Ini Cara Mendapat Bebas Biaya Impor Barang Terkait Penanggulangan Covid-19

Rabu, 25 Maret 2020 | 12:52 WIB
Ini Cara Mendapat Bebas Biaya Impor Barang Terkait Penanggulangan Covid-19
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) menyemprotkan cairan disinfektan ke tas kru pesawat Hercules C-130 setibanya di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Apabila barang dihibahkan ke BNPB selaku pemerintah, maka BNPB akan mengajukan permohonan sesuai skema A.

Apabila barang dihibahkan ke yayasan/lembaga nirlaba, maka yayasan/lembaga nirlaba tersebut mengajukan permohonan sesuai skema B.

Kemudian diterbitkan SKMK pembebasan. Itu adalah proses yang harus dipenuhi sebelum barang tiba.

Sesudah barang tiba, mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan mengisi nomor dan tanggal SKMK, nomor dan tanggal rekomendasi BNPB dalam hal terkena ketentuan tata niaga impor dengan BNPB atau yayasan/lembaga nirlaba sebagai nama pemilik barang.

Kemudian, barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan pemasukan.

Satu lagi langkah yang perlu dilakukan adalah menyampaikan laporan realisasi impor dan distribusi kepada BNPB dalam hal dihibahkan ke BNPB.

Untuk skema D, dimana perseorangan/swasta mengimpor barang untuk tujuan komersial, maka perorangan/swasta tidak dapat memperoleh fasilitas fiskal dan harus membayar bea masuk, cukai dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Namun, ketentuan tata niaga impor dapat melalui BNPB.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI