Layanan Perbankan Tetap Buka Selama Penerapan PSBB di Jakarta

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Kamis, 09 April 2020 | 09:42 WIB
Layanan Perbankan Tetap Buka Selama Penerapan PSBB di Jakarta
Ilustrasi layanan perbankan. (Antara/Wahyu Putro)

Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan tetap mengoperasikan layanannya selama ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal ini merujuk aturan yang ditetapkan bahwa Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan diberikan pengecualian peliburan tempat kerja karena termasuk kriteria kantor atau instansi yang memberikan layanan perekonomian dan keuangan.

"BI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Jasa Keuangan, industri Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), akan tetap menyediakan layanan transaksi keuangan dan transaksi pembayaran untuk memfasilitasi kegiatan perekonomian dan kebutuhan masyarakat di tengah upaya penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi, Onny Widjanarko dalam keterangannya ditulis Kamis (9/4/2020).

Onny menuturkan, BI akan memperhatikan keputusan Pemerintah dengan terus memperkuat pelaksanaan K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) bagi pegawai BI dan mitra kerja, menerapkan mekanisme bekerja dari rumah (work from home), dan bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operation).

Dalam menjaga kelangsungan layanan dan tugas kritikal tersebut, BI juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan otoritas terkait lainnya, dalam hal pengaturan dan pemberian akses di lokasi operasional BI.

Berkenaan dengan hal tersebut, diumumkan bahwa jadwal operasional layanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang Rupiah tetap tidak berubah sebagaimana siaran pers BI No.22/24/DKom tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Operasional dan Layanan Publik BI, Memitigasi Penyebaran COVID-19, tanggal 24 Maret 2020.

Adapun layanan tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas, serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.

Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan OJK, Pemerintah, dan otoritas terkait untuk menempuh langkah-langkah kolektif mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran COVID-19 serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara optimal.

"Dengan demikian, kegiatan ekonomi dan keuangan nasional dapat tetap terselenggara dengan baik," tutup Onny.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Soal Moda Transportasi Saat PSBB Jakarta

Penjelasan Dirlantas Polda Metro Soal Moda Transportasi Saat PSBB Jakarta

News | Kamis, 09 April 2020 | 08:44 WIB

Samakan Corona dengan Flu Spanyol, Anies: Rumusnya Telah Ada Seabad lalu

Samakan Corona dengan Flu Spanyol, Anies: Rumusnya Telah Ada Seabad lalu

News | Rabu, 08 April 2020 | 23:59 WIB

Lebih dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB

Lebih dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB

News | Rabu, 08 April 2020 | 19:08 WIB

Terkini

HUT ke-45 Warkaban, BBPPVP Bekasi Siap Lanjutkan Pelatihan Kerja untuk Transmigran

HUT ke-45 Warkaban, BBPPVP Bekasi Siap Lanjutkan Pelatihan Kerja untuk Transmigran

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:09 WIB

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Film Komedi Warga Rusun 609

5 Rekomendasi Film Baru Sambut Akhir Pekan, Ada Film Komedi Warga Rusun 609

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta

Tertangkap Basah Maling di Pesawat Rute TaipeiJakarta, WNA China Ditolak Masuk Bandara Soetta

Banten | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI

Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Dekonstruksi Road Trip Kriminal yang Segar dan Nyeleneh dalam Film Idiots

Dekonstruksi Road Trip Kriminal yang Segar dan Nyeleneh dalam Film Idiots

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Operasi SAR Diperpanjang Fleksibel, 55 Korban Masih Dicari

Operasi SAR Diperpanjang Fleksibel, 55 Korban Masih Dicari

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:59 WIB

Berapa Minimal SPF untuk Sunscreen agar Flek Hitam Memudar? Ini 5 Produk Lokal Terfavorit

Berapa Minimal SPF untuk Sunscreen agar Flek Hitam Memudar? Ini 5 Produk Lokal Terfavorit

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Uang Rumah Tangga Jadi Lebih Hemat dengan Promo Tagihan Listrik BRImo

Uang Rumah Tangga Jadi Lebih Hemat dengan Promo Tagihan Listrik BRImo

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:50 WIB

Tunggu Tanda Tangan Gubernur Jabar, Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Tertunda Lagi

Tunggu Tanda Tangan Gubernur Jabar, Pembebasan Lahan Jalan Tambang Bogor Tertunda Lagi

Bogor | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Sinopsis King of Comedy, Dracin Yang Chao Yue dan Jiang Long di iQiyi

Sinopsis King of Comedy, Dracin Yang Chao Yue dan Jiang Long di iQiyi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:47 WIB

×