Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi sampai Maret Capai 101 Ribu Hektare

Fabiola Febrinastri

Minggu, 22 Maret 2020 | 16:15 WIB
Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi sampai Maret Capai 101 Ribu Hektare
Ilustrasi sawah pertanian. (Dok: Kementan)

Suara.com - Realisasi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sampai Maret 2020 sudah mencapai 101 ribu hektare, sementara yang sudah dalam proses pengajuan SPP seluas 41 hektare. Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan realisasi AUTP pada Maret - April mencapai 400 ribu hektare.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, realisasi AUTP tiap tahun cenderung meningkat. Tahun 2015, pada saat program ini pertama diluncurkan, hanya mencapai 233.499 hektare atau 23,3 persen dari target 1 juta hektare.

"Kecilnya realisasi pada tahun 2015, karena waktu kerjanya hanya tiga bulan. Tahun 2016, target yang dipasang hanya 500.000 hektare, tercapai 99,9 persen atau 499.964 hektare. Tahun 2017 target AUTP seluas 1 juta ha tercapai 99,8 persen atau seluas 997.966 hektare," jelas Sarwo, Jakarta, Minggu (22/3/2020).

Tahun 2018, target 1 juta hektare terealisasi 806.199 ha (80,6 persen), sedangkan tahun 2019, target tetap sama 1 juta hektare, realisasi yang tercapai 880.728 hektare.

Program AUTP ini hanya mewajibkan petani membayar Rp 36.000 per hektare per musim tanam, sementara sisanya sebesar Rp 144.000 ditanggung oleh pemerintah. Bila terjadi gagal panen akibat hama, kekeringan, dan banjir, maka petani bisa mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare.

"Preminya murah karena dapat subsidi dari pemerintah, jadi hanya Rp 36.000 per hektare dari aslinya Rp 180.000. Sayang sekali kalau petani tidak ikut, karena jika mereka gagal panen, kan ada uang yang akan cair sebesar Rp 6 juta per hektare. Ini kan sangat membantu petani," kata Sarwo.

Sementara, realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTSK) baru mencapai 15.127 ekor dari target 120.000 ekor. Jumlah yang sudah melakukan pengajuan SPP mencapai 9.042 ekor. Kementan menargetkan realisasi AUTSK bulan Maret hingga April sebanyak 48.000 ekor.

AUTS/K menawarkan ganti rugi sebesar Rp 10 juta per ekor jika mati, dan Rp7 juta per ekor jika hilang. Premi yang ditawarkan sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun, di mana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan Rp 40.000 ditanggung peternak.

"Dengan mengikutkan hewan ternaknya, maka peternak tak perlu was -was lagi apabila terjadi sesuatu yang mengakibatkan kematian atau kehilangan pada hewan ternaknya," tambahnya.

baca juga

Sarwo menyebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) wajib melindung petani, dengan sharing dalam APBD.

“Artinya, ada alokasi APBD untuk membantu petani membayar premi asuransi,” katanya.

Dia menyebutkan, memang ada sebagian Pemda yang sangat peduli dengan petani, sehingga Pemda mengalokasikan sebagian anggaran untuk membantu petani membayar premi.

Menurutnya, jika semua Pemda mempunyai perhatian terhadap petani, khususnya dalam membantu membayar premi asuransi, maka target luas 1 juta ha lahan pertanian yang ikut asuransi dengan gampang dapat dicapai.

Sarwo mengakui, sampai saat ini jumlah klaim akibat gagal panen masih dihitung, namun dia mengimbau, agar petani segera melakukan pengajuan ganti rugi yang sawahnya terkena puso dan terdaftar AUTP.

"Baru-baru ini ada sejumlah lahan sawah yang mengalami puso akibat banjir. Bila memang sudah diikutsertakan dalam asuransi, diharap segera mengajukan klaim ganti rugi agar bisa langsung melanjutkan usaha taninya," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Atasi Kekeringan, Kementan Siap Berikan Bantuan Mitigasi di Samosir

Atasi Kekeringan, Kementan Siap Berikan Bantuan Mitigasi di Samosir

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2020 | 20:35 WIB

Kementan Wajib Atur Perizinan, Peredaran dan Penggunaan Pestisida

Kementan Wajib Atur Perizinan, Peredaran dan Penggunaan Pestisida

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2020 | 08:19 WIB

Kementan : Pestisida Punya Peran Penting Tingkatkan Produksi Pertanian

Kementan : Pestisida Punya Peran Penting Tingkatkan Produksi Pertanian

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2020 | 07:00 WIB

Kementan Alokasi 7.000 Kartu Tani Di Kota Batu

Kementan Alokasi 7.000 Kartu Tani Di Kota Batu

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2020 | 18:50 WIB

Kredit Usaha Rakyat Alat Pertanian dari Kementan Bantu Memperluas Usaha

Kredit Usaha Rakyat Alat Pertanian dari Kementan Bantu Memperluas Usaha

Bisnis | Selasa, 17 Maret 2020 | 15:22 WIB

Program Optimalisasi Rawa Berefek Positif, Luas Sawah di Banjar Meningkat

Program Optimalisasi Rawa Berefek Positif, Luas Sawah di Banjar Meningkat

Bisnis | Senin, 16 Maret 2020 | 11:01 WIB

Terkini

Ledakan Keras Hantam Kawasan Pasar Cimanggis Ciputat

Ledakan Keras Hantam Kawasan Pasar Cimanggis Ciputat

Banten | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:39 WIB

14 Titik Longsor Tapan-Batas Jambi Dibersihkan, Jalur Mulai Fungsional

14 Titik Longsor Tapan-Batas Jambi Dibersihkan, Jalur Mulai Fungsional

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras

Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:14 WIB

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:10 WIB

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:04 WIB

×