Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.301,765
LQ45 627,165
Srikehati 306,330
JII 376,355
USD/IDR 17.877

Dilarang di Filipina, Grab Indonesia Pasang Kamera di Armadanya

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 12 Februari 2020 | 11:16 WIB
Dilarang di Filipina, Grab Indonesia Pasang Kamera di Armadanya
Aplikasi layanan transportasi online Grab pada sebuah ponsel dan komputer. [Shutterstock]

Suara.com - Penggunaan kamera di unit Grab Car sudah mulai diterapkan secara bertahap di berbagai wilayah operasi perusahaan daring asal Malaysia, termasuk di Indonesia.

Meski mulai diterapkan di Indonesia, namun inovasi itu menuai kontroversi setelah otoritas Filipina memaksa Grab menghentikan penggunaan sejumlah fitur andalannya, antara lain penggunaan kamera karena dianggap melanggar hak privasi pelanggan.

Sistem verifikasi wajah (passenger selfie verification) diterapkan pertama oleh Grab untuk wilayah operasinya di Asia Tenggara.

Di Indonesia sendiri, sejak Mei 2019, Grab memastikan secara bertahap unit Grab Car yang beroperasi di area Jabodetabek mulai dipasangi kamera yang siaga 24 jam mengarah kepada penumpang di dalam kendaraan.

Pemasangan kamera ini akan juga dilakukan kepada unit-unit Grab Car lain di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

Namun baru-baru ini sistem yang digadang-gadang sebagai inovasi di industri transportasi daring tersebut mulai dipermasalahkan.

Pada tanggal 5 Februari 2020, Komisi Privasi Nasional atau National Privacy Commission (NPC) Filipina mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang sementara penggunaan sistem selfie verfication serta uji coba sistem perekaman audit dan video dalam kendaraan.

NPC mengatakan sistem pemrosesan data pribadi itu tidak cukup mengidentifikasi dan menilai risiko terhadap hak dan kebebasan pengguna tertapi hanya risiko yang dihadapi oleh perusahaan yang diperhitungkan.

Atas penggunaan tiga sistem pemrosesan data tersebut, Grab dalam hal ini disebutkan telah melanggar Undang-Undang Kerahasiaan Data Tahun 2012.

baca juga

Grab dapat memantau mitra pengemudi dan penumpang dan juga mengambil foto selama perjalanan melalui sistem perekaman video setelah pengemudi menekan tombol darurat.

NPC mengatakan perusahaan menjelaskan bahwa materi yang diambil melalui tiga sistem pemrosesan data akan dirilis atas permintaan otoritas kepolisian jika terjadi perselisihan, konflik, dan timbul keluhan.

Namun, Grab tidak memasukkan informasi ini melalui pemberitahuan dan kebijakan privasi, katanya.

“Perusahaan juga gagal menyebutkan dasar hukumnya dalam memproses data yang dikumpulkan. Dokumen-dokumen yang diserahkan ke NPC juga ditemukan tidak cukup untuk menentukan apakah pemrosesan data perusahaan sebanding dengan tujuan yang dimaksudkan, apakah manfaat pemrosesan lebih besar dari risiko yang terlibat, atau apakah proses tersebut adalah yang terbaik diantara alternatif yang dipertimbangkan untuk mencapai tujuan yang mendasarinya,” tulis NPC dalam keterangan resminya.

Hukuman dari Komisi Privasi Nasional ini muncul sebulan setelah badan anti monopoli Filipina mendenda Grab sebesar 16,1 juta peso (sekitar 319.000 dolar AS) karena dinilai menerapkan tarif terlalu mahal dan denda pembatalan.

Menurut Komisi Persaingan Usaha Filipina, keputusan tersebut didasarkan pada audit dari pengawas independen yang ditugaskan untuk memantau kepatuhan Grab dengan komitmen penetapan harga dan layanannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Fitur Tombol Darurat yang Viral dalam Kasus Penumpang Grab

Mengenal Fitur Tombol Darurat yang Viral dalam Kasus Penumpang Grab

Tekno | Selasa, 11 Februari 2020 | 21:58 WIB

Kisah Sopir Grab Bertemu Penumpang dari 'Neraka', Muntah hingga Digigit

Kisah Sopir Grab Bertemu Penumpang dari 'Neraka', Muntah hingga Digigit

News | Selasa, 11 Februari 2020 | 12:02 WIB

Sejoli Tepergok Mesum di Siang Bolong, Ogah Berhenti saat Diciduk Polisi

Sejoli Tepergok Mesum di Siang Bolong, Ogah Berhenti saat Diciduk Polisi

News | Rabu, 05 Februari 2020 | 17:54 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×