Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

Nasabah Disebut Akan Rugi Jika KSP Indosurya Cipta Pailit

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Senin, 11 Mei 2020 | 08:24 WIB
Nasabah Disebut Akan Rugi Jika KSP Indosurya Cipta Pailit
Ilustrasi pailit atau bangkrut. [Shutterstock]

Suara.com - Kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terus bergulir. Kini, KSP Indosurya Cipta tengah menyiapkan proposal perdamaian atau restrukturisasi utang atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada anggota koperasi atau para nasabahnya yang mencapai angka sekitar Rp 10 triliun.

Kuasa Hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan menjelaskan, bahwa proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk mencari jalan tengah menyelamatkan dana nasabah dalam menyelesaikan kasus gagal bayar yang terjadi saat ini, daripada harus melalui proses kepailitan seperti apa yang diinginkan oleh salah satu kuasa hukum dari kreditur Aliansi Korban KSP Indosurya.

"Dalam kasus gagal bayar Koperasi Indosurya kepada para kreditur, kepailitan adalah opsi yang harus dihindari dan itu malah akan merugikan para nasabah," ujar Bosni dalam keterangannya, Senin (11/5/2020).

Justru, lanjut Bosni, dengan memberikan kesempatan kepada debitur dalam hal ini Koperasi Indosurya Cipta untuk melaksanakan going concern melalui perdamaian dalam Proses PKPU, maka memungkinkan Debitur untuk dapat menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada para kreditur melalui skema yang akan dibahas bersama dengan para Kreditur.

Bosni menjelaskan, dengan melalui proses kepailitan justru banyak kasus-kasus yang merugikan para kreditur itu sendiri seperti contohnya kasus kepailitan PT Metro Batavia (Batavia Air) dengan tumpukan utang sebesar Rp 2,54 triliun yang ternyata tidak tuntas terbayarkan dengan aset-aset yang ada dan sangat jauh dari total utang perusahaan.

"Sedangkan dalam kasus yang melibatkan Koperasi yang berujung pailit misalnya Koperasi Cipaganti, dan Koperasi Pandawa, proses pemberesannya sangat berbelit-belit dan belum mentuntaskan kewajiban yang ada kepada para kreditur," jelas Bosni.

Karena itu ia menjelaskan, jalan tengah untuk menyelesaikan masalah ini semua adalah dengan cara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan bukan melalui kepailitan.

Karena dalam Kepailitan, hal yang harus dibereskan terlebih dahulu adalah biaya-biaya Kepailitan itu sendiri termasuk Fee Kurator sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus.

"Kepailitan harus menjadi Ultimum Remedium bukan Premium Remedium," imbuh Bosni.

baca juga

Bosni mengungkapkan, dalam Proses PKPU ini debitur tengah mempersiapkan proposal perdamaian termasuk menyiapkan beberapa source of fund yang akan di-inject ke dalam Koperasi Indosurya PKPU.

"Kami percaya kreditur akan mendukung langkah yang ditempuh oleh Koperasi Indosurya Cipta. Kami yakin para anggota dan calon anggota masih banyak yang percaya dan sayang dengan Koperasi Indosurya Cipta," tandasnya.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU ini dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020.

Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020 kemudian rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020 sedangkan sidang permusyawaratan majelis hakim pada 12 Juni 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kerap Ditagih Utang, Pria di Tanjungpinang Tewas Gantung Diri di Kontrakan

Kerap Ditagih Utang, Pria di Tanjungpinang Tewas Gantung Diri di Kontrakan

News | Jum'at, 08 Mei 2020 | 13:22 WIB

Pembagian Pertama Mepet, Pemprov DKI Sempat Beli Isi Sembako ke Koperasi

Pembagian Pertama Mepet, Pemprov DKI Sempat Beli Isi Sembako ke Koperasi

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 18:44 WIB

CEK FAKTA: PT. HEBAT Milik Kaesang Dapat Rp 200 M untuk Pelatihan UKM?

CEK FAKTA: PT. HEBAT Milik Kaesang Dapat Rp 200 M untuk Pelatihan UKM?

News | Kamis, 23 April 2020 | 19:52 WIB

Terkini

Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa

Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:14 WIB

6 Rekomendasi Rice Cooker Aesthetic Warna Pastel untuk Dapur Minimalis

6 Rekomendasi Rice Cooker Aesthetic Warna Pastel untuk Dapur Minimalis

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Bacaan Sholawat Diba di Bulan Maulid Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Bacaan Sholawat Diba di Bulan Maulid Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Sejumlah Destinasi Wisata Flores Ditutup Sementara Pascagempa M7,7

Sejumlah Destinasi Wisata Flores Ditutup Sementara Pascagempa M7,7

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:11 WIB

The End of Oak Street: Saat Teror Dinosaurus Menginvasi Perumahan Suburban

The End of Oak Street: Saat Teror Dinosaurus Menginvasi Perumahan Suburban

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Game Populer Kingdom Hearts Resmi Dapat Anime Orisinal, Tayang di Disney+

Game Populer Kingdom Hearts Resmi Dapat Anime Orisinal, Tayang di Disney+

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Review Kingdom of the Planet of the Apes: Kebangkitan Era Baru Kaum Primata

Review Kingdom of the Planet of the Apes: Kebangkitan Era Baru Kaum Primata

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:09 WIB

BRI Tebar Cashback QRIS BRImo dan Kartu Edisi Khusus Barca di Festival Kuliner Serpong

BRI Tebar Cashback QRIS BRImo dan Kartu Edisi Khusus Barca di Festival Kuliner Serpong

Bri | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Gempar! 2 Oknum Hakim PN Lumajang Terseret Isu Sabu, Ketua Pengadilan: Belum Ada Laporan

Gempar! 2 Oknum Hakim PN Lumajang Terseret Isu Sabu, Ketua Pengadilan: Belum Ada Laporan

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:04 WIB

×