Rp 200 Miliar dari IPO

Bisnis | Selasa, 18 Juni 2019 | 14:47 WIB

Persija Jakarta dan Persib Siap Susul Bali United Go Public

Persija Jakarta dan Persib Siap Susul Bali United Go Public

Bola | Senin, 17 Juni 2019 | 20:00 WIB

Terkini

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:42 WIB

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:34 WIB

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:32 WIB

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO

Jakarta | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:27 WIB

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

Kabut Asap Karhutla: Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Menghirupnya?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:26 WIB

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

3 Rekomendasi Face Oil Ampuh Pudarkan Flek Hitam, Ada yang Cuma Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:25 WIB

×