Menaker : Pekerja Bisa Manfaatkan Posko Pengaduan THR 2020 pada Jam Kerja

Selasa, 12 Mei 2020 | 18:50 WIB
Menaker : Pekerja Bisa Manfaatkan Posko Pengaduan THR 2020 pada Jam Kerja
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok : Kemnaker)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan, Posko Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha pada 11 Mei - 31 Mei 2020 selama jam kerja, yaitu 08.00 WIB - 15.30 WIB, secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id. Hal ini dikatakannya saatmeresmikan Posko Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2020.

"Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id," ujarnya, dalam temu pers secara virtual di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Tak hanya di pusat, posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia. Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah, agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

Ida menambahkan, untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020, Posko THR Keagamaan di daerah juga bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Bahkan saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di pusat, yang diikuti daerah agar pelaksanaan Surat Edaran (SE) THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.

“Kita juga minta keterlibatan pemerintah daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dan sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul, akibat situasi darurat Covid-19,” katanya.

Menaker mengatakan, hari raya Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan pemerintah.

Meski demikian, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan, yang dituangkan melalui SE Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib, dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," ujar Ida.

Baca Juga: Kemnaker Terus Selidiki Kasus Jenazah Anak Buah Kapal yang Dibuang ke Laut

Ia menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan j.o Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Saya ingatkan sekali lagi bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,“ katanya.

Ia menyatakan, pengawas ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI