Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Ini Cara Mendapat Bebas Biaya Impor Barang Terkait Penanggulangan Covid-19

Chandra Iswinarno, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 25 Maret 2020 | 12:52 WIB
Ini Cara Mendapat Bebas Biaya Impor Barang Terkait Penanggulangan Covid-19
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan ke tas kru pesawat Hercules C-130 setibanya di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan impor barang terkait penanggulangan Covid-19 berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dikecualikan Pajak Penghasilan (PPh) 22 Impor dan pengecualian tata niaga impor untuk skema D bagi perorangan/swasta yang melakukan impor untuk kegiatan komersial.

Barang terkait penanggulangan Covid-19 adalah semua barang yang direkomendasikan BNPB termasuk seperti pernah disebutkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers (konpres) APBN KiTa Rabu (18/3/2020) lalu, yakni alat medis, alat pelindung diri (APD), masker dan hand sanitizer.

Mengutip aturan tersebut, Rabu (25/3/2020) fasilitas impor ini dapat digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), Badan Layanan Umum (BLU) dalam skema A, yayasan atau lembaga nirlaba dalam skema B, dan perorangan/swasta dalam skema C.

Cara mendapat fasilitas ini untuk skema A adalah pertama, Pemerintah Pusat, Pemda dan BLU mengajukan permohonan rekomendasi pengecualian ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk barang impor yang terkena ketentuan tata niaga impor.

Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor.

Ketiga, Kementerian/Lembaga (K/L) mengajukan permohonan ke kanwil/KPU BC Tempat Pemasukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/PMK.04/2019.

Keempat, penerbitan SKMK Pembebasan. 

Keempat langkah itu dilakukan sebelum barang tiba.

Sesudah barang tiba, atau langkah kelima, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor.

baca juga

Keenam, barang dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

Untuk skema B, pertama, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB untuk barang impor terkena ketentuan tata niaga impor.

Kedua, BNPB menerbitkan surat rekomendasi pembebasan bea masuk dan/atau cukai sekaligus sebagai pengecualian ketentuan tata niaga impor.

Ketiga, yayasan atau lembaga nirlaba mengajukan permohonan ke Direktur Fasilitas Kepabeanan sesuai PMK 70/PMK.04/2012.

Langkah keempat hingga keenam, sama dengan skema A.

Untuk skema C, berlaku untuk perseorangan/swasta yang melakukan impor tujuan non komersial. Cara mendapatkan fasilitas impornya dengan membuktikan gift certificate bahwa barang merupakan hibah untuk instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

Kemendag Terbitkan Aturan Permudah Izin Impor Alat Kesehatan

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 11:29 WIB

Ada Kardus APD 'Made In Indonesia' Dikirim dari China, Ini Tanggapan YLKI

Ada Kardus APD 'Made In Indonesia' Dikirim dari China, Ini Tanggapan YLKI

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 11:06 WIB

Gugus Tugas Covid-19 Kalsel Pastikan Belum Terima APD dari Pemerintah

Gugus Tugas Covid-19 Kalsel Pastikan Belum Terima APD dari Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 08:31 WIB

APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien

APD Langka, Tenaga Medis di Aceh Pakai Mantel Hujan Tangani Pasien

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 08:10 WIB

Kaget APD Impor yang Dikirim Buatan Indonesia, Ganjar: Ini Pembelajaran

Kaget APD Impor yang Dikirim Buatan Indonesia, Ganjar: Ini Pembelajaran

Jawa Tengah | Selasa, 24 Maret 2020 | 16:19 WIB

Menhan Prabowo Telepon Pabrik-pabrik untuk Segera Produksi Massal APD

Menhan Prabowo Telepon Pabrik-pabrik untuk Segera Produksi Massal APD

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 15:17 WIB

Terkini

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:58 WIB

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 21:04 WIB

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:53 WIB

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:35 WIB

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:33 WIB

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:02 WIB

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:19 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:47 WIB

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:18 WIB

×