Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Catat, Ini 7 Tips Beli Tanah agar Terbebas dari Tipu-tipu!

Arsito Hidayatullah

Minggu, 29 September 2019 | 08:10 WIB
Catat, Ini 7 Tips Beli Tanah agar Terbebas dari Tipu-tipu!
Ilustrasi lahan atau properti. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Tidak banyak orang yang mampu membeli tanah, meskipun juga aktivitas transaksi atau jenis investasi ini sudah bukan hal langka lagi. Yang pasti, membeli sebidang tanah tidak sama dengan membeli baju baru, karena harga sebidang tanah cukup menguras isi tabungan.

Seperti yang Anda ketahui, tanah merupakan salah satu aset investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Sebab, harga tanah akan terus mengalami peningkatan seiring dengan meningkatnya angka permintaan tanah.

Saat ini, transaksi pembelian sebidang tanah pun bisa dilakukan secara online melalui website. Namun mengingat kasus penipuan online semakin marak terjadi, perlu dilakukan strategi yang tepat, agar Anda tidak terkena jebakan penjual bodong.

Seperti dikutip dari Cermati.com, berikut tips beli tanah agar terbebas dari tipu-tipu:

1. Kunjungi Situs Jual-Beli Terpercaya

Mencari sebidang tanah yang sesuai dengan kebutuhan bisa dilakukan lewat situs jual-beli secara daring (online). Situs ini menawarkan beragam jenis tanah dengan ukuran dan kisaran harga yang berbeda-beda.

Untuk mempermudah proses pencarian, Anda bisa mengatur tipe hingga harga tanah pada kolom "filter" yang sudah tersedia di website. Pilih situs jual-beli online terpercaya untuk meminimalisir tindak penipuan.

Selain itu, pastikan status penjual sudah terverifikasi. Apabila terjadi kasus penipuan, Anda dapat melacak data penjual secara lengkap melalui mesin pencarian.

2. Rencanakan Jadwal Pertemuan dengan Pemilik

baca juga

Setelah menetapkan pilihan, sekarang saatnya untuk menghubungi penjual. Informasi kontak penjual biasanya sudah tertera pada halaman iklan si penjual. Hubungi ke salah satu kontak saja, e-mail atau nomor telepon, untuk menghindari informasi ganda.

Jika Anda ingin bertemu dengan penjual, sebaiknya pilih tempat yang ramai. Bawalah teman atau kerabat untuk membantu Anda membuat keputusan saat membeli tanah.

3. Lihat Kondisi Tanah yang Sesungguhnya

Bertemu dengan penjual saja tentu tidak cukup. Anda perlu bertemu atau melihat langsung objek yang akan dibeli, untuk menghindari terjadinya penyesalan setelah membeli.

Cek kondisi tanah, lingkungan sekitar, juga akses menuju lokasi tanah. Hindari tanah yang terletak di lokasi pedalaman dan sulit diakses. Tanah seperti ini biasanya sulit berkembang, dan harga jualnya lambat naik.

Satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan yaitu menanyakan status tanah kepada tetangga yang ada di sekitar. Pastikan tanah yang ingin dibeli terhindar dari kasus sengketa, untuk menghindari terjadinya penyitaan tanah secara tiba-tiba oleh pihak yang berwenang.

4. Cek Kelengkapan Dokumen Tanah dan Pemilik

Cocokkan kondisi fisik tanah dengan kelengkapan data yang tertera pada dokumen tanah yang diberikan oleh pemilik. Cek tipe tanah, luas tanah, juga lokasi tanah dengan seksama.

Apabila kondisi fisik sesuai dengan dokumen, berarti Anda bisa melanjutkan ke tahap mengecek identitas pemilik tanah. Pastikan sertifikat pemilik tanah sesuai dengan identitas pemilik.

Jika terdapat perbedaan nama pemilik karena tanah tersebut merupakan tanah warisan, mintalah agar Anda dipertemukan dengan ahli waris. Tujuannya untuk menghindari adanya sengketa tanah yang dapat merugikan Anda di kemudian hari.

5. Lakukan Negosiasi Harga yang Wajar

Apabila harga tanah yang dicantumkan di situs jual-beli masih bisa dinegosiasi, tidak salah jika Anda meminta penjual untuk mengurangi harga jual tanah. Lumayan kalau harga tanah bisa berkurang sebesar 5% dari harga semula.

Proses negosiasi sebaiknya dilakukan secara langsung ketika Anda bertatap muka dengan pemilik tanah. Ajukan harga negosiasi yang sesuai dengan kondisi fisik tanah untuk memperoleh kata sepakat.

6. Minta Bantuan Notaris untuk Mengurus Akta Tanah

Apabila keputusan untuk membeli tanah sudah bulat, sebaiknya minta bantuan jasa seorang notaris untuk memastikan kalau tanah yang ingin dibeli aman. Selanjutnya, notaris akan membuatkan akta jual-beli tanah yang di dalamnya berisi informasi bahwa tanah tersebut sudah berpindah tangan atau berpindah hak milik.

Bubuhkan tanda tangan di atas akta jual-beli. Jika pemilik atau ahli waris berhalangan hadir, Anda bisa meminta pemilik agar mengirimkan pihak ketiga untuk menandatangani dokumen.

Pastikan pihak ketiga itu memiliki surat kuasa dari pemilik. Jika suatu saat pemilik menggugat akta tanah, Anda mempunyai bukti yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik Anda secara sah.

7. Selesaikan Pembayaran secara Langsung

Transaksi pembayaran secara online terlalu berisiko untuk menyelesaikan proses jual-beli tanah. Lebih baik lakukan pembayaran secara langsung di depan pembeli, kerabat, notaris, dan atau pihak yang berwenang.

Dokumentasikan seluruh proses pembayaran dalam bentuk foto atau video, yang dilengkapi dengan tanggal dan waktu terjadinya peristiwa. Dokumen bisa dijadikan sebagai bukti bahwa proses jual-beli tanah telah dilakukan sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Teliti dan Telaten saat Membeli Tanah

Sekarang, Anda sudah tahu tata cara membeli sebidang tanah yang baik dan benar. Tingkatkan ketelitian dan ketelatenan dari awal hingga proses jual-beli tanah tuntas. Kegiatan ini memang menghabiskan tenaga dan waktu, tetapi sebaiknya diikuti untuk menghindari penipuan yang semakin marak terjadi.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Mau Coba Investasi Bitcoin? Perhatikan Dulu Fakta dan Risikonya Berikut Ini

Pajak Jual Beli Tanah: Ketahui Cara Perhitungannya

Cara Lengkap Peralihan Hak Tanah dan Bangunan Berakta Jual Beli

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Inspiratif, Tips Tidur di Mobil Sederhana dan Murah Meriah Ini Bisa Dicoba

Inspiratif, Tips Tidur di Mobil Sederhana dan Murah Meriah Ini Bisa Dicoba

Otomotif | Kamis, 26 September 2019 | 09:27 WIB

Milenial Mau Beli Properti, Perhatikan Hal Ini Sebelum Tertipu

Milenial Mau Beli Properti, Perhatikan Hal Ini Sebelum Tertipu

Bisnis | Selasa, 02 April 2019 | 14:46 WIB

Tips Jual Produk Properti Kepada Warga Negara Asing

Tips Jual Produk Properti Kepada Warga Negara Asing

Bisnis | Jum'at, 16 Juni 2017 | 16:03 WIB

Terkini

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 12:03 WIB

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:54 WIB

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:40 WIB

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 11:11 WIB

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:49 WIB

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 10:12 WIB

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:57 WIB

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:22 WIB

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 09:16 WIB

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 08:56 WIB