Jokowi Minta Industri Bangun Mobil Listrik di Indonesia

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 08 Agustus 2019 | 10:34 WIB
Jokowi Minta Industri Bangun Mobil Listrik di Indonesia
Presiden Jokowi bersama Ibu Negara Iriana Jokowi di Stasiun MRT, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Kamis (1/8/2019). (Suara.com/Ummi Saleh)

Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan dengan adanya Perpres Mobil Listrik bisa mendorong percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik. Industri mobil listrik bisa merancang dan membangun industri mobil listrik di Indonesia.

Jokowi meneken Peraturan Presiden atau Perpres tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik, Senin (5/8/2019).

"Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia," ujar Jokowi usai meresmikan gedung baru Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Kata Jokowi, 60 persen dari mobil listrik, kuncinya ada di baterai. Adapun bahan baku untuk membuat baterai yakni ada di Indonesia.

"Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai dan lain-lain ada di negara kita," ucap dia.

Karena itu mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan strategi bisnis bisa dirancang untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Sebab kata Jokowi, bahan -bahan baku baterai dimiliki Indonesia.

"Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahalui membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena bahan bahan ada di kita," tuturnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut membangun industri mobil listrik membutuhkan waktu yang lama, bukan hanya waktu satu atau dua tahun.

Pasalnya untuk mengembangkan industri mobil listrik, perlu melihat pasar.

baca juga

"Membangun sebuah industri seperti ini tidak mungkin satu atau dua tahun, pasti juga akan melihat pasar. Melihat pembeli. Apakah membuatnya bisa, yang beli ada? Karena 40 persen harganya lebih mahal dari mobil biasa. Mau beli? Kita harapkan nanti dengan bahan-bahan batre di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," tandasnya.

Pemerintah sudah membahas finalisasi aturan mobil listrik. Mereka membahas tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.

Insentifnya apabila itu full electric atau fuel cell yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0.

Sementara soal TKDN, aturan itu mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.

Tetapi pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor dalam bentuk completely build up (CBU) kendaraan berbasis listrik pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Jokowi Tandatangan Perpres Mobil Listrik

Tok! Jokowi Tandatangan Perpres Mobil Listrik

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 10:10 WIB

Finalisasi Aturan Mobil Listrik, Menperin: Bahas TKDN dan PPnBM

Finalisasi Aturan Mobil Listrik, Menperin: Bahas TKDN dan PPnBM

Otomotif | Rabu, 07 Agustus 2019 | 18:42 WIB

TMP Kalibata Hampir Penuh, Jimly Minta Pemprov DKI Carikan Lahan Baru

TMP Kalibata Hampir Penuh, Jimly Minta Pemprov DKI Carikan Lahan Baru

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:30 WIB

Jokowi Diminta Tak Kasih Bintang Mahaputra karena Jabatan

Jokowi Diminta Tak Kasih Bintang Mahaputra karena Jabatan

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 16:15 WIB

Terkini

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 21:34 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:26 WIB

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 21:23 WIB

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:11 WIB

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Video | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

DPR Restui KAI Impor Kereta Bekas untuk KRL Jabodetabek

News | Rabu, 23 September 2026 | 20:52 WIB

×