Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani peraturan presiden atau Perpres Mobil Listrik. Itu dia pastikan saat meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Nusantara Hall, Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Jokowi teken Perpres Mobil Listrik, Senin (5/8/2019) kemarin.
"Sudah-sudah. Udah saya tanda tangan Senin pagi," kata Jokowi.
Pemerintah sudah membahas finalisasi aturan mobil listrik. Mereka membahas tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Pemerintah akan memberi insentif dari PPnBM untuk kendaraan bertenaga listrik berdasarkan tingkat kadar emisi.
Insentifnya apabila itu full electric atau fuel cell yang emisinya 0, (maka) PPnBm-nya 0.
Sementara soal TKDN, aturan itu mewajibkan produsen mobil listrik menggunakan minimal 35 persen komponen yang diproduksi di dalam negeri.
Tetapi pabrikan akan diberikan kesempatan untuk mengimpor dalam bentuk completely build up (CBU) kendaraan berbasis listrik pada tahap awal. Dalam waktu tiga tahun setelahnya, TKDN 35 persen akan diwajibkan.
Baca Juga: Finalisasi Aturan Mobil Listrik, Menperin: Bahas TKDN dan PPnBM