Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

Penyekatan Arus Balik Diharapkan Tekan Penyebaran Covid-19 di Jabodetabek

Iwan Supriyatna | Suara.com

Minggu, 31 Mei 2020 | 13:20 WIB
Penyekatan Arus Balik Diharapkan Tekan Penyebaran Covid-19 di Jabodetabek
Kolase gambar ilustrasi arus balik.

Suara.com - Upaya penyekatan arus balik ke Jakarta diharapkan bisa menghadang pemudik serta perantau sekaligus menekan penyebaran COVID-19 di Jabodetabek.

"Kalau memang upaya penyekatan arus balik ini dibantu oleh aparat (TNI-Polri dan pemerintah pusat) saya kira bisa menghadang pemudik dan perantau yang menuju Jakarta serta Bodetabek," ujar Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto, Minggu (31/5/2020).

Menurut dia, sebetulnya skenario PSBB itu semacam ada pengetatan tetapi aktivitas ekonomi masih dapat berjalan, terutama yang menyangkut 11 sektor perekonomian.

"Saya melihat upaya untuk mengakhiri pandemi COVID-19 di Jakarta melalui PSBB dan penyekatan arus balik ini membutuhkan kerjasama dari semua pihak, khususnya sektor dunia usaha," kata Eko.

Lebih lanjut pengamat tersebut menjelaskan bahwa ini sebetulnya yang mau dibendung adalah mobilitasnya sampai harapannya ketika masa PSBB di Jakarta dan Bodetabek diakhiri maka kasus COVID-19 yang terjadi di wilayah-wilayah tersebut sudah menurun.

Kendati demikian upaya penyekatan arus balik ini juga disertai tantangan yang perlu dihadapi oleh pemerintah terkait implementasi pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di lapangan, agar tidak ada pasien atau penderita COVID-19 yang lolos masuk kembali ke Jabodetabek.

"Mudah-mudahan bisa berhasil, namun tantangan beratnya itu terletak pada pergerakan manusia baik itu yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi maupun non-ekonomi," kata ekonom Indef tersebut.

Untuk meminimalkan mobilitas bisa dilakukan, seperti sekarang kalau ke Jakarta atau Bodetabek harus ada Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Implementasi terhadap hal tersebut tentunya membutuhkan pengawasan ketat.

"Kalau pengawasan di MRT, stasiun kereta, terminal bus dan bandara serta pelabuhan masih bisa dilakukan secara mudah, namun tantangan pengawasan paling berat terhadap penyekatan mobilitas ini berada di sektor jalan tol, jalan nasional, pasar tradisional," ujar Eko.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebanyak 12.710 Permohonan SIKM Ditolak, Banyak di antaranya ART

Sebanyak 12.710 Permohonan SIKM Ditolak, Banyak di antaranya ART

News | Minggu, 31 Mei 2020 | 02:05 WIB

Pemprov DKI: Banyak Warga Tak Bijak Ajukan SIKM

Pemprov DKI: Banyak Warga Tak Bijak Ajukan SIKM

News | Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:26 WIB

Khusus Corona, Bilik Isolasi di Tanah Abang Bukan untuk Karantina Pendatang

Khusus Corona, Bilik Isolasi di Tanah Abang Bukan untuk Karantina Pendatang

News | Jum'at, 29 Mei 2020 | 18:17 WIB

Terkini

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:00 WIB

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:04 WIB

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:52 WIB

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional

BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:23 WIB

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:18 WIB

Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global

Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:10 WIB

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:37 WIB

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan

Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:52 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:53 WIB