100 Hari Kerja, Presiden Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350 Persen

Rabu, 29 Januari 2020 | 13:36 WIB
100 Hari Kerja, Presiden Jokowi Naikkan Beasiswa BPJAMSOSTEK 1350 Persen
100 hari kerja, Presiden Jokowi menaikkan beasiswa BPJAMSOSTEK 1350 persen. (Dok : BPJamsostek)

Manfaat JKM naik 75 Persen

Perlindungan program JKM juga mendapat atensi khusus dari pemerintah. Melalui PP Nomor 82/2019, total manfaat santunan JKM meningkat 75 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta.

Santunan kematian JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta. Santunan berkala meninggal dunia JKM dari Rp 6 juta untuk 24 bulan, menjadi Rp 12 juta. Terakhir, biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Manfaat JKM juga meliputi bantuan beasiswa, yang juga mengalami perubahan dengan poin-poin yang sama dengan manfaat JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Untuk mengetahui manfaat lengkap dan persyaratan dari program perlindungan BPJAMSOSTEK, dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau cek link video berikut

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI