Ada Tanah Emak-emak, Pembangunan Jalan Layang di Bogor Terhambat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 19 Juli 2019 | 09:30 WIB
Ada Tanah Emak-emak, Pembangunan Jalan Layang di Bogor Terhambat
Ilustrasi sekop dan tanah. (Shutterstock)

Suara.com - Pembangunan jalan layang senilai Rp 97 miliar di Jalan RE Marthadinata Kota Bogor, Jawa Barat terhambat pembebasan lahan yang sampai sekarang masih diproses oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

"Masih ada kendala, terkait pembebasan lahan atas nama Bu Nuraini," ujar Deputi General Superintendent PT Brantas Abipraya, pelaksana proyek Jalan Flyover RE Marthadinata, Rufika Trianto.

Kendala belum dibebaskannya lahan di sekitar Jalan RE Marthadinata menyebabkan adanya pemberhentian pekerjaan di area pembebasan lahan dinding penahan tanah (DPT) sisi kanan.

Meski begitu, Rufika menyebutkan, pengerjaan jalan layang sepanjang 458 meter itu kini progresnya sudah mencapai 41 persen. Pengerjaannya sudah sampai pada tahap penyelesaian tiang pancang.

"Untuk bangunan bawah dan tiang jembatan sudah jadi semua. Sekarang sudah tahapan pekerjaan atas yaitu pembuatan pier head, pembuatan dan pemasangan girder," kata Rufika.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor Chusnul Rozaki tak menampik bahwa kendala pembebasan lahan menyebabkan proyek jalan layang mengalami keterlambatan tujuh persen.

"Jadi ada deviasi tujuh persen dari jadwal semestinya. Sampai saat ini mereka masih tetap melakukan pekerjaan fisiknya," kata Chusnul.

Meski begitu, Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto optimistis pekerjaan yang ditarget selesai pada Desember 2019 bisa selesai tepat waktu, meski terkendala lahan.

"Tadi saya mendengar penjelasan di lapangan dari kontraktor. Sejauh ini masih on progress, on schedule. Sudah sekitar 41 persen. Target on schedule Desember. Insya Allah selesai,” kata Bima.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Khawatir Bus Tersambar Petir Jika Melintasi Jalan Layang

Terkait masih adanya kendala pembebasan lahan, Bima menyebutkan bahwa sudah ada solusi berupa konsinyasi atau menitipkan ganti rugi di Pengadilan.

“Sudah dititipkan di Pengadilan, sudah konsinyasi. Jadi bisa diputuskan oleh Pengadilan. Kalau masih memang belum selesai sengketanya, nanti akan dibacakan oleh Pengadilan. Insya Allah itu juga bisa,” tuturnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI