Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Aturan Direvisi, Pelanggan PLN Dapat Ganti Rugi 100 Persen dari Tagihan

Pebriansyah Ariefana | Achmad Fauzi | Suara.com

Kamis, 08 Agustus 2019 | 15:02 WIB
Aturan Direvisi, Pelanggan PLN Dapat Ganti Rugi 100 Persen dari Tagihan
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswato. (Suara.com/Fauzi)

Suara.com - Pemerintah bakal merivisi aturan terkait kompensasi yang didapatkan akibat adanya krisis energi seperti padamnya listrik. Hal ini setelah sejumlah pihak menilai kompensasi yang didapatkan pelangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terlalu kecil.

Untuk diketahui, aturan mengenai kompensasi tercantim dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Adapun, pemberian kompensasi itu paling tingga sebesar 35 persen dari tarif minimum.

"Langkah-langkah Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yaitu salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat," kata Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswato di Kantor Ombudsman Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Djoko menuturkan, dalam revisi aturan itu besaran kompensasi berubah. Dalam aturan baru, jelasnya, kompensasi yang diberikan nantinya minimum 100 persen dari tagihan pelanggan setiap bulannya.

"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen tiga kali lipat," terangnya.

Djoko yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM ini menambahkan bahwa revisi aturan tersebut telah selesai dirumuskan. Sehingga, lanjutnya, tinggal menunggu Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

"Draf perbaikan kompensasi, Permen ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke kemenkumham," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa soal Mati Lampu Massal, Ini yang Dicecar Ombudsman ke PLN

Diperiksa soal Mati Lampu Massal, Ini yang Dicecar Ombudsman ke PLN

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 14:41 WIB

Pemadaman Listrik Bikin Geger, Arief Poyuono Minta Direksi PLN Dipecat

Pemadaman Listrik Bikin Geger, Arief Poyuono Minta Direksi PLN Dipecat

News | Kamis, 08 Agustus 2019 | 13:22 WIB

Fakta di Balik Foto Viral Perjuangan Petugas PLN Saat Mati Listrik

Fakta di Balik Foto Viral Perjuangan Petugas PLN Saat Mati Listrik

Tekno | Kamis, 08 Agustus 2019 | 08:44 WIB

Dapat Hikmah dari Listrik Padam, Anies Akan Terbitkan SOP saat Listrik Mati

Dapat Hikmah dari Listrik Padam, Anies Akan Terbitkan SOP saat Listrik Mati

News | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:34 WIB

Ternyata Penentuan Pejabat PLN Bukan Didasar Keahlian, Tapi Pertemanan

Ternyata Penentuan Pejabat PLN Bukan Didasar Keahlian, Tapi Pertemanan

Bisnis | Rabu, 07 Agustus 2019 | 20:16 WIB

Terkini

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Investigasi Kemenhub Ungkap Bus ALS Tak Miliki Izin Operasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:15 WIB

Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya

Emiten PSGO Raup Pendapatan Tembus Rp2,55 Triliun, Ini Pendorongnya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:13 WIB

Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia

Pembiaran Impor Baja China Akan Picu Gelombang PHK di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:50 WIB

Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat

Pertamina - Badan Gizi Nasional Bersinergi Menjadikan Minyak Jelantah sebagai Bahan Bakar Pesawat

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:38 WIB

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Pertamina Jajaki Penguatan Kerja Sama dengan EOG Resources untuk Dorong Peningkatan Produksi Migas

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:31 WIB

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Bukti Laba dan Fundamental Tetap Kuat

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:22 WIB

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Siasat di Balik Dubai Baru di Bali, Surga Pajak Buat Para Orang Super Kaya

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:21 WIB

Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Purbaya Ungkap Sumber Dana Bond Stabilization Fund Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:13 WIB

Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara

Tembus Rp75 Triliun, Ini Rincian Setoran Freeport ke Negara

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:01 WIB

Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN

Danantara Disebut Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia, Siap Akhiri Era Inefisiensi BUMN

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:35 WIB