Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.351,139
LQ45 633,989
Srikehati 307,930
JII 383,125
USD/IDR 17.932

Investor Asing Boleh Tanam Modal di Tanah Air Tanpa Perlu Datangi BKPM

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 02 September 2019 | 10:44 WIB
Investor Asing Boleh Tanam Modal di Tanah Air Tanpa Perlu Datangi BKPM
Ilustrasi investor. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah semakin memberi kemudahan kepada para investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Kali ini, melalui Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan beberapa kemudahan perizinan kepada investor asing.

Adapun kemudahan yang diberikan adalah, bagi investor asing yang ingin mengajukan izin tinggal terbatas tidak perlu lagi datang ke BKPM untuk permohonan surat rekomendasi, tapi bisa langsung mengajukan online.

Hal ini bisa dilakukan setelah sistem informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Kantor BKPM Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/9/2019). (Suara.com/Achmad Fauzi)
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Kantor BKPM Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/9/2019). (Suara.com/Achmad Fauzi)

"Kalau dulu kan perlu rekomendasi ke kita. Nah sekarang engga usah, karena sudah terintegrasi. Jadi Ditjen Imigrasi bisa melihat indetitas investor mulai dari jabatan hingga jumlah saham yang dimiliki," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana di Kantor BKPM Pusat, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (2/9/2019).

Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie menuturkan, kemudahan bagi investor asing ini mulai berlaku pada 3 September 2019.

Dengan berlakunya kemudahan tersebut, para investor asing yang akan mengajukan visa tinggal terbatas dapat dilakukan melalui web visaonline.imigrasi.go.id tanpa melampirkan surat rekomendasi dari BKPM.

"Melalui integrasi SIMKIM dengab OSS, pengajuan Izin tinggal terbatas hanya dilakukan secara online," ucap Ronny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Mau Miskin di Hari Tua? Coba 5 Cara Mudah Ini

Tak Mau Miskin di Hari Tua? Coba 5 Cara Mudah Ini

Bisnis | Senin, 02 September 2019 | 09:25 WIB

Asing Banyak Investasi ke Jabar, WSE Ingatkan Pentingnya Bahasa Inggris

Asing Banyak Investasi ke Jabar, WSE Ingatkan Pentingnya Bahasa Inggris

Bisnis | Kamis, 29 Agustus 2019 | 14:39 WIB

HUT Hero Ke-48

HUT Hero Ke-48

Foto | Jum'at, 23 Agustus 2019 | 10:30 WIB

Terkini

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:06 WIB

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:59 WIB

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:54 WIB

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:47 WIB

Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar

Seberapa Oke Mobil Listrik Jaecoo J5 EV? Intip Kata Pakar

Otomotif | Kamis, 06 Agustus 2026 | 11:44 WIB

×