Lebih dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB

Rabu, 08 April 2020 | 19:08 WIB
Lebih dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Jumat (10/4/2020) mendatang. Ketika sudah diterapkan, angkutan umum dari luar kota tak boleh masuk Jakarta di atas pukul 18.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Lantaran, Jakarta sudah akan membatasi jam operasional segala jenis kendaraan umum hingga pukul 18.00 WIB.

"Artinya, kalau kita sudah tetapkan PSBB, itu artinya begitu ada angkutan umum yang mau masuk Jakarta di luar jam 18.00 otomatis tidak boleh," ujar Syafrin saat dihubungi pada Rabu (8/4/2020).

Karena itu, Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan daerah lain, khususnya yang memiliki trayek ke Jakarta. Ia tak ingin nantinya ketika di atas pukul 18.00 WIB, masih ada angkutan yang ingin masuk ke Jakarta.

"Saat ini, kami sudah koordinasi intens dengan para Kadishub Lampung, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali," jelasnya.

Ia juga tak memungkiri banyak angkutan luar kota dengan trayek Jakarta yang tiba di atas pukul 18.00 WIB. Dalam koordinasinya, ia meminta agar perusahaan bus tak lagi memaksakan jika jadwal kedatangannya malam meski berangkat dari siang hari.

"Jadi misalnya dari Lampung ke Jakarta biasanya empat jam, ada angkutan yang berangkat dari Lampung jam 16.00 sampai Jakarta 20.00. Jakarta sudah ditutup dalam trayeknya, ya jangan lagi lah dipaksa untuk masuk."

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membatasi layanan angkutan umum. Jam operasional dan jumlah penumpang akan dipangkas.

Anies memang sudah menerapkannya sebelum PSBB yakni dengan membuat jam operasional angkutan umum mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Sedangkan setelah PSBB, masyarakat bisa menggunakan kendaraan massal sampai pukul 18.00 WIB saja.

Baca Juga: Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Ngotot Ojol Boleh Bawa Penumpang

"Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yg beroperasi di Jakarta," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020).

Selain itu, jumlah penumpang maksimal dalam satu angkutan juga dikurangi. Seluruh angkutan hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas satu kendaraan umum.

"Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus. Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI