Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.430.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Trump Meradang Google Cs Kena Pajak Digital di Indonesia

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 04 Juni 2020 | 13:47 WIB
Trump Meradang Google Cs Kena Pajak Digital di Indonesia
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [Shutterstock]

Suara.com - Otoritas Amerika Serikat (AS) bakal melakukan investigasi resmi terkait dengan penerapan pajak digital baru di sejumlah negara, salah satunya Indonesia.

Tak tanggung-tanggung instruksi ini datang langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Penetapan pajak digital yang mengincar hampir sebagian besar produk lansiran AS seperti Google, Netflix, Facebook dan Amazon tersebut membuat Trump geleng-geleng kepala.

Atas peristiwa ini, Kementerian Keuangan secara resmi belum mau berkomentar lebih lanjut atas aturan penerapan pajak digital tersebut, padahal sedianya pemerintah bakal menerapkan aturan tersebut pada awal Juni ini.

"Belum bisa kami rilis statement-nya, karena ini masalah yang cukup strategis," kata Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Kendati demikian, Febrio menyebut pemerintah akan segera menyampaikan sikap pemerintah kepada publik mengenai langkah investigasi AS tersebut.

"Semoga segera bisa kita ceritakan ke teman-teman media seperti apa kira-kira statement-nya dan penanganannya,” imbuh Febrio.

Sebelumnya, mulai 1 Juli 2020 lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

baca juga

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 87,55 Triliun Disebut Terlalu Kecil

Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 87,55 Triliun Disebut Terlalu Kecil

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:20 WIB

Viral! Colek Donald Trump, Penyanyi Wanita Ini Bikin Lagu Bunker Boy

Viral! Colek Donald Trump, Penyanyi Wanita Ini Bikin Lagu Bunker Boy

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 12:01 WIB

Tangkal Rasisme, Snapchat Ikuti Jejak Twitter Batasi Konten Donald Trump

Tangkal Rasisme, Snapchat Ikuti Jejak Twitter Batasi Konten Donald Trump

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 11:22 WIB

Terkini

Kopi Kiwa: Menyesap Sensasi Kopi Premium di Pinggir Jalan GOR Kota Jambi

Kopi Kiwa: Menyesap Sensasi Kopi Premium di Pinggir Jalan GOR Kota Jambi

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 12:05 WIB

Capek Kena Hujan dan Polusi? Coba Ubah Rutinitasmu dengan Naik Transportasi Umum

Capek Kena Hujan dan Polusi? Coba Ubah Rutinitasmu dengan Naik Transportasi Umum

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 12:03 WIB

Tanker Terbakar di Selat Hormuz, Diduga Ditembak IRGC Iran karena Ngotot Terobos

Tanker Terbakar di Selat Hormuz, Diduga Ditembak IRGC Iran karena Ngotot Terobos

News | Senin, 20 Juli 2026 | 12:01 WIB

Lionel Messi Ikuti Jejak Maradona, 'Menghilang' di Final Piala Dunia 2026

Lionel Messi Ikuti Jejak Maradona, 'Menghilang' di Final Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 12:00 WIB

Apa Tema dan Logo Hari Anak Nasional 2026? Simak Filosofi dan Makna di Baliknya

Apa Tema dan Logo Hari Anak Nasional 2026? Simak Filosofi dan Makna di Baliknya

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 11:57 WIB

Deratan 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK dalam Kurun Waktu 1 Tahun

Deratan 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK dalam Kurun Waktu 1 Tahun

Video | Senin, 20 Juli 2026 | 11:56 WIB

5 Rekomendasi Kulkas Inverter 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik, Senyap, dan Awet

5 Rekomendasi Kulkas Inverter 2 Pintu Termurah yang Hemat Listrik, Senyap, dan Awet

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 11:52 WIB

6 Rekomendasi HP Murah tapi Bagus untuk Pelajar 2026, RAM Besar dan Baterai Awet

6 Rekomendasi HP Murah tapi Bagus untuk Pelajar 2026, RAM Besar dan Baterai Awet

Tekno | Senin, 20 Juli 2026 | 11:52 WIB

Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta

Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 11:51 WIB

4 Realita Tinggal di Australia yang Wajib Kamu Tahu, Pasti Seru Kayak di Tiktok?

4 Realita Tinggal di Australia yang Wajib Kamu Tahu, Pasti Seru Kayak di Tiktok?

Your Say | Senin, 20 Juli 2026 | 11:50 WIB

×