- Hakim Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Hakim meminta pemohon dan termohon menjaga profesionalitas serta tidak mencoba memengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara.
- Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangka dan seluruh tindakan hukum terkait kasus korupsi.
Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengingatkan pihak termohon dan pemohon untuk bertindak secara profesional.
Hal ini disampaikan Richard sebelum menutup sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
"Terakhir saya memberikan satu statemen kepada para pihak untuk profesional. Kita menjaga marwah persidangan," kata Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Richard mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum. Ia juga mewanti-wanti agar tidak ada upaya untuk memengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara.
"Tidak mengganggu independensi kami sebagai hakim dalam menangani perkara ini dengan hal-hal yang bersifat mempengaruhi. Baik sesuatu yang materiil maupun immateriil tolong kita sama-sama jaga," ucapnya.
![Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/32304-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
Terakhir, Richard juga mengingatkan agar proses persidangan tidak sampai berlarut-larut hanya karena persoalan legalitas yang tidak kunjung dipenuhi.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Melalui kuasa hukumnya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka hingga penggeledahan di rumahnya di Sentul.
Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.