Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.655.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

IHSG Terus Ambles, BEI Ubah Auto Rejection Jadi 7 Persen

Iwan Supriyatna

Jum'at, 13 Maret 2020 | 10:36 WIB
IHSG Terus Ambles, BEI Ubah Auto Rejection Jadi 7 Persen
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. [Antara]

Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan perubahan ketentuan batas bawah Auto Rejection dari sebelumnya 10 persen menjadi tujuh persen untuk mengurangi tekanan terhadap pasar modal Indonesia.

Auto Rejection adalah penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan efek yang berlaku di bursa terhadap penawaran jual dan atau permintaan beli efek bersifat ekuitas yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh BEI.

Batasan Auto Rejection yang berlaku saat ini sesuai dengan aturan BEI yang baru adalah sebagai berikut.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) lebih dari 35 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai dengan Rp 200.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 25 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai dengan Rp 5.000.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih dari 20 persen di atas atau 7 persen di bawah acuan harga. Berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di bursa (perdagangan perdana) dari sebelumnya ditetapkan sebesar dua kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana disebutkan sebelumnya, menjadi satu kali dari persentase batasan Auto Rejection.

Terakhir, BEI mengeluarkan seluruh saham dari daftar saham yang diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan, sehingga tidak terdapat saham yang dapat diperdagangkan pada sesi pra-pembukaan.

Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak Jumat (13/3) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

baca juga

Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan tanggal 12 Maret 2020 perihal Perintah Perubahan Auto Rejection dan Penyesuaian Mekanisme Pra Pembukaan (Pre-Opening) Kepada PT Bursa Efek Indonesia, Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00025/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection dan Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia tentang Saham yang Keluar dari Daftar Saham yang Diperdagangkan pada Sesi Pra-pembukaan.

Selain itu, kebijakan tersebut dibuat dengan memperhatikan kondisi perkembangan pasar modal global, maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan, antara lain dipengaruhi penetapan virus Corona (COVID-19) sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO). (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru Dibuka 15 Menit IHSG Langsung Dibekukan Karena Anjlok 5,01 Persen

Baru Dibuka 15 Menit IHSG Langsung Dibekukan Karena Anjlok 5,01 Persen

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 10:20 WIB

Akhir Pekan IHSG Dibuka Terbakar Merah

Akhir Pekan IHSG Dibuka Terbakar Merah

Bisnis | Jum'at, 13 Maret 2020 | 09:27 WIB

IHSG Amblas, Turun Tinggalkan Level 5.000

IHSG Amblas, Turun Tinggalkan Level 5.000

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2020 | 09:26 WIB

Terkini

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:20 WIB

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 19:04 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:35 WIB

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Pemerintah Guyur Stimulus Pangan hingga Transportasi Semester II 2026

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:18 WIB

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Harga MinyaKita Tak Jadi Naik, Terus Apa Solusi Pemerintah?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:10 WIB

Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM

Hilirisasi Nikel Butuh Talenta, IWIP dan WBN Fokus Kembangkan SDM

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:06 WIB

Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah

Aset Negara Bernilai Tinggi di Senayan Diminta Kembali Dikelola Pemerintah

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:03 WIB