Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa sebenarnya maskapai Garuda Indonesia masih alami kerugian. Hal ini setelah OJK menyatakan laporan keuangan tersebut tak sah.
Berdasarkan laporan keuangannya, tahun 2018 Garuda mengklaim meraih laba bersih sebesar 809,8 ribu dolar AS atau setara Rp 11,3 miliar.
Laba tersebut ditopang dari pendapatan dari kontrak pemasangan WiFi dengan PT Mahata Aero Teknik senilai 239,9 juta dolar AS atau setara Rp 2,98 triliun.
"Iya (rugi), konsekuensi ya," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Fakhri Hilmi saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Saat ini, pihaknya menilai laporan keuangan tersebut tak sesuai dengan aturan yang ada.
"Kita enggak melihat ada laporan keuangan ada laporan tahunan penyajiannya tak sesuai POJK," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fakhri meminta Garuda Indonesia kembali menyusun laporan keuangan tahun buku 2018.
Selain itu, Fakhri juga meminta maskapai pelat merah ini melakukan paparan publik atau public expose.
"Untuk itu OJK berikan keputusan Garuda diberikan perintah tertulis untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan dan tahunan per 31 Desember 2018," pungkasnya.
Baca Juga: Laporan Keuangan Ditolak, Garuda Indonesia Diminta Buat Ulang
Terkait hal tersebut, pihak Garuda Indonesia pun menyampaikan tanggapannya yang terdiri dari 12 poin. Berikut isinya.
1. Hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan OJK perihal keuangan Garuda Indonesia khususnya pencatatan kerjasama inflight connectivity dengan Mahata, kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut.
2. Kontrak ini baru berjalan 8 bulan dan semua pencatatan telah sesuai ketentuan PSAK yang berlaku dan tidak ada aturan yang dilanggar.
3. Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh Notaris, sebesar 30 juta dolar AS yang akan dibayarkan pada bulan Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat.
4. Sisa kewajiban akan dibayarkan ke Garuda Indonesia dalam waktu 3 tahun dan dalam kurun waktu tersebut akan dicover dengan jaminan pembayaran dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC) dan atau Bank Garansi bank terkemuka.
5. Kerja sama inflight connectivity ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk terus meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis. Garuda Indonesia juga tidak mengeluarkan uang sepeser pun dalam kerjasama ini.