Suara.com - Maraknya informasi mengenai kondisi investasi industri asuransi yang berkembang, termasuk tentang BPJAMSOSTEK di ruang publik, membuat Agus Susanto, Direktur Utama BPJAMSOSTEK angkat bicara.
Ia menegaskan, pengelolaan dana BPJAMSOSTEK dalam kondisi aman, di tengah maraknya pemberitaan terpuruknya investasi beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa asuransi.
"Saya tegaskan bahwa kinerja investasi BPJAMSOSTEK dalam kondisi aman, tidak ada kerugian, dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi dan meraih capaian yang baik", tegasnya.
Ia menambahkan, di tengah dinamika kondisi investasi global dan Indonesia, kinerja investasi BPJAMSOSTEK masih on the track.
Agus menguraikan, dana kelolaan BPJAMSOSTEK telah mencapai Rp 431,7 triliun pada akhir Desember 2019, dan mencatatkan hasil investasi sebesar Rp 29,2 triliun. Bahkan pada capaian YOI pada 2019 mencapai 7,3 persen, lebih atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang hanya mencapai 1,7 persen.
BPJAMSOSTEK juga telah memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08 persen p.a.
"Kami selalu berpegang teguh pada aturan yang berlaku, seperti PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya. Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50 persen," terang Agus.
Untuk mengantisipasi kondisi pasar modal, ia menjelaskan, pihaknya telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71 persen dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG.
Agus juga menjelaskan kepemililan saham BPJAMSOSTEK, yang mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98 persen. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM.
Baca Juga: Ayo Bergabung, BPJAMSOSTEK Buka Lowongan Pekerjaan!
Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2 persen dari total portofolio saham BPJAMSOSTEK.
"Untuk saham, BPJAMSOSTEK hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan," tegas Agus.
Ia menambahkan, dengan kinerja pengelolaan dana tersebut, sebagai badan hukum publik, kegiatan operasional BPJAMSOSTEK, termasuk pengelolaan dana telah diawasi dan diaudit oleh berbagai lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Senada dengan Agus, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan Korupsi KPK, mengatakan bahwa kinerja BPJAMSOSTEK dalam bidang pengelolaan investasi secara keseluruhan telah mencapai hasil yang baik, dan tidak ada temuan KPK tentang kerugian pada investasi BPJAMSOSTEK.
Ia menambahkan, BPJAMSOSTEK merupakan salah satu pengelola dana publik terbesar di Indonesia, sehingga pastinya masuk radar KPK.
"Kami di KPK tentunya akan terus mengawasi kinerja BPJAMSOSTEK, terutama bidang investasi. Dalam pengawasan kami, tidak ada ditemukan kerugian Rp 13 triliun seperti isu yang diedarkan pihak tidak bertanggungjawab. BPJAMSOSTEK juga selalu kooperatif dalam menerima saran dari kami dan selalu berkonsultasi agar tidak terjadi kesalahan dalam operasionalnya," tuturnya.